Perlindungan Hak Eksklusif terhadap Produk Lampu Merek “Luminos” (Studi Kasus Putusan Nomor: 105/Pdt.Sus-Merek/2024/Pn.Niaga.Jkt.Pst.)
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i12.5228Keywords:
Hak Eksklusif Merek, Persamaan pada Pokoknya, Itikad Tidak Baik, Tanggung Jawab DJKI, Pembatalan MerekAbstract
Perlindungan atas hak eksklusif merek yang telah terdaftar berperan penting sebagai sarana hukum untuk menjamin kepastian dan mencegah praktik persaingan usaha yang tidak adil. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum diberikan terhadap merek “LUMINOS” dalam sengketa dengan merek “LUMINOSLED”, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 105/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., sekaligus mengevaluasi peran dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam proses pembatalan merek tersebut. Metodologi yang digunakan bersifat yuridis normatif, menggabungkan analisis ketentuan hukum dan studi kasus nyata, dengan memanfaatkan data sekunder yang diolah secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas merek “LUMINOS” berhasil ditegakkan melalui mekanisme gugatan pembatalan di pengadilan, di mana majelis hakim menyimpulkan adanya kesamaan pada pokoknya antara kedua merek dilihat dari aspek visual, fonetik, dan konseptual serta membuktikan adanya niat tidak baik (bad faith) dalam proses pendaftaran merek “LUMINOSLED”. Tanggung jawab DJKI dalam konteks ini mencakup tiga fungsi utama: preventif, melalui pemeriksaan substantif saat pendaftaran; administratif, dalam menjaga akurasi dan integritas Daftar Umum Merek; serta eksekutorial, dengan menindaklanjuti putusan pengadilan yang membatalkan merek. Putusan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum merek di Indonesia memberikan ruang bagi intervensi yudisial untuk memperbaiki keputusan administratif, sehingga memastikan keadilan material dan kepastian hukum dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gathan Sbastyan, Dwi Desi Yayi Tarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




