Penyusunan Ulang Konsep Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Berbasis Filsafat Utilitarianisme: Implikasi bagi Perlidungan Hak Pasien
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara filsafat utilitarianisme dan teori pertanggungjawaban hukum (teori kesalahan) dalam menilai tanggung jawab manajemen rumah sakit terhadap keselamatan pasien, serta merumuskan model manajemen berbasis prinsip the greatest happiness for the greatest number. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deduktif dengan merujuk pada pemikiran tokoh utilitarianisme (Bentham, Mill, Sidgwick, Hare, Singer) dan teori kesalahan dalam hukum perdata dan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik manajemen rumah sakit di Indonesia masih berorientasi pada kepatuhan administratif, sehingga prinsip utilitarianisme belum tercapai. Kelalaian seperti lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan SOP, hambatan administratif bagi pasien gawat darurat, serta buruknya sistem pelaporan insiden dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian institusional yang menimbulkan tanggung jawab hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Integrasi antara utilitarianisme dan teori kesalahan menegaskan bahwa kelalaian bukan semata kesalahan individu, tetapi juga kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan manajemen. Perlindungan hak pasien dapat diperkuat melalui tata kelola rumah sakit yang berorientasi pada keselamatan dan kemanfaatan publik. Penelitian ini menghadirkan kerangka baru manajemen rumah sakit berbasis utilitarianisme yang menghubungkan manfaat publik dengan tanggung jawab hukum melalui pengawasan berbasis risiko, pengambilan keputusan berpusat pada pasien, dan pemetaan kesalahan sistemik. Temuan ini memberikan landasan bagi reformasi hukum kesehatan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.
Ariyanti, S., Ilmy, S. K., Tinungki, Y. L., Yanti, N. P. E. D., Juwariyah, S., Waras, N. G. T., Pradiptha, I. D. A. G. F., Mustika, I. W., Sudiantara, K., & Lating, Z. (2023). Keselamatan pasien dan keselamatan kesehatan kerja. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Ariyanto, B. (2020). Pertanggungjawaban pidana atas perbuatan kelalaian pada tindakan medis di rumah sakit. PT Scopindo Media Pustaka.
Aris Susanto, A., Fitriyani, A. S., Setiatin, S. S., Hartiningsih, T. M., Pane, E. I., Legawati, S. L., & Lubis, J. K. (2025). Administrasi rumah sakit: Teori dan praktik manajerial. PT Bukuloka Literasi Bangsa.
Bentham, J. (1789). An introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.
Fahrul, M. (2025). Hubungan antara kelalaian dan risiko medik dalam perspektif pertanggungjawaban hukum [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang].
Faluzi, A., Machmud, R., & Arif, Y. (2018). Analisis penerapan upaya pencapaian standar sasaran keselamatan pasien bagi profesional pemberi asuhan dalam peningkatan mutu pelayanan di rawat inap RSUP Dr. M. Djamil Padang tahun 2017. Jurnal Kesehatan Andalas, 7, 34–43.
Hayati, N. K., Pertiwiwati, E., & Santi, E. (2022). Hubungan fungsi manajemen kepala ruang dengan penerapan keselamatan pasien. Jurnal Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, 5(2), 84–93.
Ilmania, N. F. (2021). Tanggung jawab negara yang lahir dari kewajiban atas kesehatan masyarakat di masa pandemi COVID-19 dalam perspektif hak asasi manusia.
Ismandani, R. S., Harahap, S. G., Putri, L. M., Widyaatmadja, S. T., Noer’aini, I., & Kurniawan, A. (2025). Administrasi & manajemen rumah sakit. Penerbit NEM.
Jauharah, N., & Yusuf, H. (2024). Perlindungan dan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap dokter dan pasien akibat kelalaian. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4929–4942.
Kartikawati, D. R. (2021). Tanggung jawab rumah sakit terhadap pemenuhan hak pasien pada masa pandemi COVID-19. Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 318–335.
Kurniawan, E., Fakih, M., Zazili, A., Rodliyah, N., & Efendia, M. (2025). Tinjauan yuridis relevansi pemenuhan standar pelayanan kesehatan dalam penguatan pelayanan kesehatan primer. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 676–689.
Mappatoba, A. (2022). Tanggung jawab hukum keselamatan pasien di rumah sakit umum daerah [Tesis/Skripsi, Universitas Hasanuddin].
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Ningsih, D. K., Pont, A. V., Suryoutomo, M., Susinta, A., & Musta, A. P. (2025). Analisis yuridis terhadap tanggung jawab rumah sakit atas kelalaian tenaga medis. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7343–7352.
Permatasari, L., Lubis, A. F., Maryani, A., & Lubis, T. M. (2025). Perlindungan hukum terhadap peserta jaminan kesehatan nasional dari penolakan pasien di rumah sakit. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(11), 12842–12847.
Rahmah, N. M., & Sarwati, P. (2019). Determinan fungsi manajemen dan kepemimpinan kepala ruangan dengan budaya keselamatan pasien oleh perawat pelaksana di RS Dr. Chasbullah Abdul Madjid. Jurnal Soshum Insentif, 182–194.
Rudi Margono, S. H. (2026). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan di masa pandemi. Profesor Rudi Margono.
Saputra, T. I. (2018). Pertanggungjawaban pidana rumah sakit dan dokter atas meninggalnya pasien yang ditelantarkan rumah sakit.
Syamsul Arifin, F., Wulandari, A., Zwagery, R. V., Rahman, F., Guntoro, A. S., Laily, N., Putri, A. O., Rafida, N., & Norhidayah. (2026). Pencegahan fraud jaminan kesehatan nasional (JKN): Sinergi good corporate governance dan budaya organisasi di rumah sakit. Uwais Inspirasi Indonesia.
Tri, W. (2023). Pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam pemenuhan hak dan perlindungan hukum pasien sebagai perwujudan hak asasi manusia (Studi kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang). Undaris.
Utomo, R. K. (2016). Rumah sakit tanpa kelas dan asas keadilan sosial (Penelitian hukum normatif terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial). Unika Soegijapranata Semarang.
