Kedudukan Hukum Beneficial Ownership dalam Perjanjian Pinjam Nama Atas Hak Milik Tanah oleh Warga Negara Asing (Studi Putusan Mahkamah Agung 4223 K/Pdt/2022)
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i12.5257Keywords:
Nominee Agreement, Beneficial Ownership, Hak Milik, WNA, Causa Terlarang, UUPAAbstract
Perjanjian pinjam nama atas Hak Milik tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) merupakan praktik yang sering digunakan untuk menghindari pembatasan subjek hak dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Praktik ini menimbulkan ketegangan antara asas nasionalitas, kebebasan berkontrak, dan kepastian hukum, terutama ketika WNA bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) melalui rangkaian akta yang secara substansi mengalihkan penguasaan tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perjanjian pinjam nama, kedudukan hukum beneficial ownership dalam sistem pertanahan nasional, serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan 4223 K/Pdt/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam nama merupakan perjanjian dengan causa terlarang karena bertentangan dengan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) UUPA serta tidak memenuhi syarat objektif perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Beneficial ownership tidak memiliki kedudukan hukum dalam pertanahan karena sistem hukum tanah Indonesia bersifat monistik dan hanya mengakui pemilik yang tercantum dalam sertifikat. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa pendanaan oleh WNA tidak menimbulkan hak apapun atas Hak Milik dan menyatakan seluruh rangkaian perjanjian nominee batal demi hukum sejak awal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizal Ananda Gibran, Citraresmi Widoretno Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




