Problematika Pembatasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Sesuai Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional: Perspektif Pemidanaan

Main Article Content

Febrian Widyaardana
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Penelitian ini menganalisis pembatasan kebebasan berpendapat di Indonesia melalui dua fokus utama, yakni kesesuaiannya dengan standar instrumen HAM internasional dan relevansinya dengan perspektif pemidanaan dalam konteks KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembatasan dalam konstitusi dan undang-undang masih dirumuskan secara longgar, sehingga belum memenuhi uji kebutuhan dan proporsionalitas sebagaimana dipersyaratkan ICCPR, General Comment No. 34, Prinsip Siracusa, dan Prinsip Camden. Ketidakjelasan perumusan pada tingkat konstitusional tersebut berdampak pada pasal penghinaan dalam KUHP yang memuat unsur subjektif tanpa parameter objektif, sehingga rentan menimbulkan kriminalisasi terhadap pendapat sah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan komparatif melalui studi kepustakaan untuk menilai kesesuaian pengaturan nasional dengan instrumen HAM internasional serta mengkaji pembatasan dari perspektif pemidanaan. Temuan menunjukkan bahwa delik penghinaan dalam KUHP Baru belum memenuhi asas legalitas, subsidiaritas, dan kehati-hatian, sehingga berpotensi menyebabkan overkriminalisasi dan efek jera tidak proporsional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan evaluasi menyeluruh melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama sebagai pedoman implementasi serta pengajuan judicial review guna menyesuaikan standar pembatasan HAM.


Keywords: kebebasan berpendapat, pembatasan HAM, kriminalisasi, KUHP, pemidanaan
Andrianto, A. (2025). Amnesti, ”Overcrowding” Lapas, dan Overkriminalisasi. https://www.kompas.id/artikel/amnesti-overcrowding-lapas-dan-overkriminalisasi
Dewi, C. I. D. L. (2021). Aspek Hukum Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. Jurnal Yustitia, 15(1), 26–34.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. CV. Pustaka Pelajar.
Human Rights Commitee. (2011). General comment No. 34 On Article 19: Freedoms of opinion and expression.
Marwandianto, M., & Nasution, H. A. (2020). Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM, 11(1), 2. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.1-25
Marzuki, S., Shidarta, Dwi Harijanti, S., Imran, E.J Sumampouw, N., & Lubabin Nuqul, F. (2024). Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif (F. Rahma Hidayati (ed.); Cet. 1). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. https://komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/qks0SD0d_Buku Bunga Rampai Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif.pdf
Muhammad Syahrum, S. T. . M. H. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis (1st ed.). DOTPLUS Publisher .
Munawaroh, N. (2023). Arti Law as a Tool of Social Engineering. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-law-as-a-tool-of-social-engineering-lt646f063a5c77a/
Prakoso, A. (2025, February 11). Menelusuri Putusan Aktivis Haris Azhar: Perlindungan Kebebasan Berpendapat dan HAM. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/menelusuri-putusan-aktivis-haris-azhar-0bk
Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung (1st ed.). Nusamedia.
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16.
Prawira, M. R. Y. (2024). Potensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trial. Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 31–49. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9530
Razqi, A., & Widodo, H. (2023). Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dan Berpendapat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights. Novum?: Jurnal Hukum, 10(No.02). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.46338
Ronny. (2025). Kajian Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada Grup Percakapan. Locus Journal of Academic Literature Review, 4, 546–552. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i7.574
SAFEnet. (2025). Laporan PemantauanHak-Hak DigitalDi Indonesia Triwulan II.
Selian, D. L., & Melina, C. (2018). Kebebasan Berekspresi Di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 195. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27589
Simbolon, M. (2014). Perjanjian Internasional Sebagai Instrumen Rekayasa Global Dan Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan. Sapientia Et Virtus, 1(1), 49–81. https://doi.org/10.37477/sev.v1i1.156
Sudibyo, A., & Rahman, A. H. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Journal Presumption of Law, 3(1), 55–79. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.985
Sujatmoko, A. (2015). Hukum HAM Dan Hukum Humaniter (1st ed.). RajaGrafindo Persada.
Warong, K. M. (2020). Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Kebebasan Berpendapat Oleh Organisasi Kemasyarakatan Di Media Sosial. Lex Administratum, 8(5).
Yofarrel, M. (2025). Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas dalam Sistem Peradilan Pidana. UNES Law Review, 8(1), 151–162. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2504