Kedudukan Rekam Medis Elektronik Sebagai Objek Hukum Kebendaan dalam Perspektif KUH Perdata
Main Article Content
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi rekam medis konvensional menjadi rekam medis elektronik yang berbasis digital. Perubahan ini menimbulkan persoalan yuridis terkait kedudukan hukum rekam medis elektronik, khususnya mengenai apakah rekam medis elektronik dapat dikualifikasikan sebagai objek hak kebendaan menurut KUH Perdata. Rekam Medis Elektronik memiliki karakteristik ganda: wadah digital (file, database, sistem elektronik) yang merupakan benda tidak berwujud, dan isi berupa informasi medis pasien yang merupakan data pribadi sensitif yang dilindungi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan rekam medis elektronik sebagai objek hukum kebendaan dalam perspektif KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wadah digital rekam medis elektronik memenuhi unsur sebagai benda tidak berwujud yang dapat menjadi objek hak kebendaan, sementara informasi medis yang dikandungnya bukan objek hak kebendaan karena merupakan hak privasi pasien yang bersifat personal dan tidak dapat dialihkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekam medis elektronik memiliki dualisme status hukum: wadah digitalnya dapat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud yang menjadi objek hak milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan informasi medis pasien di dalamnya tetap melekat sebagai hak privasi yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diperlakukan sebagai objek kebendaan.
Amallia, A. (2024). Digitalisasi kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Medical Journal of Nusantara, 3(3), 151–158.
Daud, K. R., Sagala, P., Sutarno, & Sutrisno. (2024). Analisis yuridis kekuatan hukum rekam medis elektronik sebagai alat bukti dalam suatu sengketa medis. Jurnal Cahaya Mandalika, 2648.
Dwijosusilo, K., & Sarni, S. (2018). Peranan rekam medis elektronik terhadap sistem informasi manajemen rumah sakit di Rumah Sakit Umum Haji Surabaya.
Eka Saputra, T. (2024). Penggunaan rekam medis elektronik dalam mewujudkan perlindungan hukum keamanan data pribadi pasien. Jurnal Fundamental, 13(2), 57.
Halimah, N., & Budhiartie, A. (2020). Kebijakan rumah sakit dalam sistem pengelolaan kesehatan lingkungan: Rumah sakit, kesehatan lingkungan, limbah, kebijakan. Mendapo: Journal of Administrative Law, 1(1), 22–36.
Hasibuan, A. N. R., Harahap, J. W., Agustina, D., Nurmairani, A., & Khairiah, M. (2024). Analisis strategi dalam optimalisasi pelayanan kesehatan melalui implementasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS): Systematic literature review. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), 1813–1821.
Indra Wijaya, M. (2025). Rekam medis: Konsep, regulasi dan implementasi. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tadulako University.
Kheista, K., Evellyn Abigael, & Rhemrev Michelle Christie. (2024). Implementasi hukum benda (zaak) dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 880.
Palijama, F. (2023). Pengaruh sumber daya manusia dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dr. Haulussy Provinsi Maluku. Hipotesa: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 17(2), 1–10.
Pasaribu, J. S., & Sihombing, J. (2017). Perancangan sistem informasi rekam medis pasien rawat jalan berbasis web di Klinik Sehat Margasari Bandung. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Terapan, 3(3).
Putra, A. A. (2024). Tanggung jawab keperdataan rumah sakit atas kelalaian oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 43–52.
Rusman, A. D. P., & Suwardoyo, U. (2022). Penerapan sistem informasi berbasis IT pengolahan data rekam medis untuk peningkatan pelayanan di rumah sakit. Penerbit NEM.
Saraswati, R. (2024). Buku ajar hukum benda. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Sholkhan, M. (2024). Implementasi rekam medis elektronik dan kajian hukumnya. Jurnal Konstitusi, 1(3), 39.
Sitanggang, T. (2017). Aspek hukum kepemilikan rekam medis dihubungkan dengan perlindungan hak pasien. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 2(1), 198.
Sumardi Ghozali, D., & Noor Hafidah. (2022). Dasar-dasar hukum kebendaan: Hak kebendaan memberi kenikmatan dan jaminan. Yogyakarta: UII Press.
Tampubolon, N. (2022). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia.
Wulandari, M., Novriyanti, T., Purwadhi, P., & Widjaja, Y. R. (2025). Implementasi strategi transformasi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit: Studi kualitatif. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(1), 1415–1427.
