Pertanggungjawaban Perdata Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat yang Merugikan Pihak Penghadap
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v4i12.5400Keywords:
Notaris, Pertanggungjawaban Perdata, Akta Otentik, Perlindungan Hukum, UUJNAbstract
Notaris ialah seorang pejabat publik yang memperoleh atribusi wewenang dari aturan dalam menyusun dan menetapkan akta yang bersifat otentik. Keaslian serta kuatnya dari bukti akta otentik hanya dapat tercapai apabila proses pembuatannya dilakukan berkaitan dengan aturan yang ada. Atas dasar itu, notaris dituntut melakukan jabatannya dengan baik, berintegritas, bertanggung jawab, serta berpegang teguh pada aturan yang ada. Satu dari banyak prinsip fundamental yang harus diterapkan dalam praktik kenotariatan adalah prinsip kehati-hatian, karena pengabaian terhadap prinsip ini berpotensi menimbulkan rugi bagi yang menghadap. Apabila kerugian terjadi, notaris bisa dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk sanksi administratif, tanggung jawab perdata, bahkan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pengaturan perlindungan hukum bagi notaris dalam pembuatan akta menurut hukum positif Indonesia; (2) bentuk pertanggungjawaban perdata notaris berdasarkan UUJN dan KUHPerdata; serta (3) konsekuensi hukum terhadap notaris apabila akta yang dibuat mengandung cacat yuridis dan merugikan pihak penghadap. Penelitian berdasar pada metode yuridis normatif dengan bertumpu pada bahan hukum utama serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum notaris diatur dalam UUJN melalui mekanisme Majelis Kehormatan Notaris dan Ikatan Notaris Indonesia. Pertanggungjawaban perdata notaris didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dengan syarat adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Konsekuensi hukum yang timbul meliputi degradasi kekuatan pembuktian akta dan kewajiban ganti rugi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Naimah, Farhan Farhan, Suryanto Suryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




