Kapita Selekta Hukum Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hak Pekerja Dalam Era Globalisasi
Downloads
Globalisasi membawa perubahan signifikan terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia, terutama melalui fleksibilitas hubungan kerja seperti kontrak jangka pendek, outsourcing, dan kerja paruh waktu. Fleksibilitas tersebut dianggap meningkatkan efisiensi perusahaan, namun di sisi lain menciptakan ketidakpastian dan kerentanan bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja dalam konteks globalisasi, dengan menyoroti faktor struktural, kelembagaan, dan politik hukum yang memengaruhi efektivitas regulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menginterpretasikan dan membandingkan norma hukum dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum seperti UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, dan UU Perlindungan Pekerja Migran serta telah meratifikasi sejumlah konvensi ILO, implementasinya masih jauh dari optimal. Kasus-kasus seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, represi terhadap kebebasan berserikat, dan eksploitasi pekerja migran menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, revisi kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja, serta peningkatan peran serikat pekerja dan dialog sosial tripartit. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun sistem perlindungan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan bagi pekerja di era globalisasi.
Bahar, U. (2020). Optimalisasi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam Aspek Keselamatan Kerja Pada Proyek Konstruksi di Wilayah Bogor. Jurnal Ilmiah Living Law, 12(1), 41–53.
Budijanto, O. W. (2017). Upah layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 395–412.
Budimansyah, B., & Axel, L. (2024). Penerapan strategi pengelolaan sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan globalisasi industri. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi Dan Akuntansi, 1(2), 48–55.
Buhoy, R. S. (2013). Implementasi Pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pekerja (Kendala dan Upaya Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Kabupaten Murung Raya). Legal Arena, 6(3), 308–335.
Dewi, R., & Tampubolon, J. (2025). Permasalahan Tanpa Solusi Tentang Buruknya Pengawasan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Global Ilmiah, 2(11), 841–851.
Dungga, W. A., & Tome, A. H. (2019). Identifikasi faktor penghambat penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo. Jambura Law Review, 1(1), 1–21.
Haluan, Harian. (2024). Human trafficking pekerja imigran Indonesia: Adelina Lisao korban perbudakan modern dan tantangan globalisasi bagi Indonesia. Retrieved from https://harianhaluan.id/opini/hh-102520/human-trafficking-pekerja-imigran-indonesia-adelina-lisao-korban-perbudakan-modern-dan-tantangan-globalisasi-bagi-indonesia
Ibrahim, Z. (2016). Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh dalam upaya mensejahterakan pekerja. Jurnal Media Hukum, 23(2), 150–161.
Indonesia, Amnesty International. (2024). Hentikan represi atas kebebasan berserikat pekerja pers. Retrieved from https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hentikan-represi-atas-kebebasan-berserikat-pekerja-pers/09/2024
News, Antara. (2024). Komnas HAM minta tak ada PHK dan hak pekerja dilindungi. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4683321/komnas-ham-minta-tak-ada-phk-dan-hak-pekerja-dilindungi
Itasari, E. R. (2021). Kepatuhan Hukum Negara Indonesia Terhadap Icescr. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 414-422.
Japian, C. M. V. (2021). Eksistensi Organisasi Buruh Internasional (Ilo €“International Labour Organization) Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pekerja Berdasarkan Konvensi Ilo Nomor 111 Tahun 1958 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan Dan Implementasinya Di Indonesia. Lex Privatum, 9(2).
Karina, GD (2023). Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Perbandingan Hukum Syariah Indonesia , 6 (2), 259-276.
Manuaba, I. B. K. P., & Sadnyini, I. A. (2018). Perlindungan Dan Upaya Hukum Bagi Pekerja Karena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Jurnal Analisis Hukum, 2(1).
Mawikere, A. G., Tangkere, I., & Voges, S. O. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Privatum, 14(1).
Puanandini, D. A. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia. dalam Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14.
Purwaningrum, R. (2017). Implementasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya Di Indonesia. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 6(1).
Safenet Indonesia. (2024, Oktober). Ancaman dan pengabaian hak pekerja terkuak dalam fakta persidangan. Diakses dari https://safenet.or.id/id/2024/10/ancaman-dan-pengabaian-hak-pekerja-terkuak-dalam-fakta-persidangan
Susiani, D. (2020). Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, CV. Pustaka Abadi
Yuliastini, A., & Fitrian, Y. (2025). Analisis Komparatif Kesesuaian Hukum Nasional Indonesia Dan Malaysia Dengan Instrumen Hukum Internasional Dalam Perlindungan Pekerja Migran. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5).
Yusuf, L. N., Gumilar, M. R. F., Fadillah, F. R., Yusmar, F. F., Rusman, H., Kurniati, Y., & Razak, K. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4448-4456.
Copyright (c) 2026 Vannessa Mayliana Christiani, Ida Susanti, Catharina Dewi Wulansari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





