Analisis Hermeneutika Pasal 51 (C) Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Model Penyelesaian Tindak Pidana dengan Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i2.5542Keywords:
Hermeneutika hukum, KUHP 2023, keadilan restoratif, pemulihan, penafsiran pasalAbstract
Pasal 51(c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan persoalan normatif karena memasukkan konsep "pemulihan" sebagai salah satu tujuan pemidanaan, padahal istilah tersebut secara tradisional berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dalam ranah hukum acara pidana. Artikel ini menganalisis pasal tersebut melalui pendekatan hermeneutika hukum guna menilai kejelasan makna, konsistensi sistemik, dan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan restoratif. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hermeneutis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 51(c) mengandung kekaburan kategori antara norma materiil dan formil, sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni dalam sistem peradilan pidana. Frasa "pemulihan" tidak secara eksplisit merujuk pada mekanisme keadilan restoratif, yang dapat menyebabkan multi tafsir dan inkonsistensi dalam implementasinya oleh aparat penegak hukum. Analisis hermeneutika juga memperlihatkan bahwa model keluarga (family model) dalam praktik keadilan restoratif lebih sejalan dengan tujuan pemulihan sebagaimana dipahami dalam teori modern, namun tetap memerlukan reposisi dalam struktur hukum acara pidana. Artikel ini menyimpulkan perlunya reposisi makna pemulihan agar sesuai dengan struktur hukum acara pidana dan praktik restorative justice yang sistematik, serta merekomendasikan pembentukan peraturan pelaksana yang komprehensif dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
References
Afifah, N., & Siregar, R. (2021). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dinamika Hukum.
Ammanullah, N. (2024). Sistem penghentian penuntutan dalam mencapai keadilan restoratif pemidanaan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Anwar Sadat, S. H., M.H., FX, H. B. L., & M.H., S. H. (2025). Hukum pidana dalam praktek peradilan pidana di Indonesia. Global Kreatif Media.
Ardiansyah, M. (2020). Pembaharuan teori pemidanaan dalam KUHP nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Ediyanto, H. (2023). Rekonstruksi regulasi penghentian penuntutan dalam penegakan hukum oleh kejaksaan berbasis nilai keadilan restoratif. Universitas Islam Sultan Agung.
Karjono, A., & Malau, P. (2024). Penerapan keadilan restoratif justice dalam hukum pidana berbasis kearifan lokal.
King, M. (2012). A better way of doing justice. Routledge.
Kristian, K., & Tanuwijaya, C. (2017). Penyelesaian perkara pidana dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 592–607.
Margono, R., & Arief, I. (2025). Penyelesaian problematika prapenuntutan perkara tindak pidana (hukum pidana formil dan materiil). Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 4(9), 8751–8764.
Mulyani, S. (2017). Penyelesaian perkara tindak pidana ringan menurut undang-undang dalam perspektif restorative justice. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 337–351.
Mustolih, M., & Rahman, F. Z. (2026). Penerapan restorative justice dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif regulator dan aparat penegak hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 5(1), 237–248.
Pratama, R. D. (2024). Tinjauan hukum pemidanaan anak dengan rehabilitasi dalam kerangka restorative justice. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Rohman, F. (2023). Rekonstruksi konsep mekanisme restorative justice dalam sistem pemidanaan terpadu di Indonesia untuk mewujudkan kepastian hukum yang berbasis keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.
Rusydianta, M. (2025). Perkembangan konsep keadilan restoratif dalam berbagai kitab undang-undang hukum peradaban kuno dan Barat untuk pembaruan hukum pidana materiil di masa mendatang. Universitas Islam Indonesia.
Sartika, D., Fatahllah, F., & Ibrahim, L. A. (2022). Model penguatan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana anak menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Jurnal Kompilasi Hukum, 7(1).
Sukedi, M., & Nuarta, I. N. (2024). Keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 222–230.
Van der Muur, W. (2025). The perils of legal formalism: Litigating land conflicts in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 55(3), 430–451. https://doi.org/10.1080/00472336.2024.2440855
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dedi Purnama, I Made Kantikha, Helvis Helvis, M. S. Anabertha Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




