Tinjauan Yuridis terhadap Ecocide dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional dan Prospeknya dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Metia Metia Universitas Palangka raya, Indonesia
  • Mutia Evi Kristhy Universitas Palangka raya, Indonesia
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka raya, Indonesia
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i4.5631

Keywords:

Ecocide, Hukum Pidana Internasional, Perlindungan Lingkungan Hidup, Statuta Roma

Abstract

Kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah menjadi salah satu tantangan global terbesar yang dihadapi umat manusia. Dalam konteks hukum internasional, konsep ecocide muncul sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang serius, yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan ekosistem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan prospek penerapan ecocide dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan membandingkan peraturan internasional yang diatur dalam Statuta Roma 1998 dan perundang-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan perundang-undangan, serta analisis kualitatif terhadap norma hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ecocide dalam hukum pidana Indonesia sangat penting untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup, mengatasi kesenjangan hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan. Konsep ecocide juga dapat menjadi dasar hukum yang lebih efektif untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pejabat yang terlibat dalam perusakan ekologis skala besar. Kesimpulannya, integrasi konsep ecocide dalam hukum pidana Indonesia dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan menanggulangi kerusakan ekologis yang semakin merugikan generasi mendatang.

 

References

Aminuddin, M. F. (2019). Penegakan hukum lingkungan di Indonesia: Antara harapan dan tantangan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1).

At?lgan Pazvanto?lu, C. (2025). Ecocide as a separate crime under the Rome Statute: A legal analysis of the discourse. International Journal of Law in Context, 21(2), 1–24. https://doi.org/10.1177/18785395251351171

Boseke, Y. C. (2021). Kajian hukum UU No. 32 Tahun 2009 terhadap peran pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Lex Administratum, 9(8).

Cassese, A. (2013). International criminal law (3rd ed.). Oxford University Press.

Drumbl, M. A. (2021). Ecocide as an international crime: Perspectives and challenges. International Criminal Law Review, 21(3).

Gillett, M. (2024). Ecocide, environmental harm and framework integration at the International Criminal Court. International Journal of Human Rights, 28(7), 1–37. https://doi.org/10.1080/13642987.2024.2433660

(Catatan: entri duplikat dihapus.)

Guzman, A., Lindgren, T., & Sands, P. (2023). A call for ecocentrism and inclusion of all relevant voices within codification efforts. Promise Institute Symposium. https://ecocidelaw.com/wp-content/uploads/2023/08/6-Guzman-et-al

Higgins, P. (2014). Eradicating ecocide: Why it is the fifth crime against peace. Journal of Genocide Research, 16(4).

Johar, O. A. (2021). Realitas permasalahan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 54–65. https://doi.org/10.31258/jil.15.1.p.54-65

Killean, R., & Newton, E. (2025). From ecocide to ecocentrism: Conceptualising environmental victimhood at the International Criminal Court. Punishment & Society, 27(1), 1–26. https://doi.org/10.1177/14614529221107740

Minkova, L. (2024). Ecocide, sustainable development and critical environmental law insights. Journal of International Criminal Justice, 22(1), 81–115. https://doi.org/10.1093/jicj/mqae003

Muladi. (2021). Pengembangan konsep ecocide sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2).

Muhyidin, W., & Rahmi. (2020). Upaya penerapan ekosida sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 20(1).

Permatasari, D. A. (2017). Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2).

Purnomo, M. (2021). Ecocide dalam pandangan kriminalisasi internasional dengan menguatnya impunitas korporasi berdasarkan hukum pidana internasional. Mimbar Hukum, 33(2).

Rinaldi, A., et al. (2024). Dinamika penegakan hukum lingkungan di Indonesia dalam menghadapi problematika lingkungan hidup. Journal Presumption of Law, 6(2). https://doi.org/10.31949/jpl.v6i2.8788

Riyadi, E., & Suparno. (2025). UU lingkungan hidup dan tindak pidana korporasi: Antara regulasi dan penegakan hukum. JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 2(02), 68–82. https://doi.org/10.57235/justlaw

Sands, P. (2022). Protecting the planet: The proposed crime of ecocide and the International Criminal Court. European Journal of International Law, 33(1).

Schabas, W. A. (2022). Ecocide and the Rome Statute: Legal feasibility and political will. Journal of International Criminal Justice, 20(2).

Setiadi, W. (2019). Efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan hidup di Indonesia: Studi kasus pertambangan ilegal. Jurnal Hukum Lingkungan, 10(1).

Sjöstedt, J. (2022). National developments in ecocide law: France and Belgium. Environmental Policy Journal, 10(2).

Steiner, A. (2024). Rights of nature and ecocide: A literature review. Earth Law Center. https://www.earthlawcenter.org/blog-entries/2024/6/rights-of-nature-and-ecocide-a-literature-review

Suparno, E. R., & Riyadi, E. (2024). Environmental law enforcement in the perspective of Law No. 32 of 2009. In Proceedings of the 4th International Conference on Law, Social Sciences, Economics, and Education (ICLSSEE 2024). EAI. https://doi.org/10.4108/eai.25-5-2024.2348941

Downloads

Published

2026-04-09