Keabsahan Akta Notaris Berbahasa Asing yang Dibuat Tanpa Penerjemah Resmi di Provinsi Bali
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i2.5649Keywords:
Keabsahan Akta, Penerjemah Resmi, Akta Berbahasa AsingAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 43 UU Jabatan Notaris (UUJN-P), khususnya terkait kewajiban penggunaan penerjemah resmi dalam pembuatan akta notaris berbahasa asing. Permasalahan difokuskan pada keabsahan dan akibat hukum dari akta yang dibuat tanpa penerjemah resmi di Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode campuran (normatif-empiris) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris berbahasa asing yang dibuat tanpa melibatkan penerjemah resmi atau juru bahasa adalah tidak sah karena melanggar syarat formal keautentikan akta, sehingga berakibat pada degradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan serta berpotensi menimbulkan sengketa dan tanggung jawab hukum bagi notaris. Simpulan penelitian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penerjemah untuk menjamin kepastian hukum. Disarankan adanya penyempurnaan redaksional Pasal 43 UUJN-P dan peningkatan kesadaran para notaris dalam menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten.
References
Budiono, Herlien. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gede, Wawancara dengan Notaris Luh. (2024). Wawancara dengan Notaris Luh Gede Wija, SH., MKn., Badung.
Gunardi, & Gunawan, Markus. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Kenotariatan Himpunan Peraturan tentang Kenotariatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Gunningham, Neil. (2017). Regulatory enforcement and compliance: Recent developments in legal accountability. International Journal of Law, Crime and Justice, 50, 1–12.
Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Keraf, Gorys. (1980). Tata Bahasa Indonesia. Jakarta: Nusa Indah.
Koulu, Riikka. (2020). Digitalization of justice and legal services. Computer Law & Security Review, 36.
Laksono, Fajar. (2017). Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Autentik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lumban Tobing, G. H. S. (2009). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Mahadi, & Ahmad, Sabarudin. (1979). Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia. Jakarta: Binacipta.
Notaris, Wawancara dengan. (2024). Wawancara dengan Notaris Ketut Ayu Paramita, SH., MKn.
Santika, wawancara putra. (2024). Wawancara dengan Notaris Dr. Ida Bagus Agung Putra Santika, SH., MKn.
Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT dalam pensertifikatan tanah akibat jual beli. Jurnal Akta, 5(1).
Suryawinata, Zuchridin, & Hariyanto, Sugeng. (2003). Translation Bahasan Teori dan Penuntun Praktis Menerjemah. Yogyakarta: Kanisius.
Syarifin, Pipin. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.
Tarigan, R. S. (2024). Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama.
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika. Jakarta.
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Lex Renaissance, 2(1).
Wawancara dengan Dr. Drs. I Wayan Ana, M. Hu. (2024). Wawancara dengan Dr. Drs. I Wayan Ana, M.Hum, Penerjemah Resmi, Denpasar.
Wawancara dengan Notaris Megawati Widatmadja, SH. (2024). Wawancara dengan Notaris Megawati Widatmadja, SH.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Komang Tika Apsari Wijaya, Putu Ayu Sriasih Wesna, Ida Bagus Agung Putra Santika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




