Keabsahan Akta Notaris Berbahasa Asing yang Dibuat Tanpa Penerjemah Resmi di Provinsi Bali

Main Article Content

Ni Komang Tika Apsari Wijaya
Universitas Warmadewa
Putu Ayu Sriasih Wesna
Universitas Warmadewa
Ida Bagus Agung Putra Santika
Ikatan Notaris Indonesia

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 43 UU Jabatan Notaris (UUJN-P), khususnya terkait kewajiban penggunaan penerjemah resmi dalam pembuatan akta notaris berbahasa asing. Permasalahan difokuskan pada keabsahan dan akibat hukum dari akta yang dibuat tanpa penerjemah resmi di Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode campuran (normatif-empiris) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris berbahasa asing yang dibuat tanpa melibatkan penerjemah resmi atau juru bahasa adalah tidak sah karena melanggar syarat formal keautentikan akta, sehingga berakibat pada degradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan serta berpotensi menimbulkan sengketa dan tanggung jawab hukum bagi notaris. Simpulan penelitian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penerjemah untuk menjamin kepastian hukum. Disarankan adanya penyempurnaan redaksional Pasal 43 UUJN-P dan peningkatan kesadaran para notaris dalam menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten.


Keywords: Keabsahan Akta, Penerjemah Resmi, Akta Berbahasa Asing
Budiono, Herlien. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gede, Wawancara dengan Notaris Luh. (2024). Wawancara dengan Notaris Luh Gede Wija, SH., MKn., Badung.
Gunardi, & Gunawan, Markus. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Kenotariatan Himpunan Peraturan tentang Kenotariatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Gunningham, Neil. (2017). Regulatory enforcement and compliance: Recent developments in legal accountability. International Journal of Law, Crime and Justice, 50, 1–12.
Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Keraf, Gorys. (1980). Tata Bahasa Indonesia. Jakarta: Nusa Indah.
Koulu, Riikka. (2020). Digitalization of justice and legal services. Computer Law & Security Review, 36.
Laksono, Fajar. (2017). Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Autentik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lumban Tobing, G. H. S. (2009). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Mahadi, & Ahmad, Sabarudin. (1979). Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia. Jakarta: Binacipta.
Notaris, Wawancara dengan. (2024). Wawancara dengan Notaris Ketut Ayu Paramita, SH., MKn.
Santika, wawancara putra. (2024). Wawancara dengan Notaris Dr. Ida Bagus Agung Putra Santika, SH., MKn.
Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT dalam pensertifikatan tanah akibat jual beli. Jurnal Akta, 5(1).
Suryawinata, Zuchridin, & Hariyanto, Sugeng. (2003). Translation Bahasan Teori dan Penuntun Praktis Menerjemah. Yogyakarta: Kanisius.
Syarifin, Pipin. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.
Tarigan, R. S. (2024). Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama.
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika. Jakarta.
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Lex Renaissance, 2(1).
Wawancara dengan Dr. Drs. I Wayan Ana, M. Hu. (2024). Wawancara dengan Dr. Drs. I Wayan Ana, M.Hum, Penerjemah Resmi, Denpasar.
Wawancara dengan Notaris Megawati Widatmadja, SH. (2024). Wawancara dengan Notaris Megawati Widatmadja, SH.