Prinsip Keadilan dalam Sengketa Ambang Batas Pemilihan Kepala Daerah
Main Article Content
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi lokal di Indonesia. Dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada, Pasal 158 Undang-Undang Pilkada mengatur adanya ambang batas selisih perolehan suara sebagai syarat pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa. Namun dalam praktiknya, penerapan norma tersebut menimbulkan persoalan keadilan substantif karena pembatasan secara kuantitatif sering kali menghalangi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang berdampak pada kemurnian kehendak rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam penerapan ambang batas sengketa Pilkada serta praktik penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan melakukan penyampingan terhadap ketentuan ambang batas dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keadilan substantif, khususnya ketika terdapat indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma Pasal 158 dengan memasukkan parameter kualitatif sebagai pengecualian terhadap ambang batas guna menjamin tercapainya keadilan substantif dan menjaga legitimasi demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada.
Asshiddiqie, J. (2006). Perihal Undang-Undang. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2014a). Hukum dan kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2014b). MK dan keadilan konstitusional. Jurnal Konstitusi, 11(3).
Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Harvard University Press.
Fuller, L. L. (1969). The morality of law. Yale University Press.
Hommes, V. E. (1993). Pengantar filsafat hukum (B. A. Sidharta (ed.)). Alumni.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11).
Putusan Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo, (2021).
Indonesia, R. (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Indonesia, R. (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Isra, S. (2011). Desain demokrasi di Indonesia: Studi tentang pemilihan kepala daerah. Rajawali Press.
Isra, S. (2018). Pemilihan kepala daerah dan keadilan substantif. Jurnal Konstitusi, 15(4).
Kelsen, H. (2013). Teori murni hukum (Reine Rechtslehre) (R. Muttaqien (ed.)). Nusa Media.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.
Radbruch, G. (1946). Rechtsphilosophie. Quelle & Meyer.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.
Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum sebagai suatu sistem. Mandar Maju.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Scholten, P. (2006). Ilmu pengetahuan hukum: Suatu refleksi tentang hukum dan keadilan (A. Sidharta (ed.)). Alumni.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.
