Pengaruh Kebijakan Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Komisi Yudisial, Usia Hakim, Pendididikan Hakim dan Masa Kerja Hakim Terhadap Kualitas Peradilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i3.5698Keywords:
Pelatihan, pelanggaran kepph, usia, pendidikan, masa kerja, hakimAbstract
Latar belakang: Penelitian ini mengeksplorasi pengaruh pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Komisi Yudisial RI, serta faktor usia, pendidikan, dan masa kerja hakim terhadap kualitas peradilan yang dicerminkan melalui pelanggaran KEPPH di setiap provinsi Indonesia tahun 2017-2020. Tujuan: Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelatihan KEPPH terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim di berbagai provinsi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif menggunakan data sekunder pelatihan KEPPH KYRI Tahun 2017- 2020 dengan jumlah sampel sebanyak 1.233 hakim. Metode analisis menggunakan analisis deskriptif dan analisis inferensia regresi logistik binomial menggunakan SPSS versi 22. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa persentase pelanggaran hakim tertinggi terjadi pada provinsi yang memiliki jumlah hakim dilatih Komisi Yudisial lebih banyak serta memiliki rata-rata usia hakim lebih tua. Secara statistik pelatihan KEPPH memiliki pengaruh terhadap tingkat pelanggaran KEPPH di setiap provinsi Indonesia. Provinsi dengan kategori pelatihan KEPPH tinggi memiliki risiko lebih tinggi terjadinya pelanggaran KEPPH tinggi dibandingkan provinsi dengan kategori pelatihan KEPPH rendah.
References
Abidin, Rijal Fa’iq Walid, & Fadhlurrahman, Maulana Iqbal. (2025). Alur Penegakan Hukum dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas serta Fungsi dari Hakim dan Jaksa di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 41–63.
Al Zahra, Nurul Mutmainah, & Nurjanah, Neni. (2022). Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman. Journal of Studia Legalia, 3(02), 64–85.
Banke, Ricky, & Chandra, Catherine. (2021). Mewujudkan Perdamaian Melalui Sustainable Development Goals United Nations.
Djatmiko, Wahju Prijo, & SH, M. (2025). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik. Thafa Media Yogyakarta.
Emy, Rosna Wati. (2017). Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Di Indonesia. Prosiding: Sinergitas Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Excellent Court.
Galingging, Ridarson. (2020). Menelisik Integritas Dan Profesionalisme Hakim Dalam Memutus Perkara No. 01/PID/TPK/2016/PT. DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid. Sus/TPK/2015/PN. JKT. PST Dari Perspektif Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. ADIL: Jurnal Hukum, 11(1).
Gultom, Binsar M., & SH, S. E. (2017). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia 3 (Vol. 3). Gramedia Pustaka Utama.
Hasnakusumah, Raisha Tiara, & Lewoleba, Kayus Kayowuan. (2025). Krisis Penegakan Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Dalam Ranah Kehakiman: Studi Kasus Hakim “Da” Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(12), 201–210.
Ikhsan, Oddie Moch. (2017). Efektifitas Pengawasan Hakim oleh Komisi Yudisial. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Jalaludin, Diding, Sidik, Gifar Fajar, Aula, Muhammad Iqbal, & Saebani, Beni Ahmad. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Kinerja Hakim dan Aparatur Peradilan di Indonesia. Unes Journal Of Swara Justisia, 8(4), 766–781.
Kossay, Methodius. (2024). Dinamika Penghubung Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Di Indonesia. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1–145.
Maheswari, I. Gusti Ayu Adisya Putri, & Darmadi, A. A. Ngurah Oka Yudistira. (2025). Peran Komisi Yudisial Dalam Menjaga Integritas Hakim Melalui Sistem Check And Balances Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).
Prastiwi, Tara Octaviani, & Firmantoro, Zuhad Aji. (2025). Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 542–558.
Purnama, Yulianto, & Irhamsyah, Fadhil Fikri. (2025). Implementasi Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Terhadap Proses Pengadilan Yang Adil. Megasula Law Review, 1(1), 26–40.
Rudiyansah, Muhammad Mas Davit Herman. (2024). Pelanggaran etika dan integritas hakim: Tinjauan terhadap efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial. Abdurrauf Law and Sharia, 1(2), 139–163.
Sapira, Nova, Putra, Rifandi Maulana, Dzikriya, Hanina, & Alyssa, Najwa. (2026). Tanggung Jawab Moral Hakim terhadap Rasa Keadilan Masyarakat di Indonesia ditinjau dari Kode Etik Profesi. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02).
Setyawati, Latifah. (2023). Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Agung Yang Berintegritas. Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII.
Siregar, Boni Halomoan Romualdo, & Debora, Debora. (2025). Optimalisasi Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1105–1110.
Situmorang, Christian Immanuel, & Triadi, Irwan. (2024). Reformasi kekuasaan kehakiman di indonesia: meningkat, independensi, dan kualitas. Journal Customary Law, 1(2), 9.
Tahir, Sulthan Bin. (2019). Peranan Komisi Yudisial Dalam Mengupayakan Peningkatan Kapasitas Hakim Ditinjau Dari Fiqh Siyasah. UIN Raden Intan Lampung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rury Rikawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




