Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease

Authors

  • Baihajar Tualeka Universitas Pattimura, Indonesia
  • Hadibah Zachra Wadjo Universitas Pattimura, Indonesia
  • Reimon Supusepa Universitas Pattimura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i6.5702

Keywords:

Keadilan restoratif, Kekerasan rumah tangga, Polresta Ambon

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sering diselesaikan melalui keadilan restoratif, meskipun menimbulkan dilema antara pemulihan sosial dan perlindungan korban perempuan yang rentan mengalami siklus kekerasan berulang. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dalam penyelesaian perkara KDRT, dengan fokus pada kesenjangan antara norma hukum (UU PKDRT) dan praktik empiris yang dipengaruhi kearifan lokal seperti "katong basudara". Menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara informan (penyidik, UPTD PPA, LSM), observasi, dan studi dokumen pada 2025, hasil menunjukkan dominasi mediasi perdamaian pada kasus ringan, namun sering gagal memberikan efek jera bagi pelaku, restitusi korban, dan mencegah pengulangan akibat tekanan keluarga serta ketergantungan ekonomi. Kesimpulan merekomendasikan asesmen risiko komprehensif, monitoring pasca-perdamaian, edukasi HAM gender, dan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan keadilan substantif bagi korban.

References

Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Braithwaite, J. (2003). Principles of restorative justice. In A. von Hirsch, J. Roberts, A. E. Bottoms, K. Roach, & M. Schiff (Eds.), Restorative justice and criminal justice: Competing or reconcilable paradigms (p. 9). Hart Publishing.

Daly, K. (2016). What is restorative justice? Fresh answers to a vexed question. Victims & Offenders, 11(1), 1–21. https://doi.org/10.1080/15564886.2015.1107797

Dignan, J. (2005). Understanding victims and restorative justice. Open University Press.

DQLab. (2021). Pengolahan data: Pengertian, fungsi, tahapan, dan metode. https://dqlab.id/pengolahan-data-baik-pengertian-fungsi-tahapan-danmetode

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. University of California Press.

Luhulima, A. S. (2014). CEDAW: Menegakkan hak asasi perempuan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Maluku, K. D. (2024). Laporan tahunan penanganan kasus KDRT tahun 2023. Polda Maluku.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra aditya bakti.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2021). Keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Perempuan, K. (2009). Buku referensi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan peradilan umum. Komnas Perempuan.

Perempuan, K. (2011). Pengetahuan hukum sebagai pemberdayaan perempuan: Hasil pemantauan akses perempuan pada keadilan. Komnas Perempuan.

Perempuan, K. (2024). CATAHU 2024: Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan.

Purwaka, T. H. (2007). Metodologi penelitian hukum. Universitas Atma Jaya.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Genta Publishing.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

UNODC. (n.d.). Handbook on restorative justice programmes (2nd ed.). United Nations Office on Drugs and Crime.

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.

Downloads

Published

2026-06-09