Perlindungan Hukum Pekerja Pasca Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Main Article Content
Dampak setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 (omnibus law) pada tanggal 5 oktober 2020 oleh DPR-RI telah memicu aksi penolakan dari pekerja/buruh, akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil di sejumlah daerah. Pasalnya banyak regulasi yang ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 diganti atau bahkan dihapuskan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan bentuk penelitian hukum kepustakaan, data diperoleh merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian dianalisa dengan pendekatan secara analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan, untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja pasca diberlakukannya undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa pasca berlakunya Undang-Undang Cipta kerja tersebut banyak merugikan dikalangan pekerja dan menguntungkan pengusaha karena Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai aturan turunan yaitu Peraturan pemerintah yaitu PP 34, 35 ,36 dan 37 dimana sangat banyak merugikan pekerja. Akan tetapi tetap pekerja dapat melakukan perlindunganya dengan tidak menggunakan Undang - undang Cipta Kerja dan PP turunannya namun menggunakan perjanjian kerja bersama (PKB) memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama hendaknya menganut Kuhperdata 1338 Juncto 1320 KUHperdata sebagai dasar hukumnya. Dalam konsep perlindungan hukum pihak pekerja yang kedudukan lebih lemah dari pengusaha/perusahaan maka hendaklah pekerja membuta Perjanjian kerja bersama harus lebih baik dari pada undang-undang cipta kerja.baik. dalam hal perlidngunan pekerja dengan mudahnya melakukan pemutusan hubungan kerja, dan nilai kompensasi phknya pun berkurang jauh dengan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam pelaksanaan di lapangan, kiranya Perjanjian kerja bersama merupaka undang-undang tertingi untuk di jadikan pedoman kedua belah pihak.
Anggraini, Lestari. (2022). Perlindungan Hukum Hak-hak Pekerjaan dalam Hubungan Ketenaga Kerjaan di Indonesia. Jurnal Pusdansi, 2(5).
Arista, Windi. (2020). Pelaksanaan perjanjian konsinyasi ditinjau dari pasal 1338 KUHPerdata. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 51–58.
Benuf, Kornelius, & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Dahwir, Ali. (2020). Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Pemikiran Philippe Nonet and Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatif. Jurnal Sol Justicia, 3(2), 165–188.
Fauzi, Salim. (2019). Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 119–130.
Fithri, Nur Hidayatul. (2022). KESEJAHTERAAN DAN PENERAPAN KEADILAN BAGI PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 120–129.
Harimurti, Irawan. (2010). Jaminan terhadap pemenuhan hak tenaga kerja kaitannya dengan legalisasi sistem pekerja kontrak untuk jangka waktu jangka pendek (Outsourcing)(analisis yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan). UNS (Sebelas Maret University).
Ishaq, Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta.
Iswaningsih, May Linda, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Ujianti, Ni Made Puspasutari. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478–484.
Kahfi, Ashabul. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(2), 59–72.
Khair, Otti Ilham. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(2), 45–63.
Kusumadewi, Nirmala, Septarina Budiwati, S. H., & MH, C. N. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Bersama Antara PTP Nusantara IX Dengan SP BUN NUSANTARA IX Perspektif Undang-undang no 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Maringan, Nikodemus. (2015). Tinjauan Yuridis pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara Sepihak oleh perusahaan menurut undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tadulako University.
Mulyadi, Mohammad. (2011). Penelitian kuantitatif dan kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 15(1), 128–137.
Nurmala, Leni Dwi. (2018). Perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik. Gorontalo Law Review, 1(1), 67–76.
Nuryanta, Gede Agung Raynanda Putra, & Mahyani, Ahmad. (2022). LEGAL STANDING KURIR EXPEDISI MENGIRIM BARANG BERUPA NARKOTIKA KARENA TIDAK MENGETAHUI. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 675–702.
Pamungkas, Donny Sigit. (2018). Keberlakukan Perjanjian Kerja Bersama Bagi Pekerja Yang Tidak Menjadi Anggota Serikat Pekerja. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13, 243–255.
Pemerintah, Lembaga. (2003). Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. In Pemerintah RI (Vol. 60). Cipta Jaya.
Purnama, Nandang. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pasal 59 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pakuan Justice Journal Of Law, 2(1), 74–86.
Putra, Okto. (2022). PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PERBANKAN SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Universitas Jambi.
Rachmadini, Vidya Noor. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18(2).
Rahman, Bakhtiyar. (n.d.). Perbandingan asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ramdhan, Muhammad. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Rismita, Auliana. (2020). Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Yang Disebabkan Keadaan Pandemic Corona Virus Disease 2019.
Salaam, Deni Emir. (2017). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM RANGKA MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Studi deskriptif di lingkungan dinas pendidikan kabupaten karawang). FKIP Unpas.
Santosa, Dwi Putro. (2016). TINJAUAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN KHUSUSNYA TENAGA KERJA OUTSOURCING DI INDONESIA. LEX ET SOCIETATIS, 4(7).
Santoso, Budi. (2013). Justifikasi efisiensi sebagai alasan pemutusan hubungan kerja. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(3), 402–415.
Setiadi, Wicipto. (2020). Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39.
Sinaulan, J. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 4(1).
Sjaiful, Muh. (2021). Problematika normatif jaminan hak-hak pekerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Media Iuris, 4(1), 37.
Sofiani, Trianah. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional. Deepublish.
Soleh, Akhmad. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja/Buruh Usia Pensiun Atas Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak di Jawa Timur. Legal Spirit, 2(2).
Sumardi, Didi, Falah, Syamsul, Jauhari, Moh, & Radiana, Aan. (2020). Baitul Mal dan tantangan kemiskinan dampak pandemic Covid-19 perspektif filsafat Hukum Islam. LP2M.
Tyas, D. C. (2020). Ketenagakerjaan di Indonesia. Alprin.
Winta Sari, Siti. (2021). Tinjauan Yuridis Pengaturan Ketenagakerjaan di Indonesia (Studi Komparasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Universitas Pancasakti Tegal.
Wiratmaja, I. Gusti Ngurah Ari, Mangku, Dewa Gede Sudika, & Yuliartini, Ni Putu Rai. (2019). Penyelesaian Sengketa Maritime Boundary Delimitation Di Laut Karibia Dan Samudera Pasifik Antara Costa Rica Dan Nicaragua Melalui Mahkamah Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1), 1–10.
