Strategi Penguatan Kebijakan Indonesia dalam Perlindungan Hak Nelayan Tradisional Berdasarkan Konsep Kearifan Lokal (Studi Kasus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi)
Downloads
Pemasangan pagar laut di wilayah pesisir Bekasi menimbulkan permasalahan hukum, sosial, dan ekologis, khususnya terkait pelanggaran hak akses nelayan tradisional. Kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum pemasangan pagar laut terhadap hak nelayan tradisional serta merumuskan strategi penguatan kebijakan berbasis kearifan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasangan pagar laut telah menghambat akses nelayan ke laut, meningkatkan biaya operasional, serta berpotensi melanggar hak ekonomi dan prinsip keadilan sosial. Selain itu, dampak ekologis berupa kerusakan ekosistem pesisir juga memperkuat implikasi hukum terhadap pelaku. Pembahasan menegaskan pentingnya integrasi hukum formal dengan kearifan lokal melalui pendekatan co-management, serta perlunya penguatan regulasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa perlindungan hak nelayan tradisional harus dilakukan secara komprehensif melalui kebijakan hukum yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan mengakomodasi nilai-nilai lokal sebagai dasar pengelolaan wilayah pesisir.
Alfafa, S. (2025, 24 Januari). Pagar laut HGB berpotensi merusak tatanan ekologis dan ekonomi masyarakat pesisir. Universitas Airlangga. https://unair.ac.id/pagar-laut-hgb-berpotensi-merusak-tatanan-ekologis-dan-ekonomi-masyarakat-pesisir/
Anggariani, D., Sahar, S., & Sayful, M. (2020). Tambang pasir dan dampak sosial ekonomi masyarakat di pesisir pantai. SIGn Journal of Social Science, 1(1), 15–29.
Anwar, M. S., & Suharto, R. (2021). Penegakan hukum lingkungan berbasis asas tanggung jawab negara di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.2336
Antonio. (2025, 25 Januari). Dedi Mulyadi sebut pemasangan pagar laut di Paljaya Bekasi belum ada izin. MetroTV News. https://www.metrotvnews.com/read/NrWCoxVM-dedi-mulyadi-sebut-pemasangan-pagar-laut-di-paljaya-bekasi-belum-ada-izin
Aulia, M. F., Zid, M., Seta, A. K., & Setiawan, C. (2025). Keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi: Respon masyarakat dan dampak yang ditimbulkan. ARZUSIN: Jurnal Manajemen dan Pendidikan Dasar, 5(2), 9. https://ejournal.yasin-alsys.org/arzusin/article/view/5554
Ayun, E. Q., & Kurniawan, G. (2024). Asas tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21). https://doi.org/10.5281/zenodo.14307084
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (2023, 10 Mei). Pentingnya perlindungan terhadap nelayan dan komunitas pesisir berbasis tradisi. https://www.brin.go.id/news/112618/pentingnya-perlindungan-terhadap-nelayan-dan-komunitas-pesisir-berbasis-tradisi
Cahyati, S. N., & B. (2025). Analisis dampak dan pemenuhan hak korban dalam kasus pagar laut. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 154–169. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Presidensial/article/view/745
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). (2025, 1 Maret). KKP tuntaskan kasus pagar laut di Bekasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan. https://kkp.go.id/djpsdkp/kkp-tuntaskan-kasus-pagar-laut-di-bekasi-Y7l0/detail.html
Fikarudin, W., Martadikusuma, A. D., & Pratama, S. Y. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Persepktif Hukum Progresif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 382–396.
Hukmana, S. Y. (2025, 19 Februari). Pagar laut di Segarajaya Bekasi diusut lewat 10 saksi. MetroTV News. https://www.metrotvnews.com/read/N6GCxvQy-pagar-laut-di-segarajaya-bekasi-diusut-lewat-10-saksi
Komisi IV DPR RI. (2025, 18 April). Pagar laut masih kokoh berdiri di perairan Tangerang-Bekasi, ketegasan pemerintah dipertanyakan. JDIH DPR RI. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/55473
Lestari, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak-hak nelayan tradisional dalam Zona Ekonomi Eksklusif. Private Law, 4(3). https://doi.org/10.29303/535kym49
Majid, N. (2025, 15 Januari). Mengapa sampai ada pagar laut di Bekasi? Tirto.id. https://tirto.id/mengapa-sampai-ada-pagar-laut-di-bekasi-g7qm
Makki, CNN Indonesia. (2025, 14 April). Nelayan Bekasi keluhkan akses masih tertutup pagar laut. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250414065353-20-1218445/nelayan-bekasi-keluhkan-akses-masih-tertutup-pagar-laut
Monteiro, J. M., & Petrus, J. (2021). Pengelolaan perikanan berbasis hukum adat melalui model co-management. Arena Hukum, 14(1). https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.4
Muhid, H. K. (2025, 16 Januari). 6 fakta pagar laut di Bekasi: Pemilik hingga penyegelan karena ilegal. Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/6-fakta-pagar-laut-di-bekasi-pemilik-hingga-penyegelan-karena-ilegal-1194886
Mulyana, K. E. (2025, 15 Januari). DKP Jabar jelaskan tujuan pagar laut di Bekasi: Alur untuk memudahkan nelayan. Kompas.tv. https://www.kompas.tv/regional/567121/dkp-jabar-jelaskan-tujuan-pagar-laut-di-bekasi-alur-untuk-memudahkan-nelayan
Nahor, N. A. (2025). Analisa hukum mengenai dugaan tindak pidana pagar laut ditinjau dari paradigma keadilan. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5). https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/view/7852
Nurhasan, & Chotidjah, N. (2023). Hukum maritim: Sistem pengawasan konservasi sumber daya perikanan laut (hlm. 17). PT Refika Aditama.
Priyanta, M. (2021). Implikasi konsep kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam pengelolaan sumber daya kelautan berkelanjutan. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1). https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.361
Ridwan, M. (2025, 18 April). Pagar laut di Tangerang dan Bekasi belum semua terbongkar, DPR ingatkan negara tak bela pengusaha. Jawa Pos. https://www.jawapos.com/nasional/015895694/pagar-laut-di-tangerang-dan-bekasi-belum-semua-terbongkar-dpr-ingatkan-negara-tak-bela-pengusaha
Rizky, K. K. (2025). Incentive policies for traditional fishermen to enhance their welfare: A perspective from the theory of dignified justice. Law and Justice, 10(1). https://doi.org/10.23917/laj.v10i1.11476
Sari, A. K., et al. (2021). Model pengelolaan benda berharga muatan kapal tenggelam berdasarkan kebijakan ekonomi biru untuk memperkuat ekonomi berkelanjutan Indonesia. Lex Jurnalica, 18(1). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/4167/3048
Surakusumah, R. M., & Aulia, N. (2025). Kearifan lokal Sasi sebagai pengelolaan perikanan berkelanjutan dalam perspektif UNCLOS 1982. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(2). https://doi.org/10.62379/0y0edg68
Suwarna, B. (2024). Korporasi nelayan: Mewujudkan nelayan berdaya dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. Gagas Media.
Copyright (c) 2026 Athina Kartika Sari, Zulfikar Zulfikar, Much Nurachmad, Kharraz Muazarah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





