Batasan Kebebasan Berkontrak dan Hukum Waris dalam Penyelesaian Sengketa Harta Waris Berupa Tanah Tak Terbagi Melalui Akta Perdamaian (Dading)

Main Article Content

Aliza Sakinah
Universitas Pelita Harapan
Sahat Simarmata
Universitas Pelita Harapan
Ester Stefany Sahelangi
Universitas Pelita Harapan

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya potensi sengketa tanah waris yang belum terbagi serta penggunaan Akta Perdamaian (dading) sebagai instrumen penyelesaiannya yang kerap berbenturan dengan hukum waris, khususnya terkait hak mutlak (legitieme portie). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta perdamaian yang mengesampingkan legitieme portie serta akibat hukumnya terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah dan perlindungan bagi ahli waris yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung analisis yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1125 K/Pdt/2001, No. 2686 K/Pdt/1992, dan No. 390 PK/Pdt/2010). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian yang melanggar legitieme portie tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata) sehingga batal demi hukum dan tidak sah sebagai alas hak. Akibatnya, pendaftaran peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada akta tersebut menjadi cacat administratif dan dapat dibatalkan. Perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan dapat ditempuh melalui gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dan upaya administrasi (pembatalan sertipikat di BPN atau gugatan ke PTUN). Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa kebebasan berkontrak memiliki batas dan tidak dapat melanggar hukum yang bersifat imperatif, serta memberikan pedoman bagi notaris, BPN, dan hakim dalam menilai keabsahan akta perdamaian atas tanah waris.


Keywords: kebebasan berkontrak legitieme portie, akta perdamaian, tanah waris, pendaftaran tanah
Agung, A. A. I. (2016). Akta perdamaian notariil dalam pembuktian di pengadilan. Jurnal Notariil, 1(1).
Aini, S. M. Q., & Millati, E. N. (2021). Hukum waris perspektif hukum perdata (Burgerlijk Wetboek). JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 1(1), 93–101.
Andri, G. Y., & Djuariah. (2022). Kekuatan akta perdamaian dan masalahnya. Hukum Responsif, 13(2).
Anshori, R. A., & Afriana, A. (2023). Kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah setelah mengalami likuefaksi tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 2(2), 241–255.
Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata (Cet. 8). Sinar Grafika.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Hutapea, J. G. C., Rasji, R., & Siregar, R. A. (2025). Pembatalan sertifikat hak milik akibat sertifikat ganda dalam sengketa tata usaha negara: Studi kasus putusan No. 273/B/2021/PT.TUN.MDN. JLEB: Journal of Law Education and Business, 3(2), 737–745.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2011). Putusan Mahkamah Agung Nomor 390 PK/Pdt/2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/2bc15c3260609ae64a66832b9d27a3be/pdf/zaef816344ec3b228668313534313232
Mukti, D. H. A. (2023). Kekuatan mengikat akta perdamaian (acte van dading) yang dibuat di luar pengadilan yang isinya berbeda dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), Article 5. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1546
Mulyana, D. (2022). Peningkatan status hukum kesepakatan perdamaian oleh mediator di luar pengadilan menjadi akta perdamaian. Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, 8(1).
Rasyad, M. (2019). Pembuatan akta perdamaian dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui notaris di Kabupaten Agam. Soumatra Law Review, 2(1).
Salim, H. S. (2006). Hukum kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak (Cet. 3). Sinar Grafika.
Situmorang, V. M. (1993). Perdamaian dan perwasitan. PT Rineka Cipta.
Subekti, R. (1990). Hukum perjanjian (Cet. 12). PT Intermasa.
Sulistianingsih, D., & Fibriani, I. (2023). Problematik akta perdamaian pada penyelesaian sengketa keperdataan melalui mediasi. Jurnal Suara Hukum, 5(1).
Utami, N. M. (2020). Kekuatan pembuktian akta perdamaian notariil di pengadilan. Indonesian Notary, 2, Article 20.