Problematika Pengaturan dan Implementasi Manfaat Jaminan Hari Tua Pasca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022: Perspektif Perlindungan Pekerja
Downloads
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 46 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Husni, L. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (edisi revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum (edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media.
Soepomo, I. (1999). Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja. Jakarta: Djambatan.
Thalib, I. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pekerja. Surabaya: Airlangga University Press.
Uwiyono, A., Serikat, S.H., Baswardono, D., & Pamungkas, R.R. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Lestari, E., & Sitabuana, T.H. (2022). Menilik Polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Ditinjau dari Perspektif HAM. Prosiding PSERINA, Universitas Tarumanagara.
Samsudi. (2020). Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Perspektif Negara Kesejahteraan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 1–20.
Wiyono, A. (2018). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja yang Mengalami PHK. Jurnal Dinamika Hukum, 18(1), 34–47.
CNN Indonesia. (2022, 13 Februari). Pakar: Permenaker JHT Bentuk Penyelundupan Hukum. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220212203534-20-758451/pakar-permenaker-jht-bentuk-penyelundupan-hukum
Heriani, F.N. (2022, 13 Februari). Menko Perekonomian Sebut Permenaker 2/2022 Lebih Manfaat. Hukumonline. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/permenaker-2-2022-diklaim-lebih-manfaat-dibanding-aturan-sebelumnya-lt620a76bc514f0/
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2022). Menaker: Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder. Diakses dari: https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-permenaker-22022-dibentuk-berdasarkan-rekomendasi-dan-aspirasi-berbagai-stakeholder
LBH Jakarta. (2022). LBH Jakarta Mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk Mencabut Permenaker 2/2022. Diakses dari: https://bantuanhukum.or.id/lbh-jakarta-mendesak-menteri-tenaga-kerja-untuk-mencabut-permenaker-2-2022/
Wahyuni, W. (2022, 14 Februari). Perbedaan Kebijakan Klaim JHT di Permenaker 2/2022 dengan Sebelumnya. Hukumonline. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-kebijakan-klaim-jht-di-permenaker-2-2022-dengan-sebelumnya-lt620b679f4a524/
International Labour Organization. (1952). Convention No. 102 Concerning Minimum Standards of Social Security. Geneva: ILO.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.
United Nations. (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Treaty Series, 993, 3.
Copyright (c) 2026 Sahat Parlindungan Simarmata, Ester Stefany Sahelangi, Aliza Sakinah, Sugeng Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





