Tanggung Jawab Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap Pemenuhan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak terkait atas Karya Cipta Lagu dan/atau Musik
Downloads
Perlindungan hak ekonomi pencipta lagu/musik merupakan mandat konstitusional di Indonesia yang dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai penerima kuasa royalti. Namun, praktiknya belum mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan karena ketidaktransparanan distribusi, sentralisasi kelembagaan, lemahnya pengawasan, serta akses terbatas bagi pencipta di Indonesia Timur. Kesenjangan antara das sollen dan das sein ini menunjukkan perlindungan hukum yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum LMK, faktor penghambat, dan rekonstruksi sistem pengelolaan royalti yang berkeadilan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab LMK secara yuridis didasarkan pada hubungan hukum pemberian kuasa yang mengikat berdasarkan asas itikad baik dan pacta sunt servanda. Namun, dalam implementasinya masih terdapat hambatan struktural, yuridis, teknis, dan sosial-kultural yang menyebabkan distribusi royalti belum proporsional dan transparan. Analisis menggunakan teori keadilan Aristoteles, Rawls, dan Radbruch menunjukkan bahwa sistem distribusi royalti belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan distributif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi melalui penguatan regulasi, desentralisasi kelembagaan LMK, penerapan sistem digital transparan berbasis real-time, serta peningkatan pengawasan dan literasi hukum. Dengan demikian, pemenuhan hak ekonomi bagi seluruh pemegang hak dapat diwujudkan secara adil dan berkelanjutan.
Akyuwen, R. J., Labetubun, M. A. H., & Pane, A. F. (2023). Copyright Legal Responsibility for Illustrated Literary Works (Comics) Published on Online Sites Without Author’s Permission. SASI, 29(2), 381–398.
Aristoteles. (1925). Nicomachean ethics (W. D. C. N.-T. Ross (ed.)). Oxford University Press.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Indonesia, K. H. dan H. A. M. R. (2022). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2022. DJKI.
Indrati, M. F. (2017). Hukum hak cipta dan etika penggunaan. Universitas Diponegoro Press.
Intelektual, D. J. K. (2021). Panduan hak cipta digital. Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
KCI, L. T. (2022). Laporan tahunan KCI 2022.
Kelsen, H. (2009). Pure theory of law (M. C. N.-T. Knight (ed.)). The Lawbook Exchange.
Kuahaty, S. S. (2015). Perjanjian Lisensi Sebagai Bentuk Perlindungan Merek. Jurnal SASI, 21(1).
Kusumaatmadja, M. (2005). Pengantar hukum Indonesia. Alumni.
Mahfud MD, M. (2010). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2016). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata. Liberty.
Notonagoro. (1975). Pancasila secara ilmiah populer. Pantjuran Tudjuh.
Poerwodarminto, W. J. S. (1974). Kamus besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Ropiah, S. (2018). Hukum hak cipta Indonesia. Sinar Grafika.
Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) (Edisi revisi). RajaGrafindo Persada.
Sardjono, A. (2019). Prinsip deklaratif dalam hak cipta: Implikasi hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 25(1).
Statistik, B. P. (2022). Statistik ekonomi kreatif Indonesia 2022. BPS RI.
Subekti, R. (1984). Hukum perjanjian. Intermasa.
WIPO. (2016). Collective management of copyright and related rights. World Intellectual Property Organization.
Yasol, P. (2018). Perlindungan hak cipta di era digital. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(2).
Copyright (c) 2026 Stevanus Piter Tentua, Rory Jeff Akyuwen, Sarah Selfina Kuahaty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





