Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3268 K/Pid.Sus/2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Distribusi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual

Main Article Content

Muhamad Zulkarnain Tamher
Universitas Pattimura
Sherly Adam
Universitas Pattimura
Iqbal Taufik
Universitas Pattimura

Penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016–2017 menunjukkan kesenjangan antara norma ideal dan praktik peradilan, khususnya terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam perkara bantuan publik.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3268 K/Pid.Sus/2025 serta implikasinya terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian lanjutan menunjukan bahwa Implikasi putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 3268 K/Pid.Sus/2025 terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi khususnya dalam perkara penyalahgunaan CBP di daerah yaitu putusan ini memperketat pengawasan, sehingga aparat daerah akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan distribusi CBP agar tidak terjerat tindak pidana korupsi. Putusan ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam melakukan koreksi terhadap putusan tingkat bawah untuk menjaga kesatuan penafsiran hukum (casser), terutama dalam konteks penyederhanaan administrasi perkara dan penguatan kepastian hukum.


Keywords: Korupsi, Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Cadangan Beras Pemerintah
Alfedo, J. M., & Nur Azmi, R. H. (2020). Sistem Informasi Pencegahan Korupsi Bantuan Sosial (Si Pansos) di Indonesia: Rumusan Konsep dan Pengaturan. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 283–296. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.668
Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb, (2024).
Amiati, M. (2024). Private Sector Bribery as a Corruption Crime for Legal Certainty in Indonesia. Journal of Law and Sustainable Development, 12(1). https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i1.2464
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya. PT Gramedia Pustaka Utama.
Hattu, J., Titahelu, J. A., Leasa, E. Z., & Salamor, A. M. (2021). Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara. Jurnal Belo, 7(2), 213–222. https://doi.org/10.30598/belovol7issue1page213-222
Hattu, J., Titahelu, J. A., Leasa, E. Z., & Salamor, A. M. (2022). Pengenalan Anti Korupsi Kepada Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Desa Uweth Seram Bagian Barat. Community Development Journal, 3(3).
Hidayat, S. N., Karjoko, L., & Hermawan, S. (2020). Discourse on Legal Expression in Arrangements of Corruption Eradication in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 5(2), 391–418. https://doi.org/10.15294/jils.v5i2.38848
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat, (2012).
Putusan Kasasi Nomor 3268 K/Pid.Sus/2025, (2025).
Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, 6(1). https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page1-20
Putra, K. E. D. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Dalam Kondisi Darurat Covid-19. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3). https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5065.441-446
Ramada, D. P., & Utari, I. S. (2024). Unveiling the Surge in Corruption: A Menacing Threat to Indonesia’s Stability in Anti-Corruption Law Reform. Journal of Law and Legal Reform, 5(1), 179–200. https://doi.org/10.15294/jllr.vol5i1.2092
Sahusilawane, D. L. (2025). Wawancara oleh Penulis.
Saragih, Y. M. (2023). Comparison of Eradication Concepts of Corruption Criminal Acts in Indonesia and Japan. Journal of Law and Sustainable Development, 11(3). https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i3.712
Sosiawan, U. M. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 517–538. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.517-538