Rekonstruksi Politik Hukum Netralitas ASN di Indonesia: Kritik terhadap Fragilitas Rezim Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pilkada Serentak
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i5.5834Keywords:
netralitas ASN, pilkada serentak, sanksi administratif, sanksi pidana, politisasi birokrasi, rekonstruksi politik hukumAbstract
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prasyarat konstitusional bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah (pilkada) yang demokratis dan berkeadilan. Namun, fakta empiris menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam setiap gelombang pilkada serentak tidak mengalami penurunan yang signifikan. Pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 417 laporan dugaan pelanggaran dengan 197 ASN terbukti melanggar angka yang oleh para komisioner sendiri diakui sebagai undercount. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok: pertama, mengapa rezim sanksi administratif dan pidana yang berlaku gagal memberikan efek jera; dan kedua, bagaimana rekonstruksi politik hukum yang diperlukan untuk memperkuat rezim tersebut. Dengan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan empat fragilitas struktural, yakni: (1) konflik kepentingan inheren pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pemutus sanksi; (2) inkomensurabilitas antara besaran sanksi administratif dengan insentif politik; (3) hambatan pembuktian dalam penuntutan pidana; dan (4) kesenjangan kelembagaan pascapembubaran KASN melalui UU Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai kebaruan, penelitian ini merumuskan model rekonstruksi tripartit yang menggabungkan lembaga independen baru dengan kewenangan sanksi ex officio, sistem sanksi berjenjang berbasis risiko, dan pengawasan digital terpadu sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024.
References
Awaluddin, A., Musmuliadin, & Ridwan. (2026). Dilema penegakan hukum netralitas ASN dalam Pilkada di Kabupaten Dompu pasca UU ASN 2023. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6336–6348. Al-Zayn Journal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). (2024). Laporan pengawasan pemilu dan pilkada 2024. Bawaslu RI
Civil Service Commission Inggris. (2023). Annual report 2022–2023. Civil Service Commission UK
Civil Service Commission Filipina. (2011). Revised rules on administrative cases in the civil service (RRACS), Resolution No. 1101502. Civil Service Commission Philippines
Dea, A., Maramis, R. A., & Palilingan, T. N. (2024). Penegakan hukum terhadap netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah. Lex Administratum, 12(3). Lex Administratum
Dwiyanto, A. (2015). Reformasi birokrasi kontekstual. Gadjah Mada University Press.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (2023). Laporan kinerja KASN tahun 2023. KASN Meritopedia
Kurniawan, S., Salsabila, T., & Mahendra, W. (2024). Menimbang dampak pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(13), 709–720. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Perdana, G. (2019). Menjaga netralitas ASN dari politisasi birokrasi. Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 10(1). ResearchGate Publication
Permana, B. I., Septiandani, D., Sukarna, K., & Sukimin, S. (2022). Reposisi pengaturan netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pilkada. Jurnal USM Law Review, 5(1), 224–238. Jurnal USM Law Review
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Public Service Commission of Canada. (2023). Annual report 2022–2023. Public Service Commission of Canada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi RI
Sumarlin, W. W., Andrianika, R. R., Prasetya, S., & Prasetya, E. Y. (2024). Dinamika netralitas ASN dalam partisipasi dan dukungan politik menuju Pilkada Serentak 2024. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 223–246.
Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Sutrisno, S. (2020). Prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 522–544.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rd. Evi Nurasih Salamah, Santi Hapsari Dewi Adikancana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




