Perlindungan Hukum Nelayan Skala Kecil terhadap Kecelakaan Kerja di Maluku melalui Program Jaminan Sosial
Downloads
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum nelayan skala kecil terhadap kecelakaan kerja di Maluku melalui program jaminan sosial. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada kelompok rentan, termasuk nelayan. Meskipun pengaturan mengenai perlindungan nelayan dan jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya di Provinsi Maluku masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan keselamatan kerja nelayan skala kecil serta tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan melalui sistem jaminan sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah secara normatif telah diatur, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kepesertaan nelayan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, pendataan nelayan secara terpadu, serta koordinasi lintas sektor agar perlindungan hukum dan keselamatan kerja nelayan skala kecil di Maluku dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.
Adam, L. (2015). Telaah kebijakan perlindungan nelayan dan pembudi daya ikan di Indonesia. Kajian, 20(2), 145–162.
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Juridicial prudence) termasuk interpretasi undang-undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Arif Satria. (2016). “Perlindungan nelayan kecil dalam kebijakan pembangunan perikanan.” Jurnal Masyarakat & Budaya, 18(2).
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Bagir Manan. (2001). Hubungan antara pusat dan daerah menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Jakarta: Kencana.
Food and Agriculture Organization. (2015). Voluntary guidelines for securing sustainable small-scale fisheries. Rome: FAO.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Halim, A. (2020). Merumuskan definisi perikanan skala kecil untuk Indonesia. JFMR Universitas Brawijaya.
HR, Ridwan. (2018). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Indroharto. (1993). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
International Labour Organization. (2011). Social security for social justice and a fair globalization. Geneva: ILO.
Jemmy Pieters. (2017). “Pembangunan wilayah kepulauan dan tantangan pelayanan publik di Maluku.” Jurnal Bina Praja, 9(2).
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kusnadi. (2007). Jaminan sosial nelayan. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2014). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014.
Marlien I. Matitaputty. (2012). “Desentralisasi dan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia: Problem dan tantangan.” Jurnal Sasi, 18(1), Januari–Maret.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Sosial Nelayan.
Philipus M. Hadjon. (2005). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rawls, J. (1999). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Renny H. Nendissa. (2018). “Pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku.” Jurnal Agrilan, 6(2).
Retnowati, E. (2011). Nelayan Indonesia dalam pusaran kemiskinan struktural. Jurnal Hukum.
Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Satria, A. (2015). Pengantar sosiologi masyarakat pesisir. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Siombo, M. R. (2010). Hukum perikanan nasional dan internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Suharto, E. (2005). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial. Bandung: Refika Aditama.
Suroso. (2004). Ekonomi produksi. Bandung: Lubuk Agung.
Tambunan, T. (2002). Tenaga kerja. Yogyakarta: BPFE.
Triyanti, R., & Firdaus, M. (2017). Tingkat kesejahteraan nelayan skala kecil dengan pendekatan penghidupan berkelanjutan. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan.
Ulfa, M. (2018). Persepsi masyarakat nelayan dalam menghadapi perubahan iklim. Jurnal Pendidikan Geografi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Wisnu, D. (2013). Politik sistem jaminan sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Copyright (c) 2026 Ahmad Sadam, Jemmy Jefry Pietersz , Renny Heronia Nendissa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





