Penanggulangan Terorisme oleh Aparat Penegak Hukum: Studi Pemberlakuan Hukuman Mati Sebagai Upaya Represif ada Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
Main Article Content
Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menuntut penanganan represif yang luar biasa pula, salah satunya melalui pidana mati. Namun, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) telah menggeser status pidana mati menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun, yang berpotensi menciptakan kesenjangan antara kebutuhan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia serta mengidentifikasi kendala-kendala yuridis dan operasional dalam penerapannya di tengah perubahan regulasi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menemukan bahwa pidana mati berdampak ambivalen: di satu sisi efektif memutus rantai komando jaringan teror, namun di sisi lain berisiko memicu glorifikasi kemartiran dan transformasi modus operandi menjadi aksi lone wolf yang sporadis. Kendala utama penerapan pidana mati terletak pada kerentanan mekanisme masa percobaan 10 tahun terhadap manipulasi melalui taktik taqiyah (disimulasi) akibat ketiadaan indikator penilaian objektif dalam regulasi, serta kelemahan struktural sistem pemasyarakatan dan prosedur upaya hukum luar biasa yang tidak terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi paradigma dalam KUHP Nasional berpotensi melemahkan fungsi represif pidana mati. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan indikator asesmen psikologis yang rigid dan berlapis untuk menilai kelakuan baik terpidana terorisme secara akurat.
Ali, A. (2008). Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum. Prenada Media Group.
Arief, B. N. (2011). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Atmasasmita, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenadamedia Group.
Birokrasi, K. P. A. N. dan R. (2022). BNPT: Indeks Risiko Terorisme dan Potensi Radikalisme di 2022 Turun. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/bnpt-indeks-resiko-terorisme-dan-potensi-radikalisme-di-2022-turun
BNPT. (2026). Tugas dan Fungsi BNPT. https://www.bnpt.go.id/tupoksi
Damahum, I. D., & Priyati, S. (2024). Pemenuhan Hak Remisi Bagi Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lapas Klas 1 Surabaya). Dekrit: Jurnal Magister Ilmu Hukum, 158.
Dinata, S. (2023). Densus 88 Amankan 142 Orang Terduga Teroris Sepanjang 2023. https://tv.republika.co.id/berita/s64mgm313/densus-88-amankan-142-orang-terduga-teroris-sepanjang-2023
Faridah, H. (2022). Terorisme dalam Tinjauan Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pancasila, 3(1), 32.
Garrison, A. H. (2004). Defining Terrorism: Philosophy of The Bomb, Propaganda by Deed and Change Through Fear and Violence. Criminal Justice Studies, 17(3), 259–279.
Golose, P. R. (2020). Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput (Edisi Ketiga). Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Hadjon, P. M. (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.
International, A. (2023). Death Sentences and Executions 2022. Amnesty International Ltd.
Inu. (2011). Hakim Tak Peka Extraordinary Crime. https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-tak-peka-iextraordinary-crimei-lt4e74472d140da/?page=1
Ismail, & al., et. (2026). Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Tociung: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 3.
Jambi, P. (2025). Peran Vital Densus 88: Menjaga Kedaulatan Negara dari Ancaman Terorisme. https://polresjambi.com/peran-vital-densus-88-menjaga-kedaulatan-negara-dari-ancaman-terorisme/
Kamsari, C. A., & al., et. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3043.
Kompas.com. (2008). Inilah Kronologis Eksekusi Amrozi dkk. https://nasional.kompas.com/read/2008/11/09/15105050/inilah-kronologis-eksekusi-amrozi-dkk
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Mikhael, L., & al., et. (2023). Hukum Pidana diluar Kodifikasi. PT Global Eksekutif Teknologi.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nasution, A. R. (2017). Terorisme sebagai “Extraordinary Crime” dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 96.
Novianti, L. (2023). Pidana Mati terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Syntax Imperatif, 4(1), 50–70.
Pradhana, B. A., & al., et. (2025). Tindak Pidana Terorisme sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional dan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(5), 2.
Prasetyo, T. (2013). Hukum Pidana (Edisi Revisi). Raja Grafindo Persada.
Rahmatullah. (2022). Kejahatan Terorisme sebagai Extraordinary Crime dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(1), 47.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Sukabdi, Z. A. (2015). Terrorism in Indonesia: A Review on Rehabilitation and Deradicalization. Journal of Terrorism Research, 6(2), 38.
Surahman. (2011). Terorisme sebuah Anatomi Kekerasan dengan Ego Superior Sekaligus Ketakutan. Jurnal Academica, 3(1), 514.
Triskaputri, R. M. (2019). Perlibatan Militer dalam Upaya Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Journal of Terrorism Studies, 1(1), 62.
Valentino, J., & Hariyanto, D. R. S. (2025). Eksistensi Teori-Teori Pemidanaan terhadap Pidana Hukuman Mati di Indonesia. Koloni: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 4(3), 93.
Waluyo, A. (2015). Wawancara dengan Sidney Jones Seputar ISIS dan Ancaman Teror di Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/wawancara-voa-dengan-sidney-jones-seputar-isis-dan-ancaman-teror-di-indonesia/3092052.html
Widya, B. (2020). Deradicalization In Indonesia: Implementation And Challenge. Journal of Terrorism Studies, 2(1), 32–50.
