Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Konten Radikalisme di Platform Facebook

Main Article Content

Muhammad Regan Syahrendra
Universitas Pembangunan Nasional, Indonesia
Mulyadi
Universitas Pembangunan Nasional, Indonesia

Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia telah memunculkan tantangan baru dalam penanggulangan radikalisme digital, khususnya melalui platform Facebook yang memiliki jumlah pengguna sangat besar dan fitur yang memudahkan penyebaran konten secara cepat dan masif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap penyebaran konten radikalisme di Facebook serta mengkaji kendala aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pelaku penyebaran konten tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 980/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal karena adanya disharmonisasi norma antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta kendala pembuktian elektronik dan identifikasi pelaku. Selain itu, penegakan hukum masih cenderung represif dan belum optimal menerapkan pendekatan preventif berbasis pengawasan siber. Penelitian ini menyarankan harmonisasi regulasi, penguatan digital forensic, serta optimalisasi patroli siber dan literasi digital guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap radikalisme di media sosial.


Keywords: penegakan hukum, radikalisme, propaganda terorisme, facebook
Aisy, B. R., Ibrahim, D. O., Intang, K. K. H., & Tindage, M. A. (2019). Penegakan Kontra Radikalisasi Melalui Media Sosial oleh Pemerintah dalam Menangkal Radikalisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, II(2).
Bunga, D. (2019). Legal Response to Cybercrime in Global and National Dimensions. Padjadjaran Journal of Law, 6(1). https://doi.org/10.22304/pjih.v6n1.a4
Bureni, A. I., Ismail, & Iryani, D. (2023). Penanggulangan Penyebaran Propaganda Paham Radikal Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. SETARA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Castells, M. (2010). The rise of the network society (2nd ed.). Wiley-Blackwell.
Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Hartati, C. S., & Muhammad, A. (2023). Combating Cybercrime and Cyberterrorism in Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 11(2). https://doi.org/10.18196/jhi.v11i2.13932
Idris, I. (2021). Deradikalisasi di Indonesia: Konsep dan Implementasi. BNPT Press.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018), (2002).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (2018).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2024).
Ismail, N. H. (2023). Online Radicalisation of the Indonesian Diaspora. Counter Terrorist Trends and Analyses, 15(3).
Makarim, E. (2020). Pengantar Hukum Telematika. Rajawali Pers.
Nurita, C. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Propaganda Tindak Pidana Terorisme Melalui Media Sosial. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1).
Paikah, N. (2019). Kedudukan dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(1).
Partito, A. A. (2023). The Validity of Electronic Evidence in Indonesian Criminal Procedure. Ratio Legis Journal, 2(2).
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing.
Rahardjo, A. (2019). Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bakti.
Santosa, D. G. G., & Kamali, K. M. I. (2022). Acquisition and Presentation of Digital Evidence in Criminal Trial in Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2). https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.195-218
Sarinastiti, E. N., & Vardhani, N. K. (2018). Internet dan Terorisme: Menguatnya Aksi Global Cyber-Terrorism Melalui New Media. Jurnal Gama Societa, 1(1).
Setiawan, D. A. (2020). Cyberterrorism and its Prevention in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 27(2). https://doi.org/10.18196/jmh.20200156
Setiyono, B. (2021). A content analysis of Indonesia’s anti-terrorism laws. HTS Teologiese Studies / Theological Studies, 77(3), a7791.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2009). Pengantar Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sulfikar, A. (2018). Swa-radikalisasi Melalui Media Sosial di Indonesia. Jurnal Jurnalisa, 4(1).
Suryana, A. (2023). Indonesia’s Moderate Muslim Websites and Their Fight Against Online Islamic Extremism. ISEAS–Yusof Ishak Institute.
Susanti, et al. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.
Susanti, D. I. (2021). Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Sinar Grafika.
Susanti, E., & Ismira, A. (2023). Analisis Propaganda Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia Melalui Jalur Media Sosial. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2).
Susila, M. E., & Salim, A. A. (2024). Cyber Espionage Policy and Regulation: A Comparative Analysis of Indonesia and Germany. Padjadjaran Journal of Law, 11(1). https://doi.org/10.22304/pjih.v11n1.a6
Sutrisno, F. X. A. (2020). The Urgency of Indonesia Social Media Regulation in the Vortex of Terrorism. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 1(1).
Tri Wibowo, A., & Hadiningrat, H. (2023). Penanggulangan penyebaran radikalisme melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum, Legislasi Dan Governance, 1(2), 45–61.
Ulum, M. R., & Damayanti, A. (2025). Analisis Narasi Propaganda Kelompok Radikal di Media Sosial: Studi Diskursus Khilafatul Muslimin di Facebook (2019–2024). Politica, 16(1). https://doi.org/10.22212/jp.v16i1.4875
Wahyudi, S. T., & Hadi, S. (2021). Pengoptimalan Peran Penggiat Media Sosial Dalam Manangkal Radikalisme Di Dunia Maya. Jurnal Esensi Hukum, 3(2).
Yumitro, G., Kurniawati, D. E., Abdelsalam, E. A., & Shukri, S. F. M. (2022). The influences of social media toward the development of terrorism in Indonesia. Jurnal Studi Komunikasi, 6(1).
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2).
Zeiger, S., & Gyte, J. (2020). Prevention of radicalization on social media and the internet. In Handbook of Terrorism Prevention and Preparedness (p. 358). International Centre for Counter-Terrorism (ICCT).