Melampaui Force Protection: Bagaimana Komponen Militer PBB Memungkinkan Implementasi Proses Perdamaian di Republik Afrika Tengah

Main Article Content

Maychel Asmi
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian
Dias Oldy Wiratama
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian

Artikel ini mengkaji bagaimana komponen militer Perserikatan Bangsa-Bangsa berkontribusi terhadap implementasi proses perdamaian melampaui fungsi tradisional force protection. Dengan berfokus pada United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA), artikel ini berargumen bahwa pasukan penjaga perdamaian dapat berperan sebagai strategic enablers bagi penyelesaian politik dengan menciptakan keamanan, mobilitas, dan kepercayaan yang diperlukan agar perjanjian perdamaian dapat bergerak dari komitmen formal menuju implementasi di tingkat lapangan. Secara metodologis, artikel ini menggunakan studi kasus tunggal kualitatif yang didukung oleh process tracing dan analisis dokumen. Analisis didasarkan pada Political Agreement for Peace and Reconciliation in the Central African Republic tahun 2019, dokumen mandat MINUSCA, laporan Sekretaris Jenderal PBB, serta observasi operasional berbasis praktisi. Artikel ini mengidentifikasi empat mekanisme pendukung: perlindungan dan deterrence, mobilitas dan akses, keamanan pemilu, serta dukungan terhadap disarmament dan perluasan otoritas negara. Secara empiris, artikel ini menunjukkan bahwa patroli, escort, temporary deployment, dukungan penerbangan, perencanaan keamanan pemilu yang terintegrasi, dan koordinasi dengan otoritas nasional dapat memengaruhi kredibilitas dan keberlanjutan proses perdamaian. Artikel ini juga menyoroti berbagai keterbatasan, termasuk sumber daya yang terbatas, wilayah operasi yang luas, fragmentasi kelompok bersenjata, sensitivitas negara tuan rumah, dan kesulitan menyelaraskan prioritas militer dengan strategi misi yang lebih luas. Artikel ini menyimpulkan bahwa implementasi proses perdamaian dalam lingkungan rapuh tidak hanya memerlukan perjanjian politik, tetapi juga arsitektur keamanan yang disiplin dan mampu melindungi ruang politik serta menerjemahkan arah strategis menjadi hasil praktis.


Keywords: MINUSCA, peacekeeping Perserikatan Bangsa-Bangsa, Republik Afrika Tengah, proses perdamaian, komponen militer, protection of civilians, keamanan pemilu, otoritas negara
Beach, D., & Pedersen, R. B. (2019). Process-tracing methods: Foundations and guidelines (2nd ed.). University of Michigan Press.
Desiana NKA. 2020. Analisis Kendala Pbb (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Dalam Memberikan Sanksi Hukuman Di Tinjau Dari Icj (International Court Of Justice). J. Pacta Sunt Servanda. 1(2):117–133.
Central African Republic and signatory armed groups. (2019). Political Agreement for Peace and Reconciliation in the Central African Republic. PA-X Peace Agreements Database. https://www.peaceagreements.org/agreements/wgg/2147/
Hasan NI. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Personel Pemelihara Perdamaian Dan Keamanan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Konvensi Jenewa 1949.
High-Level Independent Panel on Peace Operations. (2015). Uniting our strengths for peace: Politics, partnership and people (A/70/95-S/2015/446). United Nations.
Howard, L. M. (2019). Power in peacekeeping. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108557689
Hultman, L., Kathman, J., & Shannon, M. (2014). Beyond keeping peace: United Nations effectiveness in the midst of fighting. American Political Science Review, 108(4), 737-753. https://doi.org/10.1017/S0003055414000446
Mailhot, C. (2025). How UN peacekeeping missions enforce peace agreements. American Journal of Political Science, 69(2), 669-684. https://doi.org/10.1111/ajps.12853
Nindya KS. 2018. Kepentingan Negara dalam Peacekeeping Operations PBB di Darfur tahun 2008-2017.
Nurcahyawan T, Wisnu L. 2018. Efektivitas sanksi dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap konflik bersenjata di Suriah. Era Hukum-Jurnal Ilm. Ilmu Huk. 16(1).
Satnyoto A. 2017. Justifikasi Intervensi Internasional dalam Konflik Suatu Negara. J. Asia Pacific Stud. 1(2):209–219.
Sihombing M. 2013. Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Kekuatan Bersenjata oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Menjaga Perdamaian Dunia. J. Int. Law.
United Nations Secretary-General. (2025). Central African Republic: Report of the Secretary-General (S/2025/383). United Nations.
United Nations Secretary-General. (2026). Central African Republic: Report of the Secretary-General (S/2026/71). United Nations.
United Nations Security Council. (2025). Resolution 2800 (2025) (S/RES/2800(2025)). United Nations.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Sage.