Partisipasi Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Menengah Negeri Berbasis Good Governance di Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.5910Keywords:
Pendanaan Pendidikan, Pendidikan Menengah Negeri, Partisipasi Masyarakat, Komite Sekolah, Good Governance, Jawa TimurAbstract
Sekolah menengah negeri, khususnya sekolah kejuruan, memerlukan biaya operasional yang berbeda menurut karakteristik program, sedangkan formula pendanaan publik belum selalu mencerminkan kebutuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis indikasi ketidakcukupan pendanaan, pembagian kewenangan hukum antara satuan pendidikan dan komite sekolah, serta desain tata kelola partisipasi masyarakat di Jawa Timur. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan analisis kebijakan berbasis dokumen. Bahan primer meliputi regulasi nasional dan daerah, dokumen kebijakan pendidikan Jawa Timur, draf peraturan gubernur, dan kajian resmi biaya satuan; literatur empiris dan tinjauan mutakhir digunakan untuk triangulasi analitis. Estimasi lokal menunjukkan biaya operasional nonpersonalia pada sembilan bidang keahlian SMK sebesar Rp4,18 s.d 5,04 juta per siswa per tahun atau 16,09 s.d 19,39% dari UMP Jawa Timur 2024 yang disetahunkan. Kajian nasional juga mengonfirmasi heterogenitas biaya antarbidang, tetapi perbedaan metodologi tidak memungkinkan penghitungan defisit secara langsung. Analisis hukum menunjukkan bahwa PP Nomor 48 Tahun 2008 memberikan dasar bersyarat bagi pungutan yang dikelola satuan pendidikan, sedangkan komite sekolah hanya dapat menggalang bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat. Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 telah mengatur penggalangan dana oleh komite, tetapi belum membentuk rezim komprehensif untuk pungutan oleh sekolah negeri. Kerangka daerah yang sah harus mengharmonisasikan regulasi yang ada serta memuat perencanaan berbasis kebutuhan, pemisahan kewenangan dan rekening, pembebasan dan subsidi silang, pelaporan publik, pengawasan independen, pengaduan, sanksi proporsional, dan perlindungan nondiskriminasi. Pendanaan masyarakat harus bersifat pelengkap, bukan pengganti tanggung jawab utama negara. Kontribusi penelitian terletak pada kerangka terpadu yang menghubungkan kecukupan biaya, kewenangan hukum, dan keadilan distributif.
References
Ali, N. B. V., Widiputera, F., Susetyo, B., Pasaribu, E., Riyawan, A., Fatkhuri, Vistara, I. D., Fadillah, D. N., Sari, L. S., Raziqiin, K., Nurpadilah, W., & Suryawati, D. (2026a). Biaya pendidikan di Indonesia: Analisis satuan biaya, kesenjangan pembiayaan, dan implikasi kebijakan pada pendidikan dasar dan menengah. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan.
Ali, N. B. V., Widiputera, F., Ulumudin, I., Susetyo, B., Fatkhuri, Pasaribu, E., Ali, I., Rivaldy, P. M. R., Vistara, I. D., Yufridawati, Murdiyaningrum, Y., Kusumawati, H., Julizar, K., & Susanto, A. B. (2026b). Penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan: Analisis pembiayaan operasional pada sekolah swasta. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan.
Bandur, A. (2018). Stakeholders’ responses to school-based management in Indonesia. International Journal of Educational Management, 32(6), 1082–1098. https://doi.org/10.1108/IJEM-08-2017-0191
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (2025a). Berita acara rapat penyusunan biaya pendidikan SMK, 6 Februari 2025 [Dokumen internal].
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (2025b). Policy brief: Pembiayaan pendidikan menengah kejuruan oleh masyarakat [Dokumen kebijakan].
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (2026). Draf Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada SMA negeri, SMK negeri, dan SLB negeri [Draf regulasi].
Hartati, Satoto, S., Dewi, R., & Diar, A. (2025). Illegal levies in education funding in Indonesia: An analysis of experiences from Jambi Province. Cogent Social Sciences, 11(1), Article 2450293. https://doi.org/10.1080/23311886.2025.2450293
Hogan, A., & Creagh, S. (2025). A philanthropic misnomer: How “Other Private Sources” of income conceals inequity in school funding data. The Australian Educational Researcher, 52(5), 3585–3610. https://doi.org/10.1007/s13384-025-00868-8
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Buku saku Gerakan Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu.
Mende, C., Oswald-Egg, M. E., & Caves, K. (2025). Vocational education and training (VET) system governance: A systematic literature review. Journal of Vocational Education & Training, 77(5), 1419–1453. https://doi.org/10.1080/13636820.2025.2461586
OECD. (2025). Vocational education and training systems in nine countries. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/1a86eb6c-en
Perry, L. B. (2025). Tensions undermining equitable school funding: Insights from Australia. Journal of Educational Administration and History, 57(1), 56–73. https://doi.org/10.1080/00220620.2024.2370359
Provinsi Jawa Timur. (2023a). Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.
Provinsi Jawa Timur. (2023b). Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan. (2023). Kajian akademik perhitungan Indeks Biaya Pendidikan (IBP).
Ramadhani, M. A., & Rahayu, E. (2021). A shift in corporate social responsibility program to support vocational education in Indonesia. Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, 27(1), 26–36. https://doi.org/10.21831/jptk.v27i1.32981
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Republik Indonesia. (2023a). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Republik Indonesia. (2023b). Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Perhitungan Satuan Biaya pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah oleh Pemerintah Daerah.
Republik Indonesia. (2023c). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rowe, E. E. (2025). A critique of the needs-based funding model in public schools: Principals and their experiences of funding. The Australian Educational Researcher, 52(4), 2977–2997. https://doi.org/10.1007/s13384-024-00800-6
Rowe, E., & Langman, S. (2025). Competitive grants in autonomous public schools: How school principals are labouring for public school funding. The Australian Educational Researcher, 52(2), 899–917. https://doi.org/10.1007/s13384-024-00746-9
Sumiyana, S., & Effendi, R. (2024). Indonesia’s education budgeting system denoting low adaptiveness: Functionalism analysis. Cogent Social Sciences, 10(1), Article 2393870. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2393870
Thompson, G., Hogan, A., & Rahimi, M. (2019). Private funding in Australian public schools: A problem of equity. The Australian Educational Researcher, 46, 893–910. https://doi.org/10.1007/s13384-019-00319-1
World Bank, & UNESCO. (2023). Education finance watch 2023. World Bank and UNESCO.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Luqman Harris M

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




