Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i6.5952Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pembagian Kekuasaan, Positive LegislatorAbstract
Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dengan mekanisme checks and balances antar lembaga negara. Mahkamah Konstitusi (MK) berposisi strategis sebagai kekuasaan kehakiman yang berfungsi sebagai penjaga konstitusi, penafsir akhir, dan pelindung hak konstitusional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan MK dalam sistem pembagian kekuasaan serta mengkaji perannya sebagai positive legislator dalam praktik ketatanegaraan.. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif MK berkedudukan sebagai lembaga yudikatif independen dengan kewenangan terbatas sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yakni hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi (negative legislator) tanpa menciptakan norma baru. Namun, dalam praktik ketatanegaraan terdapat kecenderungan MK menjalankan fungsi sebagai positive legislator, khususnya melalui putusan yang bersifat konstitusional bersyarat, seperti Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak hanya membatalkan norma tetapi juga merumuskan norma baru. Fenomena ini menimbulkan implikasi terhadap prinsip pembagian kekuasaan dan mengaburkan batas antara fungsi yudikatif dan legislatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan MK dalam sistem pembagian kekuasaan bersifat strategis namun kompleks. Meskipun secara normatif berfungsi sebagai negative legislator, dalam praktiknya MK dapat bertransformasi menjadi positive legislator.
References
Asshiddiqie, J. (2012). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J., & Syahrizal, A. (2006). Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Budiardjo, M. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Efendi, M. A. F., Muhtadi, & Saleh, A. (2023). Positive Legislature Decisions by the Constitutional Court. Jurnal Konstitusi, 20(4), 628–634.
Hakiki, Y. R., & Taufiqurrahman. (2023). Gagasan Penataan Legislasi Nasional Berbasis Ratio Decidendi dan Obiter Dictum Putusan Mahkamah. Jurnal Konstitusi, 2(1), 78–99.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11).
Indonesia, M. K. R. (2011). Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Indonesia, M. K. R. (2023a). Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Indonesia, M. K. R. (2023b). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahfud MD, M. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Raja Grafindo Persada.
Mahfud MD, M. (2011). Perdebatan Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Martitah. (2013). Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Konstitusi Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Muda, I. (2023). Tindak Lanjut Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang terhadap Pesan Hukum Putusan Mahkamah. Jurnal Konstitusi, 20(1), 58–77.
Muhtadi. (2015). Problematika Yuridis Sistem Alokasi Hukum Dalam Pengawasan Hakim. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 182–198.
Nisaputra, R. (2023). Putusan MK soal Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi, Mengapa Dilanjutkan? Infobanknews.
Octhavia, K. N. L. (2024). Kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai Positif Legislator Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan. Universitas Islam Negeri Kiaihaji Achmad Siddiq Jember.
Pattipawae, D. R. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi. SASI, 25(1). https://scholar.google.com/scholar?oi=bibs&cluster=6904407992099574132&btnI=1&hl=id
Positive Legislature oleh Mahkamah Konstitusi (Data Putusan MK 2012-2022). (2022). Jurnal Konstitusi, 19(2), 300–330.
Putra, A. (2023). Implikasi Putusan Inkonstitusional Bersyarat dalam Putusan Mahkamah. Jurnal Konstitusi, 20(1), 60.
Rahman, F., & Wicaksono, D. A. (2016). Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah. Jurnal Konstitusi, 13(2), 348–378.
Reliubun, I. (2023). Mahkamah Konstitusi Dinilai Melunak soal Legal Standing dalam Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres. Tempo.Co.
Saptenno, M. J. (2015). Langkah Strategis Dalam Rangka Eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014. FGD Oleh DPD RI. https://fhukum.unpatti.ac.id/htn-han/386-langkah-strategis-dalam-rangka-eksekusi-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-79-puu-xii-2014
Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator. Souvereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 1(4), 684–695.
Sebastian, W. M., Tjiptabudy, J., & Bakarbessy, A. D. (2026). Kedudukan Dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Studi Kasus Sengketa Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024. PAMALI, 6(1). https://doi.org/10.47268/pamali.v6i1.2812
Siahaan, M. (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sinar Grafika.
Siboy, A. (2021). Batas Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Membentuk Norma Hukum Baru. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(2), 270.
Siletty, Y., Irham, M., & Soplanit, M. (2025). Inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). CAPITAN Constitutional Law & Administrative Law Review. https://doi.org/10.47268/capitanv3i2.14719
Suroso, F. L. (2013). Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislator dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Jurnal Yudisial, 6(3), 248.
Zoelva, H. (2011). Pemakzulan Presiden di Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pius Khrisna Eka Putra Naimena, Marthinus Johanes Saptenno, Muhammad Irham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




