Legalitas Surat Keterangan Nikah Siri Perspektif Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi di Kecamatan Singingi Hilir)
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.5961Keywords:
Surat Keterangan Nikah Siri, Legalitas, UU No. 1 Tahun 1974, Pencatatan Perkawinan, Itsbat NikahAbstract
Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang memiliki konsekuensi terhadap status serta perlindungan hak-hak keluarga. Dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, praktik nikah siri masih ditemukan di masyarakat, salah satunya melalui penerbitan surat keterangan nikah siri oleh mantan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Singingi Hilir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerbitan surat keterangan nikah siri, kedudukan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta implikasi hukum yang ditimbulkan bagi pasangan yang hanya memiliki dokumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan mantan P3N, pasangan pelaku nikah siri, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), serta studi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat keterangan nikah siri masih diterbitkan karena adanya kebutuhan sosial masyarakat, kepercayaan terhadap mantan P3N, hambatan administratif, dan faktor budaya. Namun, secara yuridis surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah resmi karena tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap hak istri, anak, dan administrasi kependudukan. Kesimpulannya, surat keterangan nikah siri hanya memiliki fungsi sosial sebagai bukti faktual sementara dan tidak dapat menggantikan pencatatan perkawinan resmi. Oleh karena itu, itsbat nikah melalui Pengadilan Agama menjadi solusi hukum untuk memperoleh pengakuan negara serta perlindungan hukum bagi keluarga.
References
Aigeisti, N. (2022). Kedudukan P3N Setelah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Al-Bukhari, A. A. M. bin I. (1993). Shahih al-Bukhari. Dar Ibnu Katsir.
An-Naisaburi, A. al-H. M. bin al-H. al-Q. (1913). Shahih Muslim. Al-Amirah.
Arikunto, S. (2020). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. PT. Rineka Cipta.
Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr.
Bisri, C. H. (2004). Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Raja Grafindo Persada.
Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Kencana Prenada Media Group.
Fauzi, M. I. (2020). Pandangan Penghulu KUA Wonosari terhadap P3N Pasca PMA No. 20 Tahun 2019. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Firdaus, A. (2017). Pelaksanaan Tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Pasca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(2), 244.
Hakim, A. H. (1927). Mabadi Awaliyah. Maktabah Sa’adiyah Putra.
Harahap, S., & Arisman. (2023). Urgensi Kufu dalam Pernikahan. Hukumah: Jurnal Hukum Islam, 6(1), 132–148.
Ilmiati, & Hasanah, U. (2017). Kedudukan dan Peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dalam Urusan Pernikahan. Istiqra: Jurnal Penelitian Ilmiah, 5(1), 150.
Khallaf, A. al-W. (1956). ’Ilm Ushul al-Fiqh. Maktabah ad-Da’wah al-Islamiyyah.
Kusnadi, E. (2008). Metodologi Penelitian. Ramayana Press dan STAIN Metro.
Nasution, K. (2009). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. ACAdeMIA + TAZZAFA.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
RI, D. A. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Sygma Examedia Arkanleema.
Riqval, F. J. (2023). Perkawinan Beda Agama di Indonesia Menurut Hukum Islam dalam Pandangan Empat Madzhab. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 4(1), 50.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arisman Arisman, Sofia Hardani, Nur Rohman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




