Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Maluku dalam Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah

Main Article Content

Nita Binumar
Universitas Pattimura
Sherlock Lekipiouw
Universitas Pattimura
Julista Mustamu
Universitas Pattimura

Penelitian ini mengkaji implementasi hak inisiatif DPRD dalam pengajuan Peraturan Daerah di Provinsi Maluku sebagai bagian penting dari fungsi legislasi dalam sistem otonomi daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum, pelaksanaan praktis, serta implikasi hukum dari penggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan Perda. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak inisiatif DPRD telah diatur secara kuat, namun implementasinya masih belum optimal. Kondisi ini disebabkan oleh dominasi eksekutif, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dinamika politik, keterbatasan tenaga ahli, serta tantangan geografis wilayah kepulauan Maluku. Akibatnya, sebagian besar rancangan Perda masih berasal dari pemerintah daerah sehingga terjadi kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Hal tersebut berdampak pada melemahnya fungsi legislasi DPRD serta rendahnya responsivitas kebijakan hukum daerah terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas DPRD, peningkatan dukungan teknis, serta optimalisasi partisipasi publik diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan hak inisiatif DPRD. Selain itu, minimnya naskah akademik dan dukungan riset menyebabkan kualitas inisiatif legislatif DPRD belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan reformasi tata kelola legislasi daerah untuk menciptakan keseimbangan antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, DPRD dapat menjalankan fungsi representasi secara lebih efektif dalam pembentukan kebijakan daerah.


Keywords: DPRD, hak inisiatif, peraturan daerah, fungsi legislasi, Provinsi Maluku, pemerintahan daerah
Andriyani, E. O. (2024). Politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah: Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis. In Bunga rampai politik hukum perundang-undangan (p. 111).
Anggono, B. D. (2023). Pembaharuan undang-undang di Indonesia: Menata sistem perundang-undangan dalam bingkai negara hukum demokratis. Jurnal Konstitusi, 20(1), 1–30. https://doi.org/10.31078/jk2011
Crouch, M. (2025). Constitutional democracy in Indonesia. Asia Pacific Law Review, 33(1), 1–20. https://doi.org/10.1080/10192557.2024.2378583
Dalimunthe, Z. (2024). Peran dan tanggung jawab lembaga legislatif dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 2(3), 330–346. https://doi.org/10.18860/mij.v2i3.5355
Feulner, F. (2024). The Indonesian House of Representatives and its role during democratic regression. The Theory and Practice of Legislation, 12(2), 159–182. https://doi.org/10.1080/20508840.2024.2351763
Habbodin, M., & Firdaus, M. (2022). Kekuasaan dan kedaulatan memerintah. GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 3(1), 50–62.
Hadiz, V. R. (2025). The rise of authoritarian statism in Indonesia and the crisis of crisis management. Journal of Contemporary Asia, 55(3), 1–22. https://doi.org/10.1080/00472336.2025.2565367
Kusuma, A. C., Tesalonika, L., Ayyasy, R., Halim, W., Fauzan, A., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Peran lembaga legislatif dalam konfigurasi politik hukum. Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 1–15.
Lailam, T. (2023). Pergeseran konsep kedaulatan rakyat pasca perubahan UUD NRI 1945. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 75–92.
Maharani, D. N., Maharaja, G. B. M., & Kahe, A. M. C. (2024). Hubungan pemerintah dan rakyat dalam perspektif hukum administrasi negara. Journal of Indonesian Rural and Regional Government, 8(1), 10–20.
Mardian Wibowo, S. H. (2024). Relasi kekuasaan, negara, dan hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nguitragool, P., & Fauzan, A. (2024). Indonesia's new health law: Lessons for democratic health governance and legislation. The Lancet Regional Health – Southeast Asia, 23, Article 100367. https://doi.org/10.1016/j.lansea.2024.100367
Putra, A. L. (2022). Kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam sistem Negara Republik Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 91–99.
Setyaningsih, M. (n.d.). Kedudukan dan fungsi DPRD dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sola, E. D. M., Stefanus, K. Y., & Udju, H. R. (2024). Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sikka. Jurnal Relasi Publik, 2(3), 271–291.
Subawa, M., Nur, A. I., & Aryani, N. M. (2024). Indonesia parliamentary reform and legislation quality backsliding phenomenon: Case of Indonesia post reformasi. The Theory and Practice of Legislation, 12(1), 1–30. https://doi.org/10.1080/20508840.2024.2316507
Subawa, M., Nur, A. I., & Aryani, N. M. (2025). Legislative planning and quality of legislation: The case of Prolegnas in Indonesia lawmaking. The Journal of Legislative Studies, 31(2), 1–25. https://doi.org/10.1080/13572334.2025.2492459
Sulistriani, S., & Aprizon Putra, D. (2024). Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di masa lame duck session pada pemilihan umum tahun 2024 dalam perspektif hukum positif dan siyasah dusturiyah [Skripsi/Tesis]. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 20 ayat (1).
Widodo, S. (2024). Implementasi prinsip demokrasi dalam sistem hukum tata negara Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(3), 1–15.
Winters, J. A., & Adeney, B. (2021). When does class matter? Unequal representation in Indonesian legislatures. Third World Quarterly, 42(5), 1–20. https://doi.org/10.1080/01436597.2021.1882297