Restrukturisasi sebagai Alternatif Penyelesaian Kepailitan PT Sritex dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Main Article Content

Ariel Alexander
Universitas Pelita Harapan
Boy Gabriel Yohanes Simarmata
Universitas Pelita Harapan
Dyo Ganda Siadari
Universitas Pelita Harapan
Teguh Prasetyo
Universitas Pelita Harapan

Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi salah satu kasus yang memperoleh perhatian luas karena melibatkan perusahaan tekstil nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, penyerapan tenaga kerja, dan aktivitas ekspor. Permasalahan yang muncul adalah apakah likuidasi merupakan solusi yang paling tepat ataukah restrukturisasi dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis restrukturisasi sebagai alternatif penyelesaian kepailitan PT Sritex serta mengkaji relevansinya dalam perspektif Keadilan Bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem kepailitan Indonesia melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Restrukturisasi dinilai lebih mampu menjaga keberlangsungan usaha, melindungi kepentingan kreditur, mempertahankan lapangan kerja, dan meminimalkan dampak sosial-ekonomi dibandingkan likuidasi. Dalam perspektif Keadilan Bermartabat, restrukturisasi mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan hukum nasional.


Keywords: Restrukturisasi, Kepailitan, PT Sritex, PKPU, Keadilan Bermartabat
Creswell, J. (2017). Qualitative Inquiry Research Design Choosing Among Five Approaches.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research Design: Qualitative, Quantitative, and a Mixed-Method Approach. https://doi.org/10.4324/9780429469237-3
Darmansyah, A. P., Auliyanti, M. S., & Nur Azizah, W. Z. (2025). Mengungkap Penyebab Kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex): Faktor Internal, Eksternal, Manajemen Keuangan dan Proses Hukum. Jurnal Riset Akuntansi, 3(1), 330–340. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v3i1.2980
Fadilla, D. A., & Hamka, K. A. (2025). Perspektif Hukum Bisnis Dalam Kepailitan Terhadap PT Sri Rejeki Isman TBK (Studi Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024). Jurnal Esensi Hukum, 7(1), 100–111. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1818.1
Feryansyah, Khotmi, H., & Sayuti, A. (2025). Pengaruh Keputusan Pendanaan dan Keputusan Investasi dalam Prediksi Kebangkrutan dengan Kepemilikan Manajerial sebagai Pemoderasi. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (JEBMA), 5(2), 466–479. https://doi.org/10.47709/jebma.v5i2.6606
Haryanto, H. (2026). Perlindungan Hukum yang Berkeadilan bagi Debitur atas Penerapan Kolektibilitas oleh Bank dalam Penggunaan Kartu Kredit. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 21–34.
Hermawan, G. F., & Gozali, D. S. (2024). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren dalam Sistem Kepailitan Indonesia: Telaah Keadilan Distributif dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum, 3(1), 128–147.
Himni, L., Erwin, M. S., & Girsang, N. M. (2025). Komunikasi Krisis di Era Digital: Studi Kasus Krisis Keuangan dan Hukum Pada PT Sri Rejek Isman TBKK (SRITEX). Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Bisnis, 10(2), 241–250.
Hoerunisa, S., Zahrah, H., Iskandar, D. S., & Mubarok, A. R. (2025). Analisis Strategi Perusahaan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Kinerja Perusahaan pada Industri Tekstil. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(4), 4490–4496. https://doi.org/10.62710/n7n94a39
Idris, F., & Mulyadi, E. (2026). Kepailitan Sebagai Instrumen Pengembalian Kekayaan: Studi Literature terhadap Hukum Kepailitan di Indonesia. Jurnal Hukum, 2(1), 103–119.
Karunia, M., Wulan, A., Chow, S., & Salim, S. R. (2026). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kepailitan Sritex. Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 6(2), 803–818.
Keadilan, L. J. K. H. dan. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pengupahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lex Journal, 2(1).
Latri, A. A., & Sakti, M. (2025). Ketidakseimbangan Aset Dan Utang Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2742–2763. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13125
Ma’rifat, R. A., Suraharta, I. M., & Jaya, I. I. (2025). Evaluasi Perlakuan Akuntansi Imbalan Kerja Berdasarkan PSAK 24 pada RSU Pindad Turen. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 14(01), 306–312.
Muri, D. P. D., & Pratiwi, W. B. (2025). Pembaruan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Dalam Perkawinan Campur Pasca Putusan MK No.69/PUU-XII/2015. Journal of Law Review, 5(1), 49–61. https://doi.org/10.54783/jolr.v5i1.180
Nasyith, R. M., Wiranatakusumah, R. D., & Augustine, T. (2025). Reformasi Sistem Kepailitan Indonesia Dalam Hukum Bagi Kreditor Dan Debitor. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 5(2), 152–163.
Ntobuo, D. F., Dungga, W. A., & Muhtar, M. H. (2025). Tanggungjawab Perusahaan PT. Sritex terhadap Pemenuhan Hak Pesangon Karyawan yang di PHK. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(1), 22–31. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i1.128
Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusa Media.
Prasetyo, T. (2016). Sistem Hukum Pancasila: Sistem, Sistem Hukum, dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Nusa Media.
Prasetyo, T. (2017). Pembaharuan Hukum: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Setara Press.
Prasetyo, T. (2019). Pengantar Filsafat Hukum. Rajawali Pers.
Prasetyo, T. (2021). Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Nusa Media.
Raihansah, R., Zahrah, H., Villani, R., & Aulia, H. (2025). Analisis Kepailitan, Rantai Pasokan dan Tenaga Kerja di Industri Tekstil Indonesia. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(4), 4265–4277. https://doi.org/10.62710/4ca9mf30
Rasji, & Harmono, H. (2025). Perspektif Filsafat Hukum terhadap Kepailitan dan Keadilan Bagi Pekerja dalam Kasus Sritex. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
Sari, E. K. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Massal Akibat Kepailitan Perusahaan (Studi Kasus PT Sritex). Media Hukum Indonesia, 4(2).
Triantono, K. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Debitur yang Pailit Karena Force Majeure. Jurnal Riset Ilmiah, 1(01), 15–18.