Relevansi Prinsip Inspanning Verbintenis dalam Transaksi Terapeutik Pada Bidang Tindakan Medis Estetika

Main Article Content

Maria Savvyana Saputra
Universitas Widya Gama
Purnawan D Negara
Universitas Widya Gama
Zahir Rusyad
Universitas Widya Gama

Layanan tindakan medis estetika berkembang sangat pesat dan mengalami komodifikasi sehingga sebagian masyarakat memandangnya sebagai transaksi komersial yang menuntut hasil pasti (resultaat verbintenis), padahal secara doktrinal hubungan hukum antara dokter dan pasien bersifat perikatan upaya (inspanning verbintenis). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan karakteristik prinsip inspanning verbintenis dalam transaksi terapeutik, batas tanggung jawab dokter estetika ketika pasien menuntut hasil tertentu, serta implikasi hukum terhadap sengketa akibat hasil estetika yang tidak sesuai harapan pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak terapeutik dalam tindakan medis estetika, baik non-invasif, minimal invasif, invasif, rekonstruktif, maupun gigi dan mulut, tetap berada dalam kerangka inspanning verbintenis karena hasil tindakan dipengaruhi oleh faktor anatomis, biologis, dan respons individual pasien yang tidak dapat dikendalikan secara penuh oleh dokter. Batas tanggung jawab dokter ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar profesi, standar prosedur operasional, prinsip kehati-hatian, dan kualitas informed consent, bukan oleh tercapai atau tidaknya hasil visual yang diharapkan pasien. Promosi layanan yang menjanjikan hasil pasti dapat menggeser konstruksi hukum menjadi resultaat verbintenis dan membuka ruang gugatan wanprestasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi informed consent, pengaturan promosi layanan estetika yang lebih spesifik, serta pemahaman pasien mengenai karakter perikatan upaya dalam layanan medis estetika.


Keywords: Inspanning Verbintenis, Transaksi Terapeutik, Tindakan Medis Estetika, Tanggung Jawab Dokter, Informed Consent
Alberto, C. (2024). Medical Responsibility in the Colombian Context?: A Review of Negligence from the Legal Framework and Ethical Perspective. Evolutionary Studies In Imaginative Culture, 8(1).
Andini. (2024). Hubungan Hukum Antara Pasien dan Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).
Andini, D. (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Malpraktik Medis Estetika. Jurnal Lex Privatum, 11(2).
Arora, G., & Arora, S. (2022). Rejuvenating earlobe esthetics with dermal fillers. Journal of Cosmetic Dermatology, 21.
Arora, S., & Arora, G. (2021). Recognizing medical aesthetics in dermatology: The need of the hour. Indian Journal of Dermatology, Venereology and Leprology, 87(1).
Asrun, A. M. (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter yang Melakukan Praktik Tanpa Izin dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 9(1).
Azwar, T. K. D., Prananda, A. T., Nasution, E. S., Siagian, P. R., Wau, H. S. M., & Barus, U. M. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Bedah Plastik Estetik yang Merubah Fitur Wajah. Jurnal Mercatoria, 16(1).
Cantika, D. (2026). Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Kesehatan Atas Prosedur Estetika Dihubungkan dengan Informed Consent Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. A Syari, 8(1).
Cristina. (n.d.). Personalization of Minimally-Invasive Aesthetic Procedures with the Use of Ultrasound Compared to Alternative Imaging Modalities. Diagnostics, 13(23).
Efrila. (2021). Rekonstruksi Model Penegakan Hukum Pidana pada Profesi Dokter. Kaya Ilmu Bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 44 ayat (2) (2023).
Indonesia, P. R. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor, 17.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III.
Marzuki, P. M. (2008). Metode Penelitian Hukum. Kencana.
Ramadianto, A. R. (2023). The Deviation Of Informed Consent Practices: Understanding The Inspanning Verbintenis And Legal Aspects. Jurnal Dunia Hukum, 8(1).
Rebelo, A. (2024). Lasers And Ultrasound In Aesthetic Medicine: A Hybrid Review Of Efficacy, Safety, And Future Directions. Journal of Cosmetic and Laser Therapy.
Resti, B. (2024). Perikatan Usaha (inspanning Verbintenis) versus Perikatan Hasil (Resultaat Verbintenis) dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Unika, 1(1).
Rodriguez, C. (2026). Reliable Designs of Breast Sharing Based on The Internal Mammary Perforator Flap for Breast Reconstruction. Journal of Plastic, Reconstructive & Aesthetic Surgery, 1.
Rouge-Mailart, C. (n.d.). The Obligation of Means and The Obligation of Results. Presse Medicale, 30(28).
Salim, H. S. (2001). Hukum Kedokteran. CV. Mandar Maju.
Satriyasa, B. K. (2019). Botulinum Toxin (Botox) A For Reducing The Appearance Of Facial Wrinkles: A Literature Review Of Clinical Use And Pharmacological Aspect. Clinical, Cosmetic and Investigational Dermatology, 12.
Senoadji, O. (1991). Etika Profesional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Erlangga.
Singh, A. (2016). Microneedling: Advances and Widening Horizons. Indian Dermatology Online Journal, 7(4).
Soedjatmiko. (2001). Masalah Medik dalam Malpraktek Yuridik. Citra Aditya Bakti.
Wegman, B. (2012). Medical Liability of The Physician in Training. Clinical Orthopaedics and Related Research, 5.