Dualisme Kewenangan dalam Pengelolaan Aset Publik Pasar Mardika Antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon

Main Article Content

Fakhran Makatita
Universitas Pattimura Ambon
Hendrik Salmon
Universitas Pattimura Ambon
Andreas D. Bakkarbessy
Universitas Pattimura Ambon

Pasar Mardika adalah aset penting bagi ekonomi Kota Ambon, namun pengelolaannya menghadapi dualisme kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, yang menyebabkan kebingungan bagi masyarakat dan pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dualisme kewenangan dalam pengelolaan Pasar Mardika dan memberikan solusi terkait penegasan status kepemilikan aset serta pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah provinsi dan kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Dualisme kewenangan terjadi karena klaim pengelolaan pasar oleh kedua pemerintah tersebut, yang menyebabkan pengelolaan pasar parsial dan sektoral. Kesimpulannya untuk mengatasi masalah ini, perlu penegasan status kepemilikan aset dan pembentukan kerja sama antar pemerintah daerah untuk mengatur kewenangan operasional, pembiayaan, dan pengawasan, guna menciptakan kepastian hukum dan pencegahan konflik kewenangan. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya penyelesaian dualisme kewenangan untuk melindungi hak-hak pedagang pasar, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mencegah ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, sekaligus menjadi model bagi penyelesaian konflik kewenangan antar pemerintah daerah dalam pengelolaan aset publik lainnya.


Keywords: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Dualisme Kewenangan
Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83–103.
Ahmad, Y. (2022). Hukum pemerintahan daerah. Aceh: Syiah Kuala University Press.
Akbar, H., & Salman, R. (2025). Dualisme pengawasan preventif: Tantangan harmonisasi dan fasilitasi dalam pengawasan peraturan daerah. Amanna Gappa.
Akmal, A. (2006). Koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Demokrasi.
Aktawalora, T. (2022). Peran pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Ambon Provinsi Maluku (Disertasi doktoral, Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Andre, M. (2024). Dualisme kewenangan dalam pemberian sanksi terhadap anggota POLRI dalam penugasan di luar struktur organisasi.
Annur, P. (2022). Peranan pengelola pasar dalam meningkatkan pendapatan pedagang terdampak Covid-19 di Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru menurut perspektif ekonomi Islam (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Aslinda, A., Ibrahim, H. M. A., & Radjab, M. (2023). Penguatan kapasitas SDM dalam pengelolaan birokrasi pemerintah daerah. Deepublish.
Asshiddiqie, J. (2013). Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sinar Grafika.
Astawa, I. G. P. (2024). Konvergensi hukum administrasi negara: Analisis terhadap keputusan tata usaha negara yang mengandung unsur hukum perdata. Litigasi.
Badrudin, R. (2012). Ekonomika otonomi daerah. UPP STIM YKPN.
Basri, H. (2021). Kajian hukum terhadap pengelolaan aset daerah. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum.
Bihuku, S. (2018). Urusan pemerintahan konkuren menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lex Administratum.
Broto, M. F., Harta, R., & Salmon, I. P. P. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakcukupan kebijakan pelimpahan sebagian wewenang pusat ke daerah dalam bidang transportasi. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi.
Brotosusilo, A. (2002). Kebijakan desentralisasi. Jurnal Administrasi Negara.
Budiyanto, S. (2025). Kolaborasi: Strategi mengurangi risiko pengulangan kejahatan terorisme. Jejak Pustaka.
Dapu, F. M. (2014). Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan investasi menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Lex Crimen.
Darise, N. (2009). Pengelolaan keuangan daerah. Indeks.
Fahmi, S., & Aprialdi, D. (2021). Model pengaturan yang efektif terkait pengelolaan pasar tradisional di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Fitriani, H. L. (2022). Hukum pemerintah daerah dan otonomi daerah. Guepedia. Fuad, M. (2006). Pengantar bisnis. Gramedia Pustaka Utama.
Gaby, J. K. (2020). Prinsip-prinsip hukum pengelolaan aset daerah. Lex et Societatis.
Hadjon, P. M. (2010). Hukum administrasi dan good governance. Universitas Trisakti.
Hailuddin, H., Kholbi, I., Paranata, A., & Wardah, S. (2019). Strategi peningkatan penerimaan retribusi aset tetap tanah di Kabupaten Lombok Barat. Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan.
Hapsari, P. P., et al. (2014). Pengaruh pertumbuhan usaha kecil menengah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Wacana Journal of Social and Humanity Studies.
Harianto, A. (2021). Dialektika teks dari konteks. Media Nusa Creative.
Hasbih, & Rokhana. (2019). Hukum materiil syariah. La Tansa Mashiro Publisher. Herman, H., & Hidayat. (2008). Politik lingkungan: Pengelolaan hutan masa Orde Baru dan reformasi. Yayasan Obor Indonesia.
Hasrul, M. (2015). Kekuasaan gubernur di daerah (eksistensi gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif). Rangkang Education & Republik Institute.
Hermin. (2024). Regulasi penandatanganan secara elektronik terhadap akta autentik. Uwais Inspirasi Indonesia.
Hidayat, S. (2008). Desentralisasi dan otonomi daerah dalam perspektif state–society relation. Jurnal Poelitik.
Huda, N. (2009). Hukum pemerintah daerah. Nusa Media.
Humayni, H. (2024). Rekonstruksi regulasi penyelesaian sengketa pertanahan di peradilan tata usaha negara yang berbasis nilai keadilan (Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung).
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.
Imelda, H. (2023). Penguasaan tanah sebagai barang milik daerah oleh Pemerintah Kota Padang (Tesis, Program Magister Ilmu Hukum).
Karso, J. (2021). Buku ajar hubungan pemerintah pusat dan daerah. Samudra Biru. Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2017). Pengantar akuntansi. Salemba Empat.
Koswara, E. (2001). Otonomi daerah untuk demokrasi dan kemandirian rakyat. Yayasan Pariba.
Kristiyono, N. (2008). Konflik dalam penegasan batas daerah antara Kota Magelang dan Kabupaten Magelang (Disertasi doktoral, Universitas Diponegoro).
Kuncoro, M. (2004). Otonomi dan pembangunan daerah (reformasi, perencanaan, strategi, dan peluang). Erlangga.
Kusmayadi, R. C. R. (2015). Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan investasi daerah. Jurnal Pusaka: Media Kajian dan Pemikiran Islam.
Labolo, M. (2023). Memahami ilmu pemerintahan. RajaGrafindo Persada. Laritmas, S. (2024). Teori-teori negara hukum. Prenada Media.
Litiloly, C. A., & Urufi, Z. (2023). Identifikasi pemenuhan standar pasar tradisional Mardika di Kota Ambon. Prosiding FTSP Series.
Lobubun, M., Raharusun, Y. A., & Anwar, I. (2022). Inkonsistensi peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Mahanani, A. E. E. (2019). Urgensi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam menjamin keutuhan NKRI. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik.
Mahmudi. (2010). Manajemen keuangan daerah. Erlangga.
Malano, H. (2013). Selamatkan pasar tradisional. Gramedia Pustaka Utama.
Manan, B. (2002). Wewenang provinsi, kabupaten dan kota dalam rangka otonomi daerah. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Edisi revisi). Perdana Media Group. Nasuon, M. A., et al. (2000). Demokrasi dan problema otonomi daerah. Mandar Maju.
Maulidiah, S. (2016). Pengelolaan keuangan dan aset desa dalam upaya penguatan kelembagaan pemerintah desa. WEDANA: Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi.
Maulidiah, S. (2017). Optimalisasi pengelolaan aset sebagai wujud reformasi birokrasi di daerah. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi.
Muhammad, N. (2021). Kedudukan mukim dalam sistem pemerintahan daerah. Tasimak.
Muhdafil, M. A. (2021). Pelaksanaan penarikan retribusi kepada pedagang di Pasar Tradisional Cik Puan Kota Pekanbaru (Skripsi, Universitas Islam Riau).
Niu, F. A. L., et al. (2017). Analisis pengelolaan aset pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing “Goodwill”.
Nugroho, et al. (2024). Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pasar rakyat dalam perspektif hukum otonomi daerah. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum.
Nurdin, I. (2017). Etika pemerintahan: Norma, konsep, dan praktik bagi penyelenggara pemerintahan. Lintang Rasi Aksara Books.
Nuryamin, S. (2016). Pengelolaan aset/barang milik daerah di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul (Skripsi, FISIPOL UMY).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pietersz, J. J. (2018). Prinsip good governance dalam penyalahgunaan wewenang. SASI.
Pramudiya, F. (2022). Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (Skripsi, Universitas Jambi).
Putri, H. T. W. (2020). Analisis upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan barang milik daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya).
Ragawino, B. (2002). Hukum administrasi negara. Universitas Padjadjaran. Raharusun, A., & Raharusun, Y. A. (2021). Desentralisasi asimetrik dalam perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Raharja, M. (2015). Pengelolaan keuangan dan aset daerah (Tesis, Universitas Brawijaya).
Rahim, M. I. F. R., & Guwi, J. (2020). Kewenangan kejaksaan mewakili pemerintah dalam pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Rajawali Pers.
Ramdani, D. (2022). Deklinasi kedudukan gubernur sebagai kepala daerah dan penyelenggara urusan pemerintahan konkuren daerah provinsi. Jurnal Restorasi Hukum.
Ramdhani, F. A., Herdiyansah, P., Putri, E. H., & Ridwan, R. (2025). Kedudukan hukum tugas pembantuan sebagai instrumen koordinasi pemerintah pusat dan daerah. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan.
Rauf, R. (2018). Eksistensi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Jurnal Kajian Pemerintah.
Ridwan, H. R. (2003). Hukum administrasi negara. UII Press. Rohayatin, T. (2024). Teori pemerintahan. Deepublish.
Roza, N. (2021). Problematika dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Rustandi, R. (2017). Kajian teoritis fungsi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. Jurnal Surya Kencana Dua.
Sabina, V., et al. (2023). Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Journal Evidence of Law.
Salatalohy, N. A. (2023). Analisis revitalisasi pasar terhadap pendapatan pedagang (Skripsi, IAIN Ambon).
Sambuari, F. (2013). Eksistensi putusan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Lex Administratum.
Saraswati, S. N. (2017). Dampak keberadaan minimarket terhadap UKM. Jurnal Nestor Magister Hukum.
Sarman. (2011). Hukum pemerintah daerah di Indonesia. Rineka Cipta.
Sensu, L., Safiuddin, S., & Sarif, A. (2024). Prinsip keabsahan tindakan pemerintah desa atas pengelolaan aset desa. Halu Oleo Law Review.
Simabura, C. (2022). Peraturan menteri dalam praktik sistem presidensial setelah perubahan UUD NRI 1945. Rajawali Pers.
Situmarong, V. M., & Sitanggang, C. (1995). Hukum administrasi pemerintah. Sinar Grafika.
Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soleh, C., & Romansjah, H. (2010). Pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fokus Media.
Subawa, M., Hermanto, B., Yusa, I. G., & Giri, N. P. N. S. (2025). Dinamika otonomi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Deepublish.
Sukarman, H., & Prasetiya, W. S. (2020). Pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi.
Sulaiman. (2024). Tanggung jawab kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Lawwana.
Sulistiyani, A. T. (2004). Kemitraan dan model-model pemberdayaan. Gava Media. Taufik, A. S. (2010). Dampak keberadaan pasar modern. Salemba Empat.
Sunarno, S. (2005). Hukum pemerintahan daerah. Sinar Grafika.
Sunarso, H. S. (2023). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Sinar Grafika. Suparmoko. (2000). Keuangan negara dalam teori dan praktik. BPFE.
Suriadi, H. (2025). Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Pendidikan.
Suwignyo, S. (2021). Analisis yuridis otonomi daerah berbasis kapasitas lokal. Jurnal Jurisprudence.
Tiarridza, D. S. (2025). Dualisme kewenangan pemerintahan daerah di Kalimantan Selatan. CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research.
Trijono, L. (2007). Pembangunan sebagai perdamaian: Rekonstruksi Indonesia pasca-konflik. Yayasan Obor Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Utsman, S. (2008). Menuju penegakan hukum responsif. Pustaka Pelajar.
Wardana, W. (2025). Hukum lalu lintas dan angkutan jalan: Suatu pengantar dan kritik. Deepublish.
Yani, A. (2002). Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. RajaGrafindo Persada.
Yuslim, Y. (2015). Hukum acara peradilan tata usaha negara. Sinar Grafika.
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan perubahannya. Visimedia.