Penegakan Hukum dalam Kasus Malpraktik Penyedotan Lemak pada Klinik Kecantikan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i6.6030Keywords:
Penegakan hukum, Malpraktik, Klinik KecantikanAbstract
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di klinik kecantikan menyebabkan pasien mengalami luka berat/cacat dan bahkan meninggal dunia seperti kasus penyedotan lemak. Sampai saat ini belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur estetika medis secara komprehensif di Indonesia. Tujuan yang hendak dicapai untuk Menganalisa dan membahas pertanggungjawaban hukum akibat kesalahan malpraktik pada klinik kecantikan dan bentuk penegakan hukum malpraktik tindakan penyedotan lemak yang mengakibatkan cacat atau meninggalnya seseorang pada klinik kecantikan. Jenis penelitian bersifat yuridis normatif. Dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta sumber bahan hukum yang dipakai yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif dan kemudian pengumpulan bahan hukum dikumpulkan dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban hukum malpraktik pada klinik kecantikan dapat menggunakan hukum pidana, perdata dan administrasi serta berdasar pada profesi dokter dan etika kedokteran. Tetapi sampai saat ini belum adanya pertanggungjawaban tersebut dalam prakteknya. Bentuk penegakan hukum malpraktik tindakan penyedotan lemak yang mengakibatkan cacat/meninggalnya seseorang pada klinik kecantikan dilakukan melalui penegakan hukum etika profesi dan penegakan hukum dari pelaksana aturan serta penegakan hukum secara pidana, perdata dan administrasi. Tetapi tidaklah berjalan dengan baik akibat adanya kendala dalam proses penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan aturan atau regulasi jelas yang mengatur malpraktik pada klinik kecantikan dan peran aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam penegakan hukum malpraktik pada klinik kecantikan secara preventif dan represif, sehingga penegakan hukum dapat ditegakkan dan kasus-kasus malpraktik pada klinik kecantikan dapat diminimalisir.
References
Anonim. (2015). Apa itu Dermatologi: Gambaran Umum. https://www.docdoc.com/id/info/specialty/dermatologi
Chazawi, A. (2007). Malapraktik Kedokteran. Banyumedia Publishing.
Hamzah, A. (2005). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia.
Isfandyarie, A. (2005). Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana. Prestasi Pustaka.
Isfandyarie, A. (2019). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I. Prestasi Pustaka.
Nasution, B. J. (2013). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta.
RI, B. P. H. N. K. H. dan H. A. M. (2010). Laporan Penelitian Hukum Tentang Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit Dan Pasien.
Sidharta, A. (2007). Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. PT Refika Aditama.
Wibowo, A. M. (1999). Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce. Grup Riset Digital Security dan Electronic Commerce, Fakultas Ilmu Komputer UI.
Yunanto, A., & Helmi. (2010). Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal. C.V Andi Offset.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008
Beatrice Christasya, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan”, Lex Privatum, Vol. 14 No. 1 (2024)
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage,, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publising, Yogyakarta, 2013
Chairul huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’menuju kepada’Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2011
Chrystofel Babys, dkk, Dunia Kedokteran: Sengketa Medis “Malpraktik” Kedokteran Di Klinik Kecantikan Dan Dampaknya Terhadap Pasien (Konsumen) Medical World: Medical Disputes On Medical “Malpractice” In Beauty Clinics And Its Impact On Patients (Consumers), Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia https://jicnusantara.com/index.php/jiic Vol : 1 No: 9, November 2024 E-ISSN : 3047-7824Dikutip dari laman detikhealth, di awal tahun 2024 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Crisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam tantangan Zaman, Penerbit Buku Kedokteran, Jakarta, 2004
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawls”, Jurnal TAPIs, Vol.9 No.2 Juli-Desember 2013
Dikutip dari laman detikhealth, di awal tahun 2024 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
Endang Kusuma Astuti. Transaksi Terapeutik (Dalam upaya pelayanan Medis di RS), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Fadhli Rizal Makarim, Artikel Tanggal 05 Januari 2024 Halodoc didukung oleh Kementerian Kesehatan
H. Muntaha, Hukum Pidana Malpraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
H. Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan, Raja Grafindo Persada, Depok, 2022
H.R Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung, 2010
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961)
Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE, Media Indonesia, Jakarta, 2007
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008
Herlina, Vestability E. Jurnal Persada Husada Indonesia Pengaruh Pengetahuan Dan Penggunaan Kosmetik Pemutih Terhadap Kulit Wajah Pada Mahasiswi STIKes Persada Husada Indonesia Influence Of Knowledge And Use Of Whitening Cosmetics On STIKes Persada Husada Indonesia Students ’ Fa. 2019;6(20):30-40
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Huijbers, Filsafat Hukum, Kmisius, Yogyakarta, 1982
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Penerbit Konstitusi Press (Konpress), Jakarta, 2012
John Rawls, A Theory of Justice, Oxford University press, London, 1973, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006
John Stuart Mill, Utilitarianism, Bobbs - Merrill, New York, 1997
Kevin g. Y. Ronoko, “Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesia”, Lex Crimen Vol. 4 No. 5, 2015
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993
Liwa Ussakinah, Tanggung Jawab Keperdataan Dokter Kecantikan Terhadap Konsumen Jasa Kecantikan (Studi Pada Klinik Kecantikan Di Wilayah Kota Mataram), Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram 2017
M. Jusuf Hanfiah dan Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2009
Marina Ekatari, Kronologi Selebgram Ella Meninggal Seusai Sedot Lemak di Klinik Depok, kompas.id, 29 juli 2024, https://www.kompas.id
Matthew B. Milles dan Michel Huberman, Analisis Data Kualitatif, UII Press, Jakarta, 1992
Meita Fajriana,”Melihat Perkembangan Industri Klinik Kecantikan Indonesia”, diakses dari https://m.liputan6.com/fashionbeauty/read/3649758/melihat-perkembangan-industri-klinik-kecantikandi-indonesia/, pada tanggal 6 Januari 2020
Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012
Muhammad Yusuf, Dkk, Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara https://jicnusantara.com/index.php/jicn Vol : 1 No: 5, Oktober - November 2024 E-ISSN : 3046-4560, 2024
Ngesti Lestari dan H.M. Soedjatmiko, Masalah Hukum Medik Dalam Malpraktik Yuridis, Dalam Kumpulan Makalah Seminar Tentang;”iEtika dazn Hukum Kedokteran’ RSUD Dr. Saiful Anwar, Makalah, 2001
Northouse, Transaksi Terapeutik, London: NSC, 1998
Oksidelfa Yanto, Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Jakarta, 2020
P. N. H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Yogjakarta, 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005
Ratna Anggraini, Konsep Diri Pada Konsumen Klinik Kecantikan. Jurnal UMS, 2017
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002
S.Sutrisno, Tanggung jawab Dokter di bidang Hukum Perdata. Segi-Segi Hukum Pembuktian, Makalah dalam Seminar Malpraktik Kedokteran, Semarang 29 Juni 1991
Safitri, Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien Diadit, Media, Jakarta, 2005
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta, 2009
Samuel Hutabarat, Penawaran dan Penerimaan dlam Hukum Perjanjian, Grasindo, Jakarta, 2011
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, Semarang, 1980
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Ctk. Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas, Jakarta. 2003
Sinaga Sefrina dalam Aulia Miranda, dkk, Pengaruh Citra Merek Dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik Makeover Pada Mahasiswa Itb Nobel Indonesia, Malomo: Jurnal Manajemen dan Akuntansi ISSN: XXXX-XXXX Volume 1 No. 1, Februari 2023
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung, 1987
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983
Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan Rambu-rambu Bagi Profesi Dokter, BP UNDIP, Semarang, 2000,
Sofyan Lubis, Mengenal Hak Konsumen dan Pasien, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2009
Stuart, G.W, Praktek Dokter Dan Pasien, BalaiPustaka, Jakarta, 1998
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Sebuah Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2007
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, KDP, Bandung, 2012
Talcott Parsons, Research with Human Subject and The Profesional Complex, makalah dalam Jurnal Daedalus, 1969
Tashandra, Nabilla Permintaan Kosmetik Tinggi, Kemana Konsumen Lebih Suka Berbelanja?, diakses melalui https://lifestyle.kompas.com/read/2018/05/11/212100320/permintaankosmetik-tinggi-kemana-konsumen-lebih-suka-berbelanja- pada tanggal 08 November 2019
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat, Nusa Media, Bandung, 2015
Titik Triwulan dan Shita Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi, Jakarta, 2010
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Profesi Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Venny Sulistyani dan Zulhasmar Syamsul, Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis, Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 2, Agustus 2015
Veronika Komalawati, Peran Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Selvy Taihuttu, E. R.M. Toule, Sherly Adam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




