Hak Pengelolaan atas Tanah di Indonesia: Perkembangan, Problematika, dan Reformasi Hukum dalam Perspektif Keadilan Agraria

Authors

  • Dhifla Wiyani Universitas Trisakti Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.6042

Keywords:

Hak Pengelolaan, Hak Menguasai Negara, Bank Tanah, Tanah Ulayat, Reforma Agraria, Keadilan Agraria, UUPA

Abstract

Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah merupakan salah satu instrumen hukum agraria yang paling strategis namun sekaligus paling kontroversial dalam sistem pertanahan Indonesia. Sebagai derivasi dari Hak Menguasai Negara (HMN) berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, HPL memberikan kewenangan kepada pemegang yang ditunjuk negara untuk merencanakan, menggunakan, dan mendistribusikan tanah sesuai tujuan yang ditetapkan. Perkembangan terbaru regulasi HPL—khususnya pasca terbitnya PP No. 18 Tahun 2021, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020/UU No. 6 Tahun 2023), Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang tanah ulayat, Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 tentang penetapan hak atas tanah, dan pembentukan Badan Bank Tanah, membuka babak baru sekaligus menghadirkan permasalahan hukum yang semakin kompleks. Problematika terkini mencakup: konflik HPL dengan hak ulayat masyarakat adat, kerancuan kewenangan antar lembaga, ketidakjelasan batas-batas HPL, potensi komersialisasi HPL yang merugikan masyarakat, serta lemahnya mekanisme pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta didukung data lapangan terkini. Penulis berpandangan bahwa HPL dalam konteks Badan Bank Tanah merupakan konsep yang ideal dan perlu dipertahankan, sepanjang dilaksanakan dengan asas keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana cita-cita UUPA.

References

Herwansyah, Herwansyah. (2025). Analisis Dampak Kehadiran Hak Pengelolaan (HPL) bagi Tanah Ulayat MasyarakatAdat Pasca Disahkannya UU Cipta Kerja. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 165–176.

ANTARA News. (2024, Juli 26). BSCenter: Eksistensi bank tanah wujudkan kepastian hukum hak pengelola. https://www.antaranews.com/berita/4218811/

Badan Bank Tanah Republik Indonesia. (2025, Juni 2). Aset persediaan tanah. https://banktanah.id/aset-persediaan-tanah/

Badan Bank Tanah Republik Indonesia. (2024). Laporan tahunan Badan Bank Tanah 2024. BBT.

Bakri, M. (2023). Hak menguasai tanah oleh negara: Paradigma baru untuk reforma agraria. Citra Aditya Bakti.

Bank tanah dalam perspektif hukum agraria: Peran strategis dan tantangan kelembagaan di Indonesia. (2025). Journal Kompilasi Hukum. https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/227

Banda Sapuluah. (2025, Mei 14). Tokoh adat dan ulama Sumbar tolak pendaftaran tanah ulayat dalam Permen ATR-BPN 14/2024. https://m.bandasapuluah.com/

Chandranegara, I. S. (2024). Penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dimaknai secara luas. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 11(1), 1–22.

DPR RI. (2023, April 9). Konflik agraria adalah buah ketidakadilan struktural. Parlementaria. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44063

Hak pengelolaan lahan (HPL) dalam konstitusi dan kaitannya dengan UU Cipta Kerja. (2024). Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(2). https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/albalad

Harsono, B. (2023). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Djambatan.

Hukumonline. (2025, September 27). Sertifikat HPL atas tanah ulayat, antara kepastian hukum dan kritik akademisi. https://www.hukumonline.com

HuMa (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis). (2024). Analisis Permen ATR/BPN No. 14/2024. https://aman.or.id/files/publication-documentation/

Husaini. (2024). Potensi perolehan tanah Badan Bank Tanah dari HGU dan HGB yang telah berakhir haknya. Jurnal Pertanahan dan Agraria, 5(2), 88–107.

Ikhwanudin, I. (2024). Kementerian ATR/BPN catat ada 99 ribu hektare tanah terlantar. Radar Malioboro/Jawapos.com.

Indriasari, E., & Pratama, E. A. (2023). Keterkaitan bank tanah dengan tanah terlantar pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 203–218. https://doi.org/10.24905/diktum.v10i2.208

Irmadevita.com. (2025, April). Aturan baru penetapan hak atas tanah (HAT) berdasarkan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025. https://irmadevita.com/2025/

Kedudukan tanah ulayat setelah dikeluarkannya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 (2025). [Skripsi, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/55597

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. (2024, Mei 1). Terobosan hukum baru proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat [Siaran pers]. https://polkam.go.id/

Kontradiksi norma pengakuan hak ulayat dalam UUPA dengan Permen ATR/BPN No. 14/2024. (2025). RechtJiva: Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, 2(3), 476–497.

Mongabay. (2024, September 19). Menyoal hak pengelolaan lahan di tanah ulayat. https://www.mongabay.co.id/

Murad, R. (2023). Administrasi pertanahan: Pelaksanaannya dalam praktik. Mandar Maju.

Optimalisasi dampak keberadaan bank tanah terhadap pengelolaan tanah terlantar di Indonesia. (2025). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(5). https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/5061

Parlindungan, A. P. (2024). Hak pengelolaan menurut sistem UUPA (Edisi revisi). Mandar Maju.

Perangin-angin, E. (2023). Hukum agraria di Indonesia: Suatu telaah dari sudut pandang praktisi hukum (Edisi revisi). RajaGrafindo Persada.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. (2025).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. (2024).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28. (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 110. (2021).

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. (2024).

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggara Badan Bank Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 278. (2021).

Project Multatuli. (2024, November 1). Panduan perampasan lahan Bank Tanah IKN. https://projectmultatuli.org/

Rekonstruksi pemaknaan hak menguasai negara menurut Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. (2025). JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 2(1), 45–68. https://ojs.sains.ac.id/index.php/Justlaw/article/view/102

Renova, R., Maramis, R. A., & Tampongangoy, G. H. (2025). Tinjauan yuridis tentang peran bank tanah dalam pemberian hak-hak pengelolaan atas tanah. Lex Privatum, 15(2), 112–128.

Safatullah, A. A. (2025). Analisis pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah ulayat masyarakat adat Nagari Sitapa. Sakato Law Journal, 3(1), 254–264.

Saleh, M., & Friskasari, A. G. (2025). Pelaksanaan bank tanah dan tumpang tindih terhadap keberlanjutan pengelolaan tanah di Indonesia. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 1345–1360.

Santoso, U. (2024). Hukum agraria: Kajian komprehensif (Edisi ke-4). Prenadamedia Group.

Satrianty, A., & Maulisa, N. (2024). Peran Badan Bank Tanah sebagai land manager dikaitkan dengan fungsi sosial atas tanah. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 9–25. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.474

Silviana, A. (2023). HGB di atas HPL pasca berlakunya UU Cipta Kerja: Kajian prosedur dan kepastian hukum. Jurnal Hukum Privat, 11(2), 188–210.

STH Indonesia Jentera. (2023, September 18). Problem hak menguasai oleh negara. https://www.jentera.ac.id/publikasi/problem-hak-menguasai-oleh-negara

Syukrisna, D. A., Candrakirana, R., & Lukitasari, D. (2025). Perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat pasca Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2024. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 4(12), 4157–4165.

Tanahkita.id. (2024). Laporan konflik agraria Indonesia semester I 2024. Tanahkita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. (1960).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (2023).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. (2020).

Wijayanti, B. T., Rahman, A., & Wahyuningsih, W. (2023). Eksistensi bank tanah sebagai lembaga pengelolaan tanah negara. Private Law, 3(2), 556–565.

Winanda, F. A., Yamin, M., Zaidar, & Kaban, M. (2024). Peran bank tanah dalam penanganan dan pengembangan tanah terlantar. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 7(1), 43–52. https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2246

Wiyani, D. (2024a). Eksistensi bank tanah mewujudkan kepastian hukum hak pengelolaan atas tanah [Disertasi doktor, Universitas Trisakti].

Wiyani, D. (2024b). Eksistensi bank tanah mewujudkan kepastian hukum hak pengelolaan atas tanah. Damera Press.

Downloads

Published

2026-07-17