Efektivitas Penegakan Hukum Pidana terhadap Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Ambon

Main Article Content

Grawfford Jefta Leiwakabessy
Universitas Pattimura
Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu
Universitas Pattimura
Julista Mustamu
Universitas Pattimura

Permasalahan sampah merupakan tantangan utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Ambon, khususnya di Kecamatan Sirimau, Kecamatan Nusaniwe, dan Kecamatan Teluk Ambon yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas lingkungan hidup. Meskipun Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, praktik pelanggaran masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pembuangan sampah ilegal di Kota Ambon serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Informan penelitian meliputi aparatur Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum pidana terhadap pembuangan sampah ilegal di Kota Ambon belum efektif karena sanksi pidana masih terbatas, koordinasi antarinstansi belum optimal, pengawasan lemah, sarana prasarana tidak memadai, serta kesadaran hukum masyarakat rendah. Faktor penghambat meliputi faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya. Penelitian ini merekomendasikan penegakan sanksi tegas, koordinasi yang ditingkatkan, penyediaan fasilitas memadai, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.


Keywords: Efektivitas Hukum, Penegakan Hukum Pidana, Pembuangan Sampah Ilegal
Adicandra, K., & Suratman, T. (2020). Urgensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup. MLJ Merdeka Law Journal, 1(1).
Adnan, H. (2016). Pengantar Ilmu Lingkungan. Rajawali Press.
Akib, M. (2014). Hukum Lingkungan. Rajagrafindo Persada.
Ali, M. (2014). Hukum Pidana Lingkungan. UII Press.
Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana (Cetakan Ketiga). Citra Aditya.
Bungin, B. (2001). Metodologi Penelitian Sosial: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif. Airlangga Press.
Danusaputro, M. (1985). Hukum Lingkungan. Binacipta.
Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama.
Fahruddin, M. (2019). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Veritas, 5(2).
Fauzi, A. (2006). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Gramedia Pustaka Utama.
Fitriadi, R. A. (2021). Penegakan Hukum Pidana di Bidang Lingkungan Hidup: Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup. Syntax Idea, 3(7).
Haryadi, P. (2024). Tindak Pidana Lingkungan. Sinar Grafika.
Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Kelsen, H. (2007). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusamedia.
Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255–269. https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14384
Pratama, Y., & Aini, M. (2025). Pengukuran dan Faktor Penentu Efektivitas Hukum dalam Implementasi Kebijakan dan Penegakan Keadilan. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisipliner, 9(7).
Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IPMHI Law Journal, 2(2).
Rahardjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru.
Renggong, R. (2018). Hukum Pidana Lingkungan. Kencana.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1).
Sakir, A. R. (2023). Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah pada Pasar Mardika Ambon. Jurnal Administrasi Publik Dan Kebijakan, 3(2).
Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Themis Books.
Soekanto, S. (2006). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Cetakan 1). PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Surjaman, T. (1988). Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi (Cetakan 2). Remadja Karya.
Soemarwoto, O. (1994). Ekologi Manusia: Suatu Pengantar. Gadjah Mada University Press.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.
Sood, M. (2021). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.
Sucipto, C. D. (2012). Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah. Gosyen Publishing.
Supramono, G. (2013). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Rineka Cipta.
Yuherawan, D. S. B. (2017). Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3).