Implikasi Hukum Perjanjian Hutang Piutang oleh Isteri yang Berada dalam Curatele (di Bawah Pengampuan) Tanpa Sepengetahuan Suami
Main Article Content
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perjanjian utang piutang yang dibuat oleh isteri berstatus curatele (di bawah pengampuan) tanpa sepengetahuan suami, khususnya dalam konteks pinjaman melalui platform P2P Lending. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian utang piutang tersebut menurut hukum perdata serta mengkaji akibat hukumnya terhadap para pihak dan harta bersama, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi suami, isteri, kreditur, serta harta bersama dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian dimaksud tidak memenuhi syarat subjektif kecakapan bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1330 dan Pasal 1446 KUHPerdata, sehingga bersifat dapat dibatalkan (voidable), bukan batal demi hukum. Utang yang timbul dikategorikan sebagai utang pribadi isteri yang tidak dapat dibebankan kepada harta bersama karena tidak ada persetujuan suami. Kreditur fintech wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan Know Your Customer dalam memverifikasi kapasitas hukum debitur. Suami selaku kurator dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terbukti lalai dalam pengawasan. Perlindungan preventif dapat dilakukan melalui perjanjian perkawinan pisah harta, sedangkan perlindungan represif dapat ditempuh melalui pengajuan pembatalan perjanjian ke pengadilan.
Anggraini, T. H. (2021). Analisis Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam Fitur Pembayaran Paylater. Journal Hukum Adigama, 4(2), 3671.
Armelita, D. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Penerima Pinjaman Fintech Lending Akibat Pelanggaran Asas Keamanan dan Keselamatan oleh Penyelenggara. Jurnal Privat Law, 12(2), 189.
Dewi, R. A. (2023). Dampak Sosial dan Hukum Pinjaman Online terhadap Keluarga. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 12(1), 45–57.
Djojodirdjo, M. A. M. (1982). Perbuatan Melawan Hukum (Cetakan 2). Pradnya Paramita.
Halipah, G. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(1).
Inayatillaha, R., Judiasih, S. D., & Afriana, A. (2018). Pertanggungjawaban Suami Isteri dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Harta Bersama pada Perkawinan dengan Perjanjian Kawin. Jurnal Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(2).
Keuangan, O. J. (2024). Laporan Industri Fintech Periode 2023. Otoritas Jasa Keuangan.
Maharani, S., & Agustiarso, M. M. (2025). Analisis Prinsip Kehati-hatian dalam Fintech Peer to Peer Lending terhadap Pengguna Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–20. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1852/871
Margaretha, F. (2008). Dampak Electronic Banking terhadap Kinerja Perbankan Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 19.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Napitupulu, D. R. W. (2023). Hukum Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank. UKI Press.
Nasution, A. (2020). Hukum Perkawinan di Indonesia. Rajawali Pers.
Pasha, K. M. (2026). Apakah Utang Isteri Menjadi Tanggung Jawab Suami? Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/utang-istri-lt5090fb04045b4/
Rusydi. (2024). Analisis Hukum terhadap Pengampuan atas Penyandang Disabilitas Mental (Studi Penetapan Pengadilan No. 2238/Pdt.P/2021/PN.Sby.). Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(1).
Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sriwulan, H. (2020). Hukum Perkawinan (Cetakan Pertama). UMM Press.
Tobing, L. (2026). Kedudukan Istri dalam Melakukan Perbuatan Hukum. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-istri-dalam-melakukan-perbuatan-hukum-lt51466c18c9a9f/
Umami, A., & Iskandar. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Peer to Peer Lending terhadap Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Financial Technology. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 22.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
