Implikasi Hukum Perjanjian Hutang Piutang oleh Isteri yang Berada dalam Curatele (di Bawah Pengampuan) Tanpa Sepengetahuan Suami
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i6.6047Keywords:
curatele, fintech p2p lending, harta bersama, kecakapan hukum, perjanjian utang piutangAbstract
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perjanjian utang piutang yang dibuat oleh isteri berstatus curatele (di bawah pengampuan) tanpa sepengetahuan suami, khususnya dalam konteks pinjaman melalui platform P2P Lending. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian utang piutang tersebut menurut hukum perdata serta mengkaji akibat hukumnya terhadap para pihak dan harta bersama, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi suami, isteri, kreditur, serta harta bersama dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian dimaksud tidak memenuhi syarat subjektif kecakapan bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1330 dan Pasal 1446 KUHPerdata, sehingga bersifat dapat dibatalkan (voidable), bukan batal demi hukum. Utang yang timbul dikategorikan sebagai utang pribadi isteri yang tidak dapat dibebankan kepada harta bersama karena tidak ada persetujuan suami. Kreditur fintech wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan Know Your Customer dalam memverifikasi kapasitas hukum debitur. Suami selaku kurator dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terbukti lalai dalam pengawasan. Perlindungan preventif dapat dilakukan melalui perjanjian perkawinan pisah harta, sedangkan perlindungan represif dapat ditempuh melalui pengajuan pembatalan perjanjian ke pengadilan.
References
Anand, G. (2026). Kriteria Orang di Bawah Pengampuan Menurut KUH Perdata. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kriteria-orang-di-bawah-pengampuan-menurut-kuh-perdata-lt6666c5561c5b4/
Anggraini, T. H. (2021). Analisis Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam Fitur Pembayaran Paylater. Journal Hukum Adigama, 4(2), 3671.
Armelita, D. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Penerima Pinjaman Fintech Lending Akibat Pelanggaran Asas Keamanan dan Keselamatan oleh Penyelenggara. Jurnal Privat Law, 12(2), 189.
Dewi, R. A. (2023). Dampak Sosial dan Hukum Pinjaman Online terhadap Keluarga. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 12(1), 45–57.
Djojodirdjo, M. A. M. (1982). Perbuatan Melawan Hukum (Cetakan 2). Pradnya Paramita.
Halipah, G. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(1).
Inayatillaha, R., Judiasih, S. D., & Afriana, A. (2018). Pertanggungjawaban Suami Isteri dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Harta Bersama pada Perkawinan dengan Perjanjian Kawin. Jurnal Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(2).
Keuangan, O. J. (2024). Laporan Industri Fintech Periode 2023. Otoritas Jasa Keuangan.
Maharani, S., & Agustiarso, M. M. (2025). Analisis Prinsip Kehati-hatian dalam Fintech Peer to Peer Lending terhadap Pengguna Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–20. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1852/871
Margaretha, F. (2008). Dampak Electronic Banking terhadap Kinerja Perbankan Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 19.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Napitupulu, D. R. W. (2023). Hukum Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank. UKI Press.
Nasution, A. (2020). Hukum Perkawinan di Indonesia. Rajawali Pers.
Pasha, K. M. (2026). Apakah Utang Isteri Menjadi Tanggung Jawab Suami? Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/utang-istri-lt5090fb04045b4/
Rusydi. (2024). Analisis Hukum terhadap Pengampuan atas Penyandang Disabilitas Mental (Studi Penetapan Pengadilan No. 2238/Pdt.P/2021/PN.Sby.). Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(1).
Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sriwulan, H. (2020). Hukum Perkawinan (Cetakan Pertama). UMM Press.
Tobing, L. (2026). Kedudukan Istri dalam Melakukan Perbuatan Hukum. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-istri-dalam-melakukan-perbuatan-hukum-lt51466c18c9a9f/
Umami, A., & Iskandar. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Peer to Peer Lending terhadap Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Financial Technology. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 22.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Daniel Saputra Pakpahan, Diana R.W Napitupulu, Andrew Betlehn

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




