Perlindungan Hukum bagi Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i6.6050Keywords:
Perlindungan Hukum, Perkawinan Tidak Tercatat, Hak AnakAbstract
Perkawinan tidak tercatat menimbulkan persoalan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, terutama dalam hal pembuktian asal-usul, pemenuhan hak identitas, pencantuman hubungan dengan ayah biologis, nafkah, serta hak-hak keperdataan lainnya. Persoalan ini menjadi penting karena anak tidak dapat dibebani akibat dari tidak tertibnya pencatatan perkawinan orang tua. Anak tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak sejak kelahirannya dan berhak memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat serta mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi anak tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif dengan menafsirkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan tidak tercatat, kedudukan hukum anak, serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hukum anak dari perkawinan tidak tercatat tetap diakui sebagai subjek hukum yang dilindungi dalam sistem hukum nasional. Status anak tidak menjadi lebih rendah akibat tidak tercatatnya perkawinan orang tua. Anak tetap berhak atas identitas, asal-usul, hubungan keperdataan dengan ayah biologis, nafkah, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari diskriminasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hubungan keperdataan dengan ayah biologis dapat diakui sepanjang hubungan darah terbukti melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.
References
Abidin, Zainal. 2018. “Implementasi Isbat Nikah Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak.” Jurnal Hukum Dan Syariah 5(2):155–66.
Ali, Achmad. 2019. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Van Apeldoorn, L. J. 1951. The Philosophy of Law. Amsterdam: Elsevier.
Arto, Mukti. 2015. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asshiddiqie, Jimly. 2014. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Astuti, Diah. 2021. “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Pencatatan Susulan Di Disdukcapil.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 5(2):7–18.
Atikah, I. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Untuk Memperoleh Akta Kelahiran.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan 4(1):22–33.
Cholil, Achmad. 2015. “Isbat Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 9(1):43–56.
Djubaedah, N. 2010. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Bina Ilmu.
Manan, Abdul. 2018. Pembaharuan Hukum Keluarga Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marwiyah. 2018. “Analisis Hukum Terhadap Pengakuan Anak Di Luar Nikah Pasca Putusan MK.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Islam Dan Perundangan 8(2):24–38.
Meilinda, A. Y. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Dicatatkan.” Notary Journal 3(1):12–25.
Mertokusumo, S. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Radbruch, Gustav. 1996. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press.
Raharjo, S. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saraswati, Rika. 2020. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia: Konsep Dan Implementasinya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siregar, R. S. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Hukum 2(1):5–14.
Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Hukum: Perkawinan Dan Keluarga. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sugiarti, Dwi, and Lenny Yunita. 2023. “Implementasi Prinsip Konvensi Hak Anak Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Hukum Dan HAM Indonesia 12(1):45–62.
Sumitro, Warkum. 2019. Perkembangan Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Malang: Setara Press.
Syaifuddin, M., S. Wahyuni, and H. A. Muin. 2020. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wafa, Moh Ali. 2019. Hukum Perkawinan Di Indonesia: Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materil. Jakarta: UIN Jakarta Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Ali Kelian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




