Karakteristik Komunikasi Advokasi pada Instagram @Komnasperempuan

Authors

  • Denanti Bella Artiani LSPR Institute of Communication and Business
  • Deyang Augustya LSPR Institute of Communication and Business
  • Naura Nur Shadrina Kusnandar LSPR Institute of Communication and Business

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6062

Keywords:

Komunikasi Advokasi, Instagram, Komnas Perempuan, Kekerasan Berbasis Gender Online, Kerangka ICA

Abstract

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi isu yang semakin mendesak di Indonesia, terutama seiring meningkatnya penggunaan platform digital dan kerentanan perempuan di ruang daring. Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional yang memiliki mandat advokasi hak-hak perempuan memanfaatkan Instagram sebagai media komunikasi untuk menyampaikan isu KBGO kepada publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik komunikasi advokasi pada akun Instagram @komnasperempuan dalam merepresentasikan isu KBGO. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Qualitative Content Analysis terhadap unggahan Instagram periode Januari hingga April 2026. Dari 99 unggahan, terdapat 11 unggahan terkait KBGO yang dianalisis menggunakan kerangka Information-Community-Action (ICA) dari Lovejoy dan Saxton. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isu KBGO direpresentasikan melalui empat kategori utama, yaitu online threats, malicious distribution, cyber sexual harassment, dan sexploitation. Kategori online threats menjadi isu paling dominan dengan delapan unggahan, diikuti malicious distribution sebanyak enam unggahan, cyber sexual harassment sebanyak lima unggahan, dan sexploitation sebanyak satu unggahan. Dari sisi fungsi komunikasi, sebagian besar unggahan berada pada tahap informasi, sedangkan fungsi komunitas tidak muncul secara eksplisit, dan fungsi aksi hanya ditemukan dalam satu unggahan. Temuan ini menunjukkan bahwa komunikasi advokasi @komnasperempuan lebih berorientasi pada edukasi publik dan advokasi berbasis kebijakan dibandingkan mobilisasi langsung audiens.

References

Adawiyah, B. R. (2023). Analisis customer engagement pada akun media sosial Instagram Beda Sepatunya. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi, 4(3), 1523–1540.

Arsyad, J. H., & Narulita, S. (2022). Perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(2), 10–11. https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.241

Budiawan, A., Jabbar, Q., Fadhilah, A., & Qayyim, I. (2025). Representasi media terhadap kekerasan gender dalam basis politik. Jurnal Politik, 3(2), 1–24.

Cantika, R. N. D., & Angeliie, D. (2025). Kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam konteks misogini dan seksisme pada media sosial X (Twitter). Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(1), 44.

Chandramouli, A. (2021). Improving medical coding processes with data analytics: A SaaS product case study. European Journal of Advances in Engineering and Technology, 2021(8), 23–29. https://zenodo.org/records/11079994

Dachi, K. (2026). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berbasis elektronik [Tesis magister, Magister Ilmu Hukum].

Gryzb, K., & Komor, M. (2023). Qualitative content analysis—a research method in social science. Przegl?d Bada? Edukacyjnych (Educational Studies Review). https://doi.org/10.12775/PBE.2023.032

Hootsuite. (2025). Social media analytics data for Komnas Perempuan’s Instagram account [Unpublished internal report]. https://hootsuite.com

Iman, A. N. (2025). Trauma, stigma, dan perlawanan perempuan dalam kekerasan digital berbasis gender: Studi kasus pada korban revenge porn di Indonesia. Proceeding of the 5th ASPIKOM International Communication Conference (AICCON 2025), 1(1), 523–538.

Julian, F. A., & Asmawati, W. O. (2024). Perempuan dan fenomena kekerasan berbasis gender online dalam media sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Media Sosial.

Komnas Perempuan. (2021). Saran dan masukan Komnas Perempuan terhadap RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Kertas kebijakan].

Komnas Perempuan. (2023). Catatan tahunan (CATAHU) 2023: Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara: Minimnya perlindungan dan pemulihan. Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. (2025). Siaran pers Komnas Perempuan tentang penyelesaian dugaan pelecehan seksual berbasis online di lingkungan kampus [Siaran pers]. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-penyelesaian-dugaan-pelecehan-seksual-berbasis-online-di-lingkungan-kampus

Komnas Perempuan. (2026). Siaran pers Komnas Perempuan: Komdigi jangan tunda urgensi penanganan KBGO di wilayah kepulauan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-komdigi-jangan-tunda-urgensi-penanganan-kbgo-di-wilayah-kepulauan

Kusuma, F., & Susanto, D. (2025). Keadilan hukum bagi suami korban kekerasan rumah tangga. Penerbit Widina.

Muslimah, F., Dewi, A. A., Aziz, E. A., Kamila, R. S. T., Annanto, A. P., Ghudzamir, A. A., & Syaputra, M. H. D. (2025). Kekerasan berbasis gender online (KBGO): Upaya pencegahan di lingkungan universitas. Penerbit P4I.

Musyaffa, A., & Effendi, S. (2022). Kekerasan berbasis gender online dalam interaksi di media sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi.

Mustika, S., Corliana, T., Tiara, A., & Amir, Y. (2023). Penguatan pemahaman kekerasan berbasis gender online (KBGO) bagi guru-guru SMA Muhammadiyah 3 Jakarta Selatan. Warta LPM, 26(1), 68–74. https://doi.org/10.23917/warta.v26i1.800

Nurhaeni, I. D. A., Haryanti, R. H., Yuliani, S., Sajida, A. W. E. M., Rachmasari, A. O., Anggraini, A. P., Putri, G. N. A., & Lutfiannajwa, A. (2026). Pencegahan kekerasan seksual berbasis komunitas. Penerbit KBM Indonesia.

Ramadhanti, G. A., & Mardiansyah, I. (2025). Membangun kesadaran digital dalam pencegahan kekerasan berbasis gender online pada remaja. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2).

Shalatan, R., Sastro, E. L. A., Nenohai, J. H. B., Amalina, Z. N., Simone, P. N., & Ranjani, S. (2026). Kekerasan berbasis gender online terhadap perempuan: Dampak psikologis dan tantangan penegakan hukum di era digital. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 3(3), 573–587. https://doi.org/10.62335/cendekia.v3i3.2454

Simamora, T. (2026). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) berdasarkan UU TPKS [Tesis, Universitas Kristen Indonesia].

Zamsuri, A., Asril, E., Sadar, M., Walhidayat, Syahtriatna, & Turnandes, Y. (2024). Analisis engagement rate pada Instagram Universitas Lancang Kuning. ZONAsi: Jurnal Sistem Informasi, 6(2), 388–398. https://doi.org/10.31849/zn.v6i2.17904

Downloads

Published

2026-08-13