Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus di Polres Buru Selatan)

Main Article Content

Erna Rahmawati Marasabessy
Universitas Pattimura
Hadibah Z. Wadjo
Universitas Pattimura
Remon Supusepa
Universitas Pattimura

Studi ini dilaksanakan untuk mengkaji wujud perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak kekerasan dalam mekanisme peradilan pidana, sekaligus memetakan hambatan dalam penerapannya di lingkup Polres Buru Selatan. Peneliti menerapkan metode yuridis empiris dengan memadukan pendekatan regulasi dan penelaahan kasus. Informasi dikumpulkan melalui penelusuran literatur serta dialog langsung dengan penegak hukum, untuk selanjutnya diperiksa secara kualitatif. Berdasarkan hasil studi, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku kekerasan di Polres Buru Selatan dinilai belum optimal jika merujuk pada regulasi UU SPPA. Dalam beberapa kasus, anak tidak memperoleh pendampingan yang memadai dari orang tua, penasihat hukum, maupun pembimbing kemasyarakatan, serta belum mendapatkan perlakuan dan penempatan yang memenuhi standar perlindungan anak. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan pemahaman aparat terhadap prinsip dan mekanisme UU SPPA, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, lemahnya koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan lembaga perlindungan anak, budaya hukum masyarakat yang masih berorientasi pada penghukuman, stigma negatif terhadap anak pelaku tindak pidana, serta kendala geografis dan ekonomi keluarga yang membatasi akses pendampingan dan bantuan hukum.


Keywords: Perlindungan Hukum, Anak Pelaku, Tindak Pidana Kekerasan
Arief, B. N. (2016). Kebijakan hukum pidana. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan hak asasi manusia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Bachtiar. (2018). Metode penelitian hukum (Cetakan pertama). UNPAM Press.
Dewi, P. E. T. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(2).
Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum. Sinar Grafika.
DQLab. (2021). Pengolahan data: Pengertian, fungsi, tahapan, dan metode. https://dqlab.id/pengolahan-data-baik-pengertian-fungsi-tahapan-danmetode
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.
Husein Umar. (2013). Metode penelitian untuk skripsi dan tesis bisnis. Rajawali Pers.
Indriantoro, N., & Supomo, B. (2013). Metodologi penelitian bisnis untuk akuntansi dan manajemen. Mitra Wacana Media.
Latekay, H. U., Wadjo, H. Z., & Corputty, P. (2024). Diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. PATTIMURA Law Study Review, 2(1), 102–109.
Lubis, A. R. I., Leviza, J., Rizky, F. K., & Purba, I. P. M. H. (2026). Perlindungan Korban Sekstorsi dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia: Protection of Sextortion Victims from the International Law and Indonesian National Law Perspectives. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 5(1), 35–47.
Mahmud. (2011). Metode penelitian pendidikan. Pustaka Setia.
Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.
Musofiana, I. (2017). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Semarang Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga berbasis nilai keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 83–90.
Pratama, N. R. (2018). Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Aktualita, 1(1), 242–260.
Rambe, R. F. A. K., & Sihombing, M. A. A. (2024). Implikasi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1), 24–31.
Resimanuk, T. A., Wadjo, H. Z., & Tuhumury, C. (2024). Diversi dalam kasus persetubuhan yang dilakukan oleh anak. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(5), 394–396.
Safitria, A. N., Afifah, Z., Nandani, D. M., Rahmaleni, W., Salsabilla, A. T. W., & Hadji, K. (2024). Implementasi konstitusi terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam prespektif hukum tata negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 233–247.
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suharsil. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Rajagrafindo Persada.
Sutanto, P., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 10361–10367.
Waluyo, B. (2014). Implementasi restorative justice dalam peradilan anak. Sinar Grafika.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Genta Publishing.
Wahyudi, S. (2018). Implementasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Genta Publishing.
Yulianti, S. W. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 11–29.