Pertanggungjawaban Hukum PT Jasa Marga atas Kerusakan Jalan Tol yang Mengakibatkan Kerugian bagi Pengguna Jalan
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.6071Keywords:
tanggung jawab hukum, jalan tol, Jasa Marga, Pemeliharaan, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran kewajiban PT Jasa Marga dalam pemeliharaan jalan tol yang mengakibatkan kerugian bagi pengguna serta pertanggungjawaban hukum yang timbul dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kewajiban PT Jasa Marga dalam pemeliharaan jalan tol tercermin dari tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kondisi jalan yang tidak layak, keterlambatan perbaikan, serta kurangnya upaya mitigasi risiko. Secara hukum, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi pada perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi, sehingga menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada pengguna jalan tol. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum, yang ditandai dengan adanya kendala dalam mekanisme klaim, khususnya terkait pembuktian dan kurangnya sosialisasi hak pengguna. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kualitas pemeliharaan jalan tol, transparansi dalam penyelesaian klaim, serta penguatan pengawasan agar pertanggungjawaban hukum PT Jasa Marga dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi pengguna jalan tol.
References
Adha, M. R. (2025). Geger Mobil-Mobil Pecah Ban Di Tol Cipali Gegara Lubang Di Jalanan. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-7751437/geger-mobil-mobil-pecah-ban-di-tol-cipali-gegara-lubang-di-jalanan
Akhmad, N. G. P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Jalan Tol Oleh PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Di Jakarta. 1(2).
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2021). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press.
Cahyo, B. G., Fuad, F., & Suartini, S. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jalan Tol Oleh PT. Hutama Karya (Persero). Binamulia Hukum, 13.
DeVito, J. A. (2016). The interpersonal communication book (14th ed., G. ed. ). P. E. L. (n.d.). The Interpersonal Communication Book.
Dina-karina. (2025). Pengendara Ngeluh Ban Mobilnya Penyok Karena Lubang Di Tol Cikampek, Ini Respons Jasa Marga. Kompas.TV. https://www.kompas.tv/bisnis/382545/pengendara-ngeluh-ban-mobilnya-penyok-karena-lubang-di-tol-cikampek-ini-respons-jasa-marga
Djojodirdjo, M. A. M. (1976). Perbuatan Melawan Hukum.
Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata.
Ghaisani, F. A., Suradi, S., & Njatrijani, R. (2016). Tanggung Jawab Badan Usaha Jalan Tol Atas Kerugian Pengguna Jalan Tol Akibat Lubang. Diponegoro Law Review, 5, 1–12.
Indonesia, P. R. (1978). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978.
Indonesia, P. R. (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Indonesia, P. R. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Indonesia, P. R. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Indonesia, P. R. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (n.d.).
Makmur, A., & Rajagukguk, R. P. (2015). Evaluasi Pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Di Indonesia. Jurnal Transportasi, 15, 107–114.
Muhammad, A. K. (1990). Hukum Perdata Indonesia.
Ningsih, D. W., & Wijayanto, A. (2014). Tanggung Gugat Jalan Tol. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Gresik, 72–80.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Saefullah. (n.d.). Wawancara mengenai layanan jalan tol Palikanci.
Saefullah. (2026). Pertanggungjawaban PT Jasa Marga.
Siahaan, K. D. D. V. (2023). Pertanggungjawaban PT Jasa Marga Terhadap Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Di Ruas Tol Jakarta–Cikampek.
Suarniati, I. G. A. (2017). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jalan Tol Berbasis Uang Elektronik Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan, 222–238.
Tanggung Usaha PT. Jasa Marga Terhadap Pelanggaran Hak Keselamatan Konsumen Pengguna Jalan Tol Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. (2019). Jurnal Hukum Adigama, 1, 698.
Tbk, P. T. J. M. (Persero). (2007). Keputusan Direksi PT Jasa Marga No. 144/KPTS/2007.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Teguh Pribadi, Dudung hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




