Pertanggungjawaban Hukum PT Jasa Marga atas Kerusakan Jalan Tol yang Mengakibatkan Kerugian bagi Pengguna Jalan
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran kewajiban PT Jasa Marga dalam pemeliharaan jalan tol yang mengakibatkan kerugian bagi pengguna serta pertanggungjawaban hukum yang timbul dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kewajiban PT Jasa Marga dalam pemeliharaan jalan tol tercermin dari tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kondisi jalan yang tidak layak, keterlambatan perbaikan, serta kurangnya upaya mitigasi risiko. Secara hukum, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi pada perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi, sehingga menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada pengguna jalan tol. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum, yang ditandai dengan adanya kendala dalam mekanisme klaim, khususnya terkait pembuktian dan kurangnya sosialisasi hak pengguna. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kualitas pemeliharaan jalan tol, transparansi dalam penyelesaian klaim, serta penguatan pengawasan agar pertanggungjawaban hukum PT Jasa Marga dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi pengguna jalan tol.
Akhmad, N. G. P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Jalan Tol Oleh PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Di Jakarta. 1(2).
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2021). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press.
Cahyo, B. G., Fuad, F., & Suartini, S. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jalan Tol Oleh PT. Hutama Karya (Persero). Binamulia Hukum, 13.
DeVito, J. A. (2016). The interpersonal communication book (14th ed., G. ed. ). P. E. L. (n.d.). The Interpersonal Communication Book.
Dina-karina. (2025). Pengendara Ngeluh Ban Mobilnya Penyok Karena Lubang Di Tol Cikampek, Ini Respons Jasa Marga. Kompas.TV. https://www.kompas.tv/bisnis/382545/pengendara-ngeluh-ban-mobilnya-penyok-karena-lubang-di-tol-cikampek-ini-respons-jasa-marga
Djojodirdjo, M. A. M. (1976). Perbuatan Melawan Hukum.
Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata.
Ghaisani, F. A., Suradi, S., & Njatrijani, R. (2016). Tanggung Jawab Badan Usaha Jalan Tol Atas Kerugian Pengguna Jalan Tol Akibat Lubang. Diponegoro Law Review, 5, 1–12.
Indonesia, P. R. (1978). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978.
Indonesia, P. R. (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Indonesia, P. R. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Indonesia, P. R. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Indonesia, P. R. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (n.d.).
Makmur, A., & Rajagukguk, R. P. (2015). Evaluasi Pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Di Indonesia. Jurnal Transportasi, 15, 107–114.
Muhammad, A. K. (1990). Hukum Perdata Indonesia.
Ningsih, D. W., & Wijayanto, A. (2014). Tanggung Gugat Jalan Tol. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Gresik, 72–80.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Saefullah. (n.d.). Wawancara mengenai layanan jalan tol Palikanci.
Saefullah. (2026). Pertanggungjawaban PT Jasa Marga.
Siahaan, K. D. D. V. (2023). Pertanggungjawaban PT Jasa Marga Terhadap Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Di Ruas Tol Jakarta–Cikampek.
Suarniati, I. G. A. (2017). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jalan Tol Berbasis Uang Elektronik Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan, 222–238.
Tanggung Usaha PT. Jasa Marga Terhadap Pelanggaran Hak Keselamatan Konsumen Pengguna Jalan Tol Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. (2019). Jurnal Hukum Adigama, 1, 698.
Tbk, P. T. J. M. (Persero). (2007). Keputusan Direksi PT Jasa Marga No. 144/KPTS/2007.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf
