Tinjauan Yuridis terhadap Kepastian Hukum dalam Sengketa Pengelolaan Wakaf Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap
Downloads
Aset wakaf mendukung pelayanan publik berkelanjutan, tetapi konflik kelembagaan dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum dan kewenangan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum dalam sengketa pengelolaan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap, mengidentifikasi penyebabnya, dan merumuskan upaya penyelesaian yang tepat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta analisis dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis, silogisme hukum, serta teori Gustav Radbruch mengenai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tidak bersumber dari kekosongan hukum ataupun perubahan status aset sebagai harta wakaf, melainkan dari persoalan representasi hukum dan legitimasi pengelolaan akibat tumpang tindih peran yayasan dan nazhir, dualisme kelembagaan, lemahnya sinkronisasi administrasi, serta belum efektifnya pengawasan preventif. Litigasi baru menghasilkan kepastian hukum formal secara parsial karena putusan belum diikuti harmonisasi kelembagaan dan administrasi yang terpadu. Konflik berkepanjangan akhirnya menghambat tata kelola rumah sakit dan mengurangi kemanfaatan sosial wakaf produktif bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa kepastian hukum substantif memerlukan pemisahan tegas aset wakaf dari kekayaan yayasan, penetapan nazhir yang sah, penguatan mediasi dan pengawasan BWI, serta koordinasi pascaputusan antara Kementerian Agama dan BPN secara efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
Anbiya, B. F., Nuriyah, M. L. S., Suryahadi, W., & Sulistiawati, A. (2024). Membentuk rasa cinta tanah air melalui tradisi Lesung Bedhug dan implikasinya terhadap kehidupan sosial kewarganegaraan. Jurnal Harmoni Nusa Bangsa, 1(2), 235–242.
Arto, M. J., Hidayati, N., & Andika, C. (2026). Tanggung jawab hukum Badan Pertanahan Nasional atas penerbitan sertifikat ganda dalam perspektif hukum administrasi, perdata, dan pidana. JUSTITIABLE: Jurnal Hukum, 9(1).
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210.
Febriyanti, S. (2026). Pentingnya pendaftaran tanah hasil jual beli untuk menjamin rasa kepastian hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 10004–10013.
Friedman, L. M. (2005). American law: An introduction (2nd ed.). W. W. Norton & Company.
Hapsari, R. S., Hakim, A. N., & Riza, A. I. (2025). Kajian potensi sosial ekonomi dan budaya desa melalui pendekatan pemetaan sosial dan pemangku kepentingan (studi kasus: Desa Pucung Kidul, Desa Sanggarahan, Desa Boyolangu, Desa Gandingan, Desa Tawangsari). Jurnal Syntax Admiration, 6(2), 1059.
Hasan, Z. (2025). Tanah adat Lampung: Eksistensi, pengelolaan, dan tantangan kontemporer dalam perspektif sosial, hukum, dan lingkungan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6), 127–135.
Herlintang, R., Majesty, C., Aprilita, L., Fortuna, S., Saloh, T. Y., Wijaya, A., & Ali, N. (2025). Penyuluhan hukum kesadaran masyarakat terhadap pengakuan hak milik atas tanah dalam bentuk sertifikat hak milik di masyarakat Kuala Kurun Seberang Kabupaten Gunung Mas. Journal of Human and Education (JAHE), 5(1), 852–863.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Indonesia. (1977). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107).
Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459).
Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667).
Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 276).
Juhaya, S. P. (2011). Teori hukum dan aplikasinya. Pustaka Setia.
Ma’ruf, U. (2026). Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah akibat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah studi putusan (Nomor: 237/Pdt.G/2024/PN Smg Jo. Nomor 224/PDT/2025/PT SMG Jo. Nomor 5189 K/PDT/2025). Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 2(1), 129–146.
Mertokusumo, S. (1987). Perundang-undangan agraria Indonesia. Liberty.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Munira, M., & Kasmanita, K. (2026). Kepastian hukum hak milik atas tanah pada wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi sumber daya alam strategis. Jurnal Tana Mana, 7(2), 224–235.
Napitupulu, D. R. W. (2022). Pendaftaran tanah (Pensertipikatan hak atas tanah dan peralihannya). UKI Press.
Nurfransiska, F., Zham-Zham, L. M., & Sutiyani, S. (2022). Penyelesaian sengketa terhadap sertifikat ganda hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara. JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(2), 168–185.
Praja, J. S. (2011). Teori hukum dan aplikasinya. Pustaka Setia.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Rahman, A. R., Madiong, B., & Tira, A. (2025). Efektivitas penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 141–147.
Setiadi, Y., Amalia, R. R., & Marniati, F. S. (2026). Kepastian hukum peralihan hak atas tanah dalam jual beli di bawah tangan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(5), 1873–1884.
Sundari, S., A’yuni, D. S., & Prahara, R. S. (2023). Analisis kondisi sosial ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 6(4), 773–788.
Tajarudin, T., Fikri, K. N. S., & Putra, B. S. A. (2026). Problematika hukum penerbitan surat keterangan tanah terhadap kepastian hukum hak atas tanah. Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 5(2), 1231–1247.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2019). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi (Edisi revisi). Genta Publishing.
Copyright (c) 2026 Achmad Sofyan, Fernando Silalahi, Diana Ria Winanti Napitupulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





