Implementasi Peran Distrik dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 (Kajian Sosio-Legal di Kampung Inggramui)
Main Article Content
Pergeseran paradigma otonomi daerah telah mengubah kedudukan institusi kecamatan atau distrik dari perangkat wilayah yang menjalankan asas dekonsentrasi menjadi perangkat daerah dalam kerangka desentralisasi. Laporan penelitian sosio-legal ini secara komprehensif menganalisis implementasi peran pemerintahan Distrik Manokwari Barat dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kampung, dengan lokus spesifik di Kampung Inggramui. Berlandaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk mengkaji efektivitas peran struktural pemerintahan tingkat distrik dan mengidentifikasi anomali serta hambatan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Distrik Manokwari Barat memiliki tingkat keterlibatan akumulatif yang tergolong sangat berperan, yakni sebesar 83,12% (terdiri atas fungsi fasilitasi 80,25% dan koordinasi 86%). Capaian tersebut diwujudkan melalui strategi pendelegasian kewenangan informal kepada entitas sosiokultural dan tokoh masyarakat setempat. Meskipun secara kuantitatif penyelenggaraan ini dinilai berhasil, realitas implementasinya ( law in action ) masih dihadapkan pada komplikasi patologi birokrasi dan kendala struktural yang mereduksi esensi perumusan kebijakan. Hambatan fundamental tersebut meliputi inefisiensi alokasi anggaran yang berorientasi pada kegiatan seremonial, keterbatasan serta miskalkulasi waktu deliberasi yang mengeliminasi tahapan prosedural, defisit kuantitas aparatur pelaksana dan krisis kualitas literasi sumber daya masyarakat, tingginya apatisme dan krisis disposisi publik, serta kurangnya sinkronisasi kebijakan antara komitmen eksekutif dan keterlibatan legislatif (DPRD). Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi strategi melalui perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan komitmen politik agar usulan pembangunan dari tingkat akar rumput dapat diakomodasi secara optimal dan berkeadilan.
Achmady, L. (2020). Kekhususan Otonomi Khusus Papua. Jurnal Dinamis, 17(1).
Akbar, J. M. A., Flacke, J., & van Maarseveen, M. F. A. M. (2020). Participatory planning practice in rural Indonesia: A sustainable development goals-based evaluation. Community Development, 51(3), 243–260. https://doi.org/10.1080/15575330.2020.1765822
Dimyati, K. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum, 31(2).
Djawa, B. C. M. (2025). Pentingnya Partisipasi Publik dalam Perencanaan Pembangunan Nasional. Jurnal Ekonomi, Manajemen Pariwisata Dan Perhotelan, 5(1).
Fitrah, N. (2017). Problematika Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Studi Kasus Desa Rumpa Kecamatan Mapilli. MITZAL: Jurnal Ilmu Pemerintahan & Ilmu Komunikasi, 2(1).
Habibi, D. (2025). Empowering Local Governments: Regional Autonomy as a Catalyst for Good Governance in Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 13(1), 68–98. https://doi.org/10.14710/jhp.13.1.68-98
Indonesia, P. R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. In Lembaran Negara Republik Indonesia (Vol. 1999, Issue 60).
Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. In Lembaran Negara Republik Indonesia (Vol. 2014, Issue 244).
Indonesia, P. R. (2015). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. In Lembaran Negara Republik Indonesia (Vol. 2015, Issue 58).
Indonesia, P. R. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. In Lembaran Negara Republik Indonesia (Vol. 2018, Issue 73).
Kementerian Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia, P. D. T. (2020). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. In Berita Negara Republik Indonesia (Vol. 2020, Issue 1633).
Mussad, M. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua Dalam Kerangka Otonomi Khusus. Jurnal Papatung, 5(1).
Pinga, F. Y. P. (2024). Fungsi Camat Dalam Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada. Parlementer: Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(4).
Rohim, A. (2024). Dampak Kebijakan Otonomi Daerah Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Lokal. PATTIMURA Legal Journal, 3(3), 178–191. https://doi.org/10.47268/pela.v3i3.16700
Waluyo, B. (1991). Penelitian Hukum Dalam Praktek (Cetakan Pertama). Sinar Grafika.
