Business Judgment Rule (BJR) dalam Hukum Korporasi Indonesia: Problematika Penerapannya Pasca UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, KUHP Nasional, dan KUHAP Terbaru
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.6096Keywords:
Business Judgment Rule, Direksi BUMN, UU No. 1 Tahun 2025, KUHP 2023, KUHAP 2025, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kerugian NegaraAbstract
Business Judgment Rule (BJR) merupakan doktrin hukum korporasi yang berasal dari tradisi common law Amerika Serikat dan telah diterima secara luas dalam berbagai sistem hukum modern, yang memberikan perlindungan hukum kepada direksi dan organ korporasi lainnya dari pertanggungjawaban hukum pribadi atas keputusan bisnis yang pada akhirnya berujung kerugian, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian penuh, bebas dari konflik kepentingan, dan sungguh-sungguh ditujukan demi kepentingan terbaik perusahaan. Dalam sistem hukum positif Indonesia, keberadaan BJR semula hanya diakui secara implisit melalui ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa parameter penerapan yang jelas dan rinci. Perkembangan terbaru yang paling revolusioner dalam kerangka hukum korporasi Indonesia adalah pengaturan BJR secara eksplisit dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya melalui Pasal 9F dan Pasal 9G. Bersamaan dengan itu, pembaruan menyeluruh sistem hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, turut menghadirkan paradigma baru dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk mengkaji secara mendalam makna dan filosofi BJR, kondisi terkini pengaturannya dalam kerangka hukum Indonesia, serta berbagai problematika signifikan yang timbul dalam penerapannya. Dengan demikian, BJR merupakan instrumen perlindungan hukum yang esensial demi mendorong profesionalisme dan akuntabilitas tata kelola korporasi, sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan atas keputusan bisnis yang telah diambil secara jujur, cermat, dan bertanggung jawab.
References
Anggita, P., Taher, M., & Agitha, B. (2026). Analisis yuridis penerapan doktrin business judgment rule dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Antara kepastian hukum direksi dan potensi impunitas korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP).
ANTARA News. (2024, Juli 26). BSCenter: Eksistensi Bank Tanah wujudkan kepastian hukum hak pengelola. https://www.antaranews.com/berita/4218811/
ANTARA News. (2024, Mei 24). Menimbang "business judgment rule" dalam perkara korupsi direksi BUMN. https://www.antaranews.com/berita/4120359/
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025). Transformasi kedudukan kekayaan BUMN dan penguatan business judgment rule. Jurnal Rechtsvinding BPHN. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1075
Boen, H. S. (2008). Bianglala business judgment rule. Tatanusa.
Chandranegara, I. S., et al. (2026). Konstruksi hukum kerugian keuangan negara dan penerapan business judgment rule dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dialogia Iuridica. https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/13869
Dandapala. (2026, Juni 4). BUMN dan BUMD: Senasib tidak sepenanggungan. https://dandapala.com/
Fakultas Hukum UII. (2025, Desember 16). BUMN dan era baru keputusan bisnis: Penegasan business judgment rule dalam UU No. 1 Tahun 2025. https://law.uii.ac.id/
Fuady, M. (2023). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum Indonesia (Edisi revisi). PT Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2023). Hukum perseroan terbatas (Edisi revisi). Sinar Grafika.
Hukumonline. (2023, September 21). Implementasi business judgement rule yang dapat dipidana. https://www.hukumonline.com/
Hukumonline. (2026, Januari 19). KUHP-KUHAP baru berlaku, sebagian peraturan pelaksananya masih menyusul. https://www.hukumonline.com/
Irsan, M. A. (2023). Unsur-unsur tindak pidana dan teknik penerapan pasal KUHP. Mekar Cipta Lestari.
Kanwil Kementerian Hukum DIY. (2026, Januari). KUHP dan KUHAP: Pemahaman komprehensif. https://jogja.kemenkum.go.id/
Kanwil Kementerian Hukum NTB. (2025, November). RKUHAP resmi disahkan jadi undang-undang. https://ntb.kemenkum.go.id/
Lestari, S. N. (2015). Business judgment rule sebagai immunity doctrine bagi direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia. Notarius, 8(2), 306.
Literasi Hukum Indonesia. (2025, Maret). Pengaturan doktrin business judgment rule dalam revisi UU BUMN: Melindungi kepentingan bisnis dan menghindari kriminalisasi direksi. https://literasihukum.com/
Muninggar, R. A., & Saleh, R. (2024). Perbandingan sistem hukum Indonesia dan Australia tentang pengaturan pertimbangan bisnis (business judgement). Unes Law Review, 6(3), 9104–9113. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Perdana, E. L. C. A. P., & Batubara, G. T. (2025). Implikasi disparitas putusan hakim dalam penerapan prinsip business judgement rule terhadap implementasi tujuan hukum. Unes Law Review, 7(3), 998–1013. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3
Pradipta, F. S., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan hukum pidana korupsi dalam pengelolaan BUMN pasca revisi UU No. 1 Tahun 2025. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 80–90.
Pramono, N. (2024). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.
Prayudha, A., & Sigalingging, B. (2024). Mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara akibat proyek gagal. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(4), 295–308. https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.867
Putusan Mahkamah Agung Nomor 121K/Pid.Sus/2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013.
Reksoprojo, H. (2024). Pertanggungjawaban direksi terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan doktrin business judgement rule (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2935K/Pid.Sus/2021) [Tesis magister, Universitas Islam Sultan Agung].
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, Januari 5). KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, penegakan hukum di Indonesia masuki era baru. https://www.setneg.go.id/
Setiawati, A. D., & Vitrana, M. G. (2025). Doktrin business judgment rule dalam UU BUMN: Batas tanggung jawab direksi dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Rechtens, 14(1). https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4256
Sidabutar, M. N. (2023). Penerapan prinsip business judgement rule oleh BUMN terkait keuangan negara. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(5), 3472–3490. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2650
Siswanto, & Margono, R. (2024). Esensi niat jahat (mens rea) dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ikhlas Sukses Abadi.
Sitompoel, D. H. F. (2025, Mei 21). UU BUMN 2025 dan business judgment rule: Antara perlindungan profesional dan celah impunitas. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/
Sjahdeini, S. R. (2023). Pertanggungjawaban pidana korporasi (Cetakan ulang). Grafiti Pers.
Sudarna. (2025). Penerapan business judgement rule terkait dengan keputusan direksi PT BUMN. Jurnal Ilmu Hukum Lex Stricta, 3(3).
Syaharani, N. (2024). Implementasi doktrin business judgement rule pada perkara tindak pidana korupsi bagi direksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (Studi kasus PT. Pertamina). Jurnal Hukum Korporasi, 4(2).
Syakir, A. P., & Sodikin. (2025). Penerapan prinsip fiduciary duty untuk mewujudkan good corporate governance. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 352.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Wardani, D. S. (2023). Perlindungan direksi terhadap keputusan bisnis melalui penerapan prinsip business judgment rules di Amerika Serikat, Jepang dan Indonesia. Dharmasisya, 2(8).
Wijayati, A., Berutu, & Sitohang. (2025). Penerapan business judgment rule dalam tanggung jawab direksi BUMN. Jurnal Hukum, 11(2), 268–269.
Wiyani, D. (2024). Eksistensi Bank Tanah mewujudkan kepastian hukum hak pengelolaan atas tanah [Disertasi doktor, Universitas Trisakti].
Wiyani, D. (2025). Bank Tanah dan kepastian hukum hak pengelolaan atas tanah di Indonesia. Sinar Grafika.
YAP Legal. (2025). UU BUMN 2025: Direksi dan karyawan BUMN masih bisa dipidana KPK? https://yaplegal.id/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhifla Wiyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




