Rekonstruksi Hukum Pemberantasan Korupsi dalam Skema Trade-Based Money Laundering (TBML) sebagai Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.6100Keywords:
Korupsi, Kejahatan Ekonomi, Kejahatan Terorganisir, TPPU, Trade-Based Money LaunderingAbstract
Korupsi dalam perkembangan modern tidak lagi terbatas pada penyalahgunaan kewenangan secara individual, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang melibatkan jaringan aktor, mekanisme pencucian uang, serta pemanfaatan sistem perdagangan internasional untuk menyamarkan hasil kejahatan. Salah satu bentuk pencucian uang yang semakin kompleks adalah Trade-Based Money Laundering (TBML), yaitu praktik penyamaran aset ilegal melalui manipulasi transaksi perdagangan seperti pemalsuan dokumen, rekayasa nilai barang, dan penyalahgunaan mekanisme ekspor-impor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi hukum pemberantasan korupsi dalam skema TBML sebagai bentuk kejahatan ekonomi terorganisir di Indonesia serta mengkaji harmonisasi regulasi antara tindak pidana korupsi, pencucian uang, perpajakan, dan kepabeanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum pemberantasan korupsi dan pencucian uang, masih terdapat celah regulasi dalam menghadapi karakteristik TBML yang bersifat lintas sektor dan lintas yurisdiksi. Rekonstruksi hukum diperlukan melalui penguatan integrasi kelembagaan, penerapan pendekatan follow the money, serta optimalisasi mekanisme asset recovery. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi berbasis TBML membutuhkan model hukum yang lebih adaptif, terintegrasi, dan mampu merespons perkembangan kejahatan ekonomi global.
References
Bovens, M. (1998). The quest for responsibility. Cambridge University Press.
Cassara, J. A. (2015). Trade-based money laundering: The next frontier in international money laundering enforcement. John Wiley & Sons.
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). CoreTax. https://pajak.go.id/coretax
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Self assessment dan kesadaran diri. https://pajak.go.id/id/artikel/self-assessment-dan-kesadaran-diri
Direktorat Jenderal Pajak. (2021, April 16). Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang. https://www.pajak.go.id/id/artikel/penyidikan-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan-dilapis-dengan-penyidikan-tindak-pidana
Financial Action Task Force. (2006). Trade-based money laundering. https://www.fatf-gafi.org/publications/methodsandtrends/
Handoko, D., & Sukri, B. (2024). Reformasi hukum pidana terkait tindak pidana pencucian uang pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 250–266. https://doi.org/10.54629/jli.v21i2.1175
Haris, B. S. (2026). Hakikat konsep stand-alone money laundering berdasarkan teori kepentingan. AML/CFT Journal, 4(2), 153–168. https://amlcftjournal.ppatk.go.id/index.php/jac/article/view/257/96
Jackson, D. (2025). Systemic corruption as a meso-level phenomenon: Severe abuse and strategic gain. Public Integrity, 1–13. https://doi.org/10.1080/10999922.2025.2520679
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Kajian tata kelola nikel. Direktorat Monitoring.
Marquette, H. (2015). Theoretical (mis)understanding? Applying principal-agent and collective action theories to the problem of corruption in systematically corrupt countries. In A. Lawton (Ed.), Ethics in public policy and management (pp. 150–173). Routledge.
Ortax. (2026, February 14). Bea Cukai resmikan pemindai peti kemas dan kenalkan aplikasi kepabeanan berbasis AI. https://ortax.org/bea-cukai-resmikan-pemindai-peti-kemas-dan-kenalkan-aplikasi-kepabeanan-berbasis-ai
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2021). Penilaian risiko Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang tahun 2021.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024). Buletin Statistik PPATK, 12(11).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024). Laporan tahunan PPATK 2024.
Siregar, H. (2018). Rumusan pidana dan pemidanaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta permasalahan dalam penerapannya. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Syamzah, M. S., et al. (2026). Tindak pidana korupsi kejahatan jabatan dalam perspektif pertanggungjawaban. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(3), 1121–1138.
Tarmizi, & Fardiansyah, A. I. (2026). Analisis kebijakan penanganan tindak pidana ekonomi khusus di Indonesia pada kasus pencucian uang. Audi et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 5(1), 125–133. https://jurnal.saburai.id/index.php/jaeap/article/view/4692/2719
Transparency International. (2026). Corruption perceptions index 2025. https://ti.or.id/wp-content/uploads/2026/02/CPI-2025-Report.pdf
World Bank. (2020, February 19). Anticorruption fact sheet. https://www.worldbank.org/en/news/factsheet/2020/02/19/anticorruption-fact-sheet
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andy Bernard Desman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




