Rekonstruksi Hukum Pemberantasan Korupsi dalam Skema Trade-Based Money Laundering (TBML) sebagai Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Indonesia

Authors

  • Andy Bernard Desman Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.6100

Keywords:

Korupsi, Kejahatan Ekonomi, Kejahatan Terorganisir, TPPU, Trade-Based Money Laundering

Abstract

Korupsi dalam perkembangan modern tidak lagi terbatas pada penyalahgunaan kewenangan secara individual, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang melibatkan jaringan aktor, mekanisme pencucian uang, serta pemanfaatan sistem perdagangan internasional untuk menyamarkan hasil kejahatan. Salah satu bentuk pencucian uang yang semakin kompleks adalah Trade-Based Money Laundering (TBML), yaitu praktik penyamaran aset ilegal melalui manipulasi transaksi perdagangan seperti pemalsuan dokumen, rekayasa nilai barang, dan penyalahgunaan mekanisme ekspor-impor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi hukum pemberantasan korupsi dalam skema TBML sebagai bentuk kejahatan ekonomi terorganisir di Indonesia serta mengkaji harmonisasi regulasi antara tindak pidana korupsi, pencucian uang, perpajakan, dan kepabeanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum pemberantasan korupsi dan pencucian uang, masih terdapat celah regulasi dalam menghadapi karakteristik TBML yang bersifat lintas sektor dan lintas yurisdiksi. Rekonstruksi hukum diperlukan melalui penguatan integrasi kelembagaan, penerapan pendekatan follow the money, serta optimalisasi mekanisme asset recovery. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi berbasis TBML membutuhkan model hukum yang lebih adaptif, terintegrasi, dan mampu merespons perkembangan kejahatan ekonomi global.

References

Bovens, M. (1998). The quest for responsibility. Cambridge University Press.

Cassara, J. A. (2015). Trade-based money laundering: The next frontier in international money laundering enforcement. John Wiley & Sons.

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). CoreTax. https://pajak.go.id/coretax

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Self assessment dan kesadaran diri. https://pajak.go.id/id/artikel/self-assessment-dan-kesadaran-diri

Direktorat Jenderal Pajak. (2021, April 16). Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang. https://www.pajak.go.id/id/artikel/penyidikan-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan-dilapis-dengan-penyidikan-tindak-pidana

Financial Action Task Force. (2006). Trade-based money laundering. https://www.fatf-gafi.org/publications/methodsandtrends/

Handoko, D., & Sukri, B. (2024). Reformasi hukum pidana terkait tindak pidana pencucian uang pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 250–266. https://doi.org/10.54629/jli.v21i2.1175

Haris, B. S. (2026). Hakikat konsep stand-alone money laundering berdasarkan teori kepentingan. AML/CFT Journal, 4(2), 153–168. https://amlcftjournal.ppatk.go.id/index.php/jac/article/view/257/96

Jackson, D. (2025). Systemic corruption as a meso-level phenomenon: Severe abuse and strategic gain. Public Integrity, 1–13. https://doi.org/10.1080/10999922.2025.2520679

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Kajian tata kelola nikel. Direktorat Monitoring.

Marquette, H. (2015). Theoretical (mis)understanding? Applying principal-agent and collective action theories to the problem of corruption in systematically corrupt countries. In A. Lawton (Ed.), Ethics in public policy and management (pp. 150–173). Routledge.

Ortax. (2026, February 14). Bea Cukai resmikan pemindai peti kemas dan kenalkan aplikasi kepabeanan berbasis AI. https://ortax.org/bea-cukai-resmikan-pemindai-peti-kemas-dan-kenalkan-aplikasi-kepabeanan-berbasis-ai

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2021). Penilaian risiko Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang tahun 2021.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024). Buletin Statistik PPATK, 12(11).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024). Laporan tahunan PPATK 2024.

Siregar, H. (2018). Rumusan pidana dan pemidanaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta permasalahan dalam penerapannya. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Syamzah, M. S., et al. (2026). Tindak pidana korupsi kejahatan jabatan dalam perspektif pertanggungjawaban. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(3), 1121–1138.

Tarmizi, & Fardiansyah, A. I. (2026). Analisis kebijakan penanganan tindak pidana ekonomi khusus di Indonesia pada kasus pencucian uang. Audi et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 5(1), 125–133. https://jurnal.saburai.id/index.php/jaeap/article/view/4692/2719

Transparency International. (2026). Corruption perceptions index 2025. https://ti.or.id/wp-content/uploads/2026/02/CPI-2025-Report.pdf

World Bank. (2020, February 19). Anticorruption fact sheet. https://www.worldbank.org/en/news/factsheet/2020/02/19/anticorruption-fact-sheet

Downloads

Published

2026-07-15