Eksternalitas dan Kegagalan Pasar: Tantangan Pengambilan Keputusan Manajerial dan Peran Pemerintah

Authors

  • David Prasetyawan Universitas Kristen Indonesia
  • Lis Sintha Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.6113

Keywords:

Ekonomi Manajerial, Eksternalitas, Kegagalan Pasar, Kebijakan Public, Strategi Perusahaan

Abstract

Dalam paradigma ekonomi neoklasik, pasar dianggap sebagai mekanisme paling efisien dalam alokasi sumber daya. Namun, realitas operasional seringkali menunjukkan adanya kegagalan pasar (market failure) yang bersumber dari eksternalitas, informasi asimetris, dan barang publik. Artikel ini menganalisis bagaimana kegagalan pasar, khususnya eksternalitas, menciptakan diskrepansi antara biaya privat dan biaya sosial yang memperumit pengambilan keputusan manajerial. Dengan menggunakan pendekatan ekonomi manajerial, artikel ini mengeksplorasi strategi perusahaan dalam menghadapi intervensi pemerintah seperti pajak Pigovian dan regulasi emisi. Analisis kasus nyata pada industri energi dan otomotif menunjukkan bahwa manajer yang gagal menginternalisasi eksternalitas menghadapi risiko litigasi dan penurunan nilai merek. Sebaliknya, adopsi kerangka kerja Environmental, Social, and Governance (ESG) terbukti mampu mengubah tantangan eksternalitas menjadi peluang kompetitif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan basis studi literatur dan studi kasus pada tiga kasus representatif: PLTU Batubara (eksternalitas negatif), R&D vaksin COVID-19 (eksternalitas positif), dan elektrifikasi desa PT PLN (barang publik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa internalisasi eksternalitas melalui kebijakan korektif pemerintah seperti pajak karbon dan subsidi dapat menyelaraskan insentif privat dengan kesejahteraan sosial. Namun, intervensi pemerintah juga menghadapi risiko kegagalan pemerintah (government failure) berupa inefisiensi birokrasi dan distorsi kebijakan. Kesimpulannya, peran pemerintah sangat krusial melalui kebijakan korektif untuk memastikan bahwa insentif privat selaras dengan kesejahteraan sosial, namun harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari distorsi baru. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi bagi manajer untuk mengadopsi strategi Regulatory Navigation dan First-Mover Advantage dalam menghadapi dinamika eksternalitas dan regulasi pemerintah.

References

(Persero), P. T. P. (2023). Sustainability Report 2022: Energizing the Transition. Departemen Keberlanjutan PT Pertamina.

(Persero), P. T. P. L. N. (2023). Laporan Tahunan 2022: Menjalankan Transisi Energi untuk Indonesia Maju. Sekretariat Perusahaan PT PLN.

Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500.

Bayes, M. R., & Prince, J. T. (2021). Managerial Economics and Business Strategy (10th ed.). McGraw-Hill Education.

Buchanan, J. M., & Tullock, G. (1962). The Calculus of Consent: Logical Foundations of Constitutional Democracy. University of Michigan Press.

Burke, P. J., & Kurniawati, S. (2018). Electricity subsidy reform in Indonesia: Demand-side effects on electricity use. Energy Policy, 116, 410–421. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2018.02.018

Coase, R. H. (1960). The Problem of Social Cost. Journal of Law and Economics.

Gobel, R. K., Laksmono, B. S., Huseini, M., & Siscawati, M. (2024). Equity and Efficiency: An Examination of Indonesia’s Energy Subsidy Policy and Pathways to Inclusive Reform. Sustainability, 16(1), 407. https://doi.org/10.3390/su16010407

Hanan, N. N., & Fuady, M. S. (2023). Review of Electricity Subsidies in Indonesia 2015-2020. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(2), 529–538. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i2.1760

Hartono, D., Indriyani, W., Iryani, B. S., Komarulzaman, A., Nugroho, A., & Kurniawan, R. (2023). Carbon Tax, Energy Policy, and Sustainable Development in Indonesia. Sustainable Development, 31(4), 2332–2346. https://doi.org/10.1002/sd.2511

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, (2021).

Krueger, A. O. (1974). The Political Economy of the Rent-Seeking Society. The American Economic Review.

Mankiw, N. G. (2020). Principles of Economics (9th ed.). Cengage Learning.

Pigou, A. C. (1920). The Economics of Welfare. Macmillan and Co.

Pindyck, R. S., & Rubinfeld, D. L. (2018). Microeconomics (9th ed.). Pearson.

Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara dan Penurunan Jumlah Emisi Karbon. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2), 368–374.

Salvatore, D. (2020). Managerial Economics in a Global Economy (9th ed.). Oxford University Press.

Statistik, B. P. (2023a). Indikator Lingkungan Hidup Indonesia 2022. BPS RI.

Statistik, B. P. (2023b). Statistik PLN 2022: Rasio Elektrifikasi dan Konsumsi Energi Nasional. BPS RI.

Stiglitz, J. E., & Rosengard, J. K. (2015). Economics of the Public Sector (4th ed.). W. W. Norton & Company.

Downloads

Published

2026-07-29