Penerapan Sanksi Pidana dan Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana
Downloads
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak transformatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan wujud nyata pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana dan mekanisme restitusi bagi korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, serta meninjaunya dari perspektif keadilan restoratif dan pembaharuan hukum pidana yang berorientasi pada perlindungan korban. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji substansi hukum dan reformasi struktural yang dihadirkan undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS menghadirkan pergeseran paradigma dalam hukum pidana materiil dan formil melalui sistem pemidanaan dua jalur yang mengintegrasikan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan rehabilitatif. Selain itu, undang-undang ini merevolusi hak restitusi korban dengan mengubahnya dari kompensasi perdata opsional menjadi kewajiban publik yang terintegrasi dalam putusan pengadilan, didukung mekanisme sita jaminan dan Dana Bantuan Korban untuk mengatasi ketidakmampuan pelaku. Meskipun kerangka hukumnya progresif, tantangan implementasi masih ditemukan berupa ego sektoral aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi turunan, dan kompleksitas birokrasi penaksiran kerugian korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU TPKS telah berhasil mengorientasikan ulang hukum pidana Indonesia dari keadilan retributif menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif, meskipun efektivitas optimal masih bergantung pada kesiapan kelembagaan, komitmen aparat, dan percepatan penyusunan peraturan pelaksana. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan kebijakan dan reformasi hukum berkelanjutan yang memperkuat perlindungan korban di Indonesia.
Ali, M., Muliyono, A., Sanjaya, W., & Wibowo, A. (2022). Compensation and restitution for victims of crime in indonesia: Regulatory flaws, judicial response, and proposed solution. Cogent Social Sciences, 8(1), 2069910.
Arief, B. N. (2018). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. PT RajaGrafindo Persada. (Sumber rujukan untuk Teori Pembaharuan Hukum Pidana/Penal Reform, kebijakan kriminal, sosial, dan penegakan hukum).
Hasibuan, L. R. (2022). The concept of restorative justice in the juvenile criminal justice system: A narrative review of the Indonesian context. Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 5(7), 263–272. https://doi.org/10.36348/sijlcj.2022.v05i07.004
Hobson, J., & Payne, B. (2022). Building restorative justice services: Considerations on top-down and bottom-up approaches. International Journal of Law, Crime and Justice, 71, 100555. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100555
Hodgson, J. (2022). Offending girls and restorative justice: A critical analysis. Youth Justice, 22(2), 166–188. https://doi.org/10.1177/1473225420967751
Khalimy, A. (2020). Makna aturan peralihan sebagai politik hukum RUU KUHP (Transformasi dari hukum kolonial ke hukum nasional). Jurnal Hukum Progresif, 8(2), 121–136. https://doi.org/10.14710/jhp.8.2.121-136
Kharisma, D., Pratiwi, B., & Handoko, S. (2024). Penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan domestik di Indonesia: Studi empiris di wilayah perkotaan dan pedesaan. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(4), 757–773. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2194
Marder, I. D. (2022). Mapping restorative justice and restorative practices in criminal justice in the Republic of Ireland. International Journal of Law, Crime and Justice, 70, 100544. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100544
Rahayu, D. P. (2022). Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 231–248. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.789
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP Lama).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP Nasional).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(UU TPKS).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).
Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. (Sumber rujukan untuk syarat pembaharuan hukum pidana dari aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis).
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bina Cipta.
Sutatiek, S. (2021). Diskresi aparat penegak hukum dalam penerapan restorative justice. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 512–529. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.2950
Waluyo, B. (2012). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated. Good Books. (Sumber rujukan untuk Paradigma Keadilan Restoratif).
Copyright (c) 2026 Nadila Achmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





