Peran Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Terorganisasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i7.6124Keywords:
Whistleblower, Justice Collaborator, Kejahatan Terorganisasi, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Kejahatan terorganisir termasuk salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki sifat rumit, tersusun secara sistematis, serta melibatkan jaringan yang luas sehingga seringkali sulit diungkap hanya dengan menggunakan mekanisme penegakan hukum yang biasa. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan whistleblower dan justice collaborator mempunyai peranan yang cukup penting karena dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi, bukti, maupun mengungkap pelaku utama yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai whistleblower dan justice collaborator masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, khususnya terkait perlindungan dan penghargaan bagi pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran whistleblower dan justice collaborator dalam upaya mencegah serta menanggulangi kejahatan terorganisir, sekaligus menilai efektivitas pengaturan hukum yang berlaku saat ini. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, kemudian bahan hukum dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa whistleblower memiliki fungsi memberikan informasi awal mengenai adanya tindak pidana, sedangkan justice collaborator berkontribusi dalam mengungkap jaringan kejahatan sekaligus mempercepat proses pembuktian di persidangan. Akan tetapi, penerapan kedua instrumen tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti belum adanya regulasi yang menyeluruh, perlindungan hukum yang masih kurang optimal, serta koordinasi antar lembaga yang belum berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, diperlukan harmonisasi berbagai aturan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan mekanisme perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator agar pemberantasan kejahatan terorganisir dapat berjalan lebih efektif, adil dan memiliki integritas yang lebih baik.
References
Hudson, J., & Galaway, B. (1977). Restitution in Criminal Justice. Lexington Books.
Mulyadi, L. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. PT. Alumni.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Nomor M.HH-11.HM.03.02.TH.2011, Nomor PER-045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01-55/12/2011, dan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama, (2011).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (2002).
Saleh, M. (2013). Membangun sistem perlindungan dan pemberian penghargaan kepada justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) pada tindak pidana terorganisasi. Varia Peradilan.
Semendawai, A. H., Susilaningtias, Wiryawan, S. M., Santoso, F., Wagiman, W., & Omas, B. I. (2011). Memahami Whistleblower.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), (2011).
Turmudhi, I. (2011). Perlindungan hukum terhadap whistleblower kasus korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Studi kasus Susno Duadji).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (2006).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, (1999).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (2014).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003, (2006).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (2010).
Yunus, Y. (2013). Rekomendasi kebijakan perlindungan hukum justice collaborator: Solusi akselerasi pelaporan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fahmi Alamsyah, Joko Cahyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




