Analisis Yuridis terhadap Pemberatan Pidana bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6153Keywords:
Pemberatan Pidana, Residivis Narkotika, Pemasyarakatan, Proporsionalitas, NarkotikaAbstract
Peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan menunjukkan masih lemahnya efektivitas sistem pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, rehabilitasi, dan pengawasan. Kondisi tersebut memunculkan persoalan yuridis mengenai penerapan pemberatan pidana terhadap narapidana yang kembali melakukan tindak pidana narkotika, terutama karena adanya perbedaan pengaturan residivisme dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis pemberatan pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan serta mengkaji relevansi kegagalan struktural sistem pemasyarakatan terhadap efektivitas penerapan pemberatan pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma akibat perbedaan batas waktu residivisme antara kedua peraturan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, efektivitas pemberatan pidana dipengaruhi oleh berbagai persoalan struktural, seperti overcrowding, lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan mengenai residivisme serta reformasi sistem pemasyarakatan agar kebijakan pemberatan pidana dapat diterapkan secara proporsional, mendukung tujuan rehabilitasi, menekan angka residivisme, dan memberikan kepastian hukum.
References
Ali, M. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Arafat, M. (2025). Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Arumsari, C. (2025). Analisis Yuridis Pengaturan Rehabilitasi Terhadap Residivis Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Pemuliaan Keadilan. https://doi.org/10.62383/pk.v3i2.1606
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Bawono, J. G. (2020). Upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika oleh Narapidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lex et Societatis, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30921
Budiardjo, M. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Fathoni, A. R. (2024). Efektivitas Program Rehabilitasi Narapidana dalam Kebijakan Pemasyarakatan di Indonesia. Journal of Correctional Management. https://doi.org/10.52472/jcm.v2i1.530
Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif dan Maqasid Syariah dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3
Hamja. (2022). Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 34(1). https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.2495
Hersyanda, M. D., Lubis, I. S., Ikhwan, N., Septriani, D., & Haqqi, M. (2024). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan (Residivisme) di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 253–265. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.141
Hidayat, D. N. (2023). Hukum Pidana Sejarah, Teori, dan Dinamika Kontemporer. PT Sada Kurnia Pustaka.
Hidayati, R. (2021). Remisi Bagi Narapidana Narkotika. Literasi Nusantara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 44 ayat (2) (2023).
Isdiyanto, I. Y. (2022). Prinsip Hukum Proporsionalitas: Membangun Paradigma Dasar Teori Hukum Indonesia. Pustaka Pelajar.
Lumataw, M. M. (2020). Sanksi Pidana Akibat Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lex et Societatis, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30926
Maruli, S. (2026). Maruli Siahaan: Hampir 70 Persen Warga Binaan Lapas Terjerat Kasus Narkoba. Komisi XIII, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Maruli-Siahaan-Hampir-70-Persen-Warga-Binaan-Lapas-Terjerat-Kasus-Narkoba-62865
Nunyai, J. E., & Edrisy, I. F. (2022). Pencegahan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi. Jurnal Hukum Legalita, 4(2), 164–182.
Nurfatlah, T., Abadi, S. H. K., & Efendi, S. (2024). Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Unizar Law Review, 7(1), 90–101. https://doi.org/10.47637/legalita.v4i2.644
Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Refika Aditama.
Priyatno, D. (2013). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Refika Aditama.
Rinaldi, F. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Respublica. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1450
Rivanie, S., Muchtar, S., Muin, A., Prasetya, M., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Jurnal Halu Oleo Law Review, 6, 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Samsu, S., & Yasin, H. M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan Residivis Narapidana Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 18–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.60
Sunarso, S. (2012). Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, (2022).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (2009).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Waluyo, B. (2022). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Sinar Grafika.
Wibowo, A. (2026). Polisi Ungkap Peredaran Narkotika yang Libatkan Jaringan Malaysia. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/5407754/polisi-ungkap-peredaran-narkotika-yang-libatkan-jaringan-malaysia
Wulandari, S. (2015). Fungsi Sistem Pemasyarakatan dalam Merehabilitasi dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Serat Acitya. https://doi.org/10.56444/sa.v4i2.155
Yurnalisu, Y., Nur, M., & Hidayat. (2024). Pembinaan Narapidana dalam Upaya Pencegahan Pengulangan (Residivis) Tindak Pidana Pengedar Narkotika (Studi Penelitian di Lapas Kelas II-B Lhoksukon). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19937
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Edwin Evan Gabriel Simamora, Achmad Adi Surya, Eny Susilowati, Yurika Fahliany Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




