Analisis Yuridis terhadap Pemberatan Pidana bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Edwin Evan Gabriel Simamora Universitas Palangka Raya
  • Achmad Adi Surya Universitas Palangka Raya
  • Eny Susilowati Universitas Palangka Raya
  • Yurika Fahliany Dewi Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6153

Keywords:

Pemberatan Pidana, Residivis Narkotika, Pemasyarakatan, Proporsionalitas, Narkotika

Abstract

Peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan menunjukkan masih lemahnya efektivitas sistem pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, rehabilitasi, dan pengawasan. Kondisi tersebut memunculkan persoalan yuridis mengenai penerapan pemberatan pidana terhadap narapidana yang kembali melakukan tindak pidana narkotika, terutama karena adanya perbedaan pengaturan residivisme dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis pemberatan pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan serta mengkaji relevansi kegagalan struktural sistem pemasyarakatan terhadap efektivitas penerapan pemberatan pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma akibat perbedaan batas waktu residivisme antara kedua peraturan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, efektivitas pemberatan pidana dipengaruhi oleh berbagai persoalan struktural, seperti overcrowding, lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan mengenai residivisme serta reformasi sistem pemasyarakatan agar kebijakan pemberatan pidana dapat diterapkan secara proporsional, mendukung tujuan rehabilitasi, menekan angka residivisme, dan memberikan kepastian hukum.

References

Ali, M. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Arafat, M. (2025). Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Arumsari, C. (2025). Analisis Yuridis Pengaturan Rehabilitasi Terhadap Residivis Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Pemuliaan Keadilan. https://doi.org/10.62383/pk.v3i2.1606

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Bawono, J. G. (2020). Upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika oleh Narapidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lex et Societatis, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30921

Budiardjo, M. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.

Fathoni, A. R. (2024). Efektivitas Program Rehabilitasi Narapidana dalam Kebijakan Pemasyarakatan di Indonesia. Journal of Correctional Management. https://doi.org/10.52472/jcm.v2i1.530

Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif dan Maqasid Syariah dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3

Hamja. (2022). Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 34(1). https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.2495

Hersyanda, M. D., Lubis, I. S., Ikhwan, N., Septriani, D., & Haqqi, M. (2024). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan (Residivisme) di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 253–265. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.141

Hidayat, D. N. (2023). Hukum Pidana Sejarah, Teori, dan Dinamika Kontemporer. PT Sada Kurnia Pustaka.

Hidayati, R. (2021). Remisi Bagi Narapidana Narkotika. Literasi Nusantara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 44 ayat (2) (2023).

Isdiyanto, I. Y. (2022). Prinsip Hukum Proporsionalitas: Membangun Paradigma Dasar Teori Hukum Indonesia. Pustaka Pelajar.

Lumataw, M. M. (2020). Sanksi Pidana Akibat Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lex et Societatis, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30926

Maruli, S. (2026). Maruli Siahaan: Hampir 70 Persen Warga Binaan Lapas Terjerat Kasus Narkoba. Komisi XIII, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Maruli-Siahaan-Hampir-70-Persen-Warga-Binaan-Lapas-Terjerat-Kasus-Narkoba-62865

Nunyai, J. E., & Edrisy, I. F. (2022). Pencegahan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi. Jurnal Hukum Legalita, 4(2), 164–182.

Nurfatlah, T., Abadi, S. H. K., & Efendi, S. (2024). Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Unizar Law Review, 7(1), 90–101. https://doi.org/10.47637/legalita.v4i2.644

Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Refika Aditama.

Priyatno, D. (2013). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Refika Aditama.

Rinaldi, F. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Respublica. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1450

Rivanie, S., Muchtar, S., Muin, A., Prasetya, M., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Jurnal Halu Oleo Law Review, 6, 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4

Samsu, S., & Yasin, H. M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan Residivis Narapidana Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 18–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.60

Sunarso, S. (2012). Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, (2022).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (2009).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).

Waluyo, B. (2022). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Sinar Grafika.

Wibowo, A. (2026). Polisi Ungkap Peredaran Narkotika yang Libatkan Jaringan Malaysia. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/5407754/polisi-ungkap-peredaran-narkotika-yang-libatkan-jaringan-malaysia

Wulandari, S. (2015). Fungsi Sistem Pemasyarakatan dalam Merehabilitasi dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Serat Acitya. https://doi.org/10.56444/sa.v4i2.155

Yurnalisu, Y., Nur, M., & Hidayat. (2024). Pembinaan Narapidana dalam Upaya Pencegahan Pengulangan (Residivis) Tindak Pidana Pengedar Narkotika (Studi Penelitian di Lapas Kelas II-B Lhoksukon). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19937

Downloads

Published

2026-08-10