Analisis Yuridis terhadap Pemberatan Pidana bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Pemberatan Pidana Residivis Narkotika Pemasyarakatan Proporsionalitas Narkotika

Authors

August 10, 2026

Downloads

Peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan menunjukkan masih lemahnya efektivitas sistem pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, rehabilitasi, dan pengawasan. Kondisi tersebut memunculkan persoalan yuridis mengenai penerapan pemberatan pidana terhadap narapidana yang kembali melakukan tindak pidana narkotika, terutama karena adanya perbedaan pengaturan residivisme dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis pemberatan pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan serta mengkaji relevansi kegagalan struktural sistem pemasyarakatan terhadap efektivitas penerapan pemberatan pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma akibat perbedaan batas waktu residivisme antara kedua peraturan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, efektivitas pemberatan pidana dipengaruhi oleh berbagai persoalan struktural, seperti overcrowding, lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan mengenai residivisme serta reformasi sistem pemasyarakatan agar kebijakan pemberatan pidana dapat diterapkan secara proporsional, mendukung tujuan rehabilitasi, menekan angka residivisme, dan memberikan kepastian hukum.