Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi dalam Sistem Hubungan Pusat dan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6193Keywords:
Pembatalan Perda, Hubungan Pusat-Daerah, Putusan MKAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 mengubah fundamental mekanisme pengawasan Peraturan Daerah (Perda) dengan mencabut kewenangan eksekutif membatalkan Perda sepihak dan mengalihkannya ke ranah yudisial di Mahkamah Agung, menimbulkan konsekuensi hukum kompleks terkait efektivitas pengawasan produk hukum daerah dalam kerangka NKRI. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar kewenangan pembatalan Perda Provinsi pasca-putusan MK serta implikasi hukumnya terhadap pengawasan hubungan pusat-daerah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan bahan hukum primer (UUD NRI 1945, UU No. 23 Tahun 2014, Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016), sekunder, dan tersier, dianalisis kualitatif-preskriptif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil menunjukkan Putusan MK menggeser dasar kewenangan pembatalan Perda dari executive review ke judicial review berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945, menurunkan efektivitas pengawasan produk hukum daerah secara signifikan. Hilangnya instrumen represif eksekutif cepat menyebabkan institutional overload pada pengawasan preventif (executive preview) di pusat, serta kemandulan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) mengawal regulasi daerah, khususnya wilayah kepulauan seperti Maluku. Infrastruktur hukum acara Mahkamah Agung berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2011 pun belum siap karena lambat, tertutup (chamber system), dan formalistik-legalistik tanpa mekanisme putusan sela (interim order), menciptakan kekosongan instrumen kendali tengah responsif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) berkepanjangan bagi masyarakat sipil dan pelaku usaha selama litigasi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum acara Mahkamah Agung melalui revisi PERMA No. 1 Tahun 2011, penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan preventif, revitalisasi.
References
Budiardjo, M. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.
Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, (2015).
Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi oleh Menteri Dalam Negeri, (2016).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Indrohato. (2018). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik BT - Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (P. E. Lotulung (ed.)). Citra Aditya Bakti.
Irham, M. (n.d.). Legalitas Pembentukan Peraturan Presiden Oleh Presiden Ditinjau Dari Sumber Kewenangan (Atribusi, Mandat, Delegasi). Fakultas Hukum Universitas Pattimura. https://fh.unpatti.ac.id/legalitas-pembentukan-peraturan-presiden-oleh-presiden-ditinjau-dari-sumber-kewenangan-atribusi-mandat-delegasi/
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Mirra Buana Media.
Kantaprawira, R. (1998). Hukum dan Kekuasaan. Universitas Islam Indonesia.
Lopa, B. (2015). Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Bulan Bintang.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Kencana.
Moloeng, L. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosda Karya.
Mulyosudarmo, S. (2011). Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan. Universitas Airlangga.
Notohamidjojo, O. (2013). Makna Negara Hukum. Badan Penerbit Kristen.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 1 (2014).
Salim HS, H., & Nurbani, E. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi (1st ed.). PT. Raja Grafindo Persada.
Sedubun, V. J. (2019). Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. SASI, 25(2), 107–120. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i2.216
Setiardja, A. G. (1990). Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Kanisius.
Stout, H. D. (2014). de Betekenissen van de wet BT - Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah (I. Fachruddin (ed.)). Alumni.
Syafrudin, A. (2010). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab. Jurnal Pro Justisia, IV.
Syarifuddin. (2020). Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi. Kencana Prenada Media Group.
Utrecht. (2010). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Ichtiar.
Wahyono, P. (2014). Guru Pinandita. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Waluyo, B. (2012). Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika.
Yamin, M. (2016). Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Apriando Darisa Limba, Julista Mustamu, Andress Deny Bakarbessy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




