Evaluasi dan Optimalisasi Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Instrumen Mitigasi Risiko Gempa “Studi Kasus di Selong, Kabupaten Lombok Timur”
DOI:
https://doi.org/10.58344/locus.v5i8.6200Keywords:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Mitigasi Gempa, Bangunan Tahan Gempa, Selong Lombok TimurAbstract
Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana gempa bumi. Upaya mitigasi risiko gempa memerlukan pengendalian pembangunan bangunan yang lebih ketat melalui penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi PBG serta menganalisis perannya sebagai instrumen mitigasi risiko gempa di Selong, Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan strategi sequential explanatory yang mengombinasikan analisis kuantitatif dan kualitatif. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 32 responden yang terdiri atas pemilik bangunan, konsultan, kontraktor, dan unsur pemerintah daerah terkait, serta didukung dengan wawancara mendalam bersama informan kunci. Analisis dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas dan reliabilitas, korelasi Pearson, dan regresi linear sederhana dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PBG berada pada kategori baik dengan nilai rata-rata seluruh indikator di atas 4,00. Aspek teknis memperoleh penilaian tertinggi dengan rata-rata 4,36, sedangkan implementasi kebijakan memperoleh nilai rata-rata 4,18. Variabel efektivitas bangunan tahan gempa menunjukkan nilai rata-rata 4,32 yang mengindikasikan bahwa responden meyakini PBG berkontribusi terhadap peningkatan keamanan dan ketahanan bangunan terhadap gempa bumi. Hasil uji korelasi menunjukkan hubungan yang kuat antara implementasi PBG dan efektivitas bangunan tahan gempa (r=0,704), sementara analisis regresi membuktikan pengaruh positif yang signifikan (p=0,000). Penelitian menyimpulkan bahwa PBG memiliki peran penting sebagai instrumen mitigasi risiko gempa melalui pengendalian kualitas bangunan, penerapan standar teknis, dan verifikasi konstruksi. Optimalisasi implementasi PBG memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan efektivitas pengawasan teknis di lapangan.
References
Amin, Z., & Darmawan, W. (2021). Penerapan Standar SNI 1726:2019 pada Bangunan Tahan Gempa di Indonesia. Penerbit Teknik Sipil Indonesia.
Anggita, P., Taher, M., & Agitha, B. (2026). Analisis yuridis penerapan doktrin business judgment rule dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Antara kepastian hukum direksi dan potensi impunitas korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP).
Arief, A., Purnomo, D., & Suharto, P. (2021). Evaluasi kekuatan struktur bangunan tahan gempa di wilayah rawan bencana. Jurnal Teknik Sipil, 15(2), 45–56.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Focal, D. O. I. (1983). Aktivitas seismik pada kawasan Ring of Fire dan pengaruh subduksi lempeng terhadap gempa bumi. Journal of Geophysical Research: Solid Earth, 88(B5), 11183–11211.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.
Indonesia, P. R. (2002). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, (2007).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, (2021).
Juhad, M. (2026). Mitigasi Bencana Gempa Bumi: Kebijakan, Model, dan Implementasi. Ganesha Kreasi Semesta.
Nahdiyyah, N., & Trisna, N. (2025). Efektivitas implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Journal of Civil Engineering, Building and Transportation, 9(1), 22–35.
Nasional, B. S. (2019). Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726:2019. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung. Badan Standardisasi Nasional.
Parabi, A. D., Pratama, C. A., Adibah, F., & Parabi, A. S. L. (2026). Desain struktur bangunan bertingkat tahan gempa di wilayah Pontianak. Jurnal Sosial Teknologi, 6(1), 184–194.
Prasetyo, E., & Wibowo, F. (2020). Prinsip desain seismik untuk bangunan bertingkat rendah. Jurnal Desain Bangunan Bertingkat Rendah, 9(4), 101–112.
Rahmadi, W. (2022). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Korban Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Mamuju. Penerbit Nusantara.
Subandriyo, A., & dkk. (2019). Pengaruh kondisi tanah terhadap amplifikasi guncangan gempa pada wilayah rawan bencana di Indonesia. Indonesian Journal of Geoscience, 6(2), 88–97.
Sutrisno, H., & dkk. (2020). Dampak gempa bumi di Indonesia: Analisis berdasarkan geologi dan seismologi. Jurnal Geofisika Indonesia, 8(3), 15–25.
Wang, Y., Zhang, H., & Liu, W. (2019). Structural integrity and safety in earthquake engineering. Journal of Earthquake Engineering, 34(1), 82–95.
Widyaningsih, S. (2022). Evaluasi implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai upaya mitigasi bencana gempa bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Teknik Sipil Dan Perencanaan, 24(2), 145–170.
Wiharja, R. N., Masri, R. M., & Ma’some, D. M. (2025). Evaluasi implementasi proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada pembangunan bangunan gedung di Kota Bandung. Journal of Civil Engineering, Building and Transportation, 9(1), 55–70.
Wijaya, D. K., Setiabudi, R., & Adhitya, A. P. (2023). Earthquake-resilient buildings in Indonesia: Challenges in building permit implementation and seismic compliance. International Journal of Disaster Mitigation and Infrastructure Development, 5(2), 77–91.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akhmad Khaerul Munady, Ngudiyono Ngudiyono , Jauhar Fajrin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





