Tinjauan Yuridis terhadap Hak Waris bagi Anak yang Lahir dari Proses Donor Sperma

Pengaturan Donor Sperma Hak Mewaris

Authors

October 15, 2026

Downloads

Artikel ini menganalisis kerangka hukum donor sperma di Indonesia serta kedudukan hak waris anak yang lahir melalui inseminasi buatan dengan sperma donor. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan menempatkan hukum sebagai sistem norma dan menelaah bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, didukung bahan hukum sekunder yang relevan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menilai keterkaitan antara reproduksi berbantu, status keperdataan anak, dan hak mewaris. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur layanan reproduksi berbantu bagi pasangan suami istri yang sah dengan menggunakan gamet pasangan tersebut, tetapi belum memberikan pengaturan khusus dan menyeluruh mengenai donor sperma dari pihak ketiga. Kekosongan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai status keperdataan dan hak waris anak yang lahir dari sperma donor. Ketentuan mengenai anak sah dan ahli waris dapat menjadi dasar interpretasi apabila anak lahir dalam perkawinan yang sah dan diakui oleh suami dari ibu yang melahirkannya. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak keperdataan anak hasil teknologi reproduksi berbantu.