Tinjauan Yuridis terhadap Hak Waris bagi Anak yang Lahir dari Proses Donor Sperma
Downloads
Artikel ini menganalisis kerangka hukum donor sperma di Indonesia serta kedudukan hak waris anak yang lahir melalui inseminasi buatan dengan sperma donor. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan menempatkan hukum sebagai sistem norma dan menelaah bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, didukung bahan hukum sekunder yang relevan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menilai keterkaitan antara reproduksi berbantu, status keperdataan anak, dan hak mewaris. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur layanan reproduksi berbantu bagi pasangan suami istri yang sah dengan menggunakan gamet pasangan tersebut, tetapi belum memberikan pengaturan khusus dan menyeluruh mengenai donor sperma dari pihak ketiga. Kekosongan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai status keperdataan dan hak waris anak yang lahir dari sperma donor. Ketentuan mengenai anak sah dan ahli waris dapat menjadi dasar interpretasi apabila anak lahir dalam perkawinan yang sah dan diakui oleh suami dari ibu yang melahirkannya. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak keperdataan anak hasil teknologi reproduksi berbantu.
Adjiepradana, N. W. (2023). Kedudukan hak waris anak diluar kawin dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Jurnal Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana, 11(10).
Budiyanti, R. T., & Herlambang, P. M. (2021). Perlindungan hukum pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(1).
Fadilah, H., Munirah, N. A. A., & Magfirah, R. (n.d.). Studi komparatif hukum donor sperma perspektif hukum perdata konvensional dan hukum perdata Islam. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(2).
Figgar, M. Z., & Saidi, F. (2022). Status Anak Luar Nikah dalam Kewarisan Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Al-Mizan, 18(2), 269–288. https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2902
Hartanto, A. (2017). Hak waris anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jakad Publishing.
Jarir, A., Lukito, R., & Ichwan, M. N. (2023). Legal reasoning on paternity: Discursive debate on children out of wedlock in Indonesia. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 23(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v23i2.27005
Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media.
Liman, P. D. (2023). Legal status of children out of wedlock according to the decision of the Constitutional Court in inheritance of the Burgerlijk Wetboek (BW) system. Journal of Law and Sustainable Development, 11(3), e577. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i3.577
Mariso, J. (2018). Analisis yuridis tentang upaya kehamilan diluar cara alamiah (inseminasi buatan) menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lex Et Societatis, 6(6).
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Novesa Wiandar, N. G. (2023). Donor sperma dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara Indonesia. Journal Islamic Education, 1(3).
Paramita, P. A. P., & Hariyanto, D. R. S. (2023). Donor sperma dalam perspektif hukum Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 11(5). https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i05.p16
Pontorondo, I. C. (2022). Pasang surut implementasi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya Ilmu Hukum Universitas Udayana, 10(1).
Rahmawati, N., & Muslichatun. (2020). Tinjauan RUU ketahanan keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum dalam perspektif hukum pidana. Lontar Merah, 3(1).
Ramadhani, M. F., Septiandani, D., & Triasih, D. (2020). Status hukum keperdataan bayi tabung dan hubungan nasabnya ditinjau dari hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Semarang Law Review (SLR), 1(1).
Riyanto, A. (2024). Hukum waris Indonesia. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Suparman, M. (2015). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.
Syaikhu. (2022). Internalisasi hukum waris (Menakar sistem hukum waris dalam budaya kearifan lokal). K-Media.
Syukri, M. (2022). Masailul fiqhiyah wal hadisah: Fikih kontemporer. CV Jejak.
Tedjosaputra, L. (2021). Keadilan bagi ahli waris: Hukum waris dari sudut pandang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek). Butterfly Mamoli Press.
Copyright (c) 2026 Gusti Ayu Dwi Cahyani, I Nyoman Bagiastra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





